Berita

Ketua Jokowi Mania, Immanuel Ebenezer/Net

Politik

Kesalahan Tulis UU Ciptaker, JoMan: Pratikno Harus Tanggung Jawab

RABU, 04 NOVEMBER 2020 | 13:56 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Ketika sorotan tajam masyarakat masih terarah kepada omnibus law UU Cipta Kerja, masalah baru kembali muncul. Ironisnya, kesalahan ini justru terjadi saat UU Cipta Kerja telah diteken Presiden Joko Widodo dan berubah namanya menjadi UU No 11/2020.

Menurut Ketua Jokowi Mania (JoMan), Immanuel Ebenezer, semua kesalahan penulisan ini diduga karena keteledoran Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Untuk itu, pria yang karib disapa Noel ini menegaskan Pratikno harus tanggung jawab dan mundur dari jabatannya.


"Ini bukan sekadar kesalahan penulisan. Ini memalukan buat Istana, karena terjadi lagi. Sejatinya Sekretaris Negara adalah wajah presiden. Karena apapun yang dikerjakan harus hati-hati dan penuh prinsip-prinsip kehati-hatian. Jangan sampai ada kesalahan. Apalagi ini sangat memalukan," kata aktivis 98 ini.

Dalam pandangan Noel, kesalahan ini akan berdampak buruk terhadap Jokowi, yang bisa ikut disalahkan oleh masyarakat. Padahal, yang salah anak buahnya yang tidak teliti dan tidak tegas.

"Jangan sampai ada produk hukum yang sedang menjadi sorotan terus bermasalah di adminitrasi. Apalagi subtansinya yang masih mengundang perdebatan di publik," tegas Noel.

Noel pun menilai seharusnya Pratikno bicara di depan publik dan mengakui kesalahannya.

"Lebih bagus mundur. Lebih terhormat. Daripada salah terus," ucapnya.

Lebih lanjut Noel membeberkan 2 kesalahan penulisan yang terjadi dalam UU No 11/2020 ini. Yaitu Pasal 6 di halaman 6 dan Pasal 53 ayat 5 halaman 757.

Pada Pasal 6 disebutkan, “Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a meliputi...,"

"Ada empat huruf, a sampai d, yang menjabarkan apa saja peningkatan ekosistem dalam Pasal 6," terang Noel.

Nah, yang jadi permasalahan, ternyata dalam Pasal 5 yang dirujuk oleh Pasal 6 tidak memiliki ayat tambahan apapun. Tidak ada ayat 1 huruf a seperti yang dirujuk pada Pasal 6.

Kesalahan kedua, terdapat pada Pasal 53 Bab XI mengenai Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan untuk Mendukung Cipta Kerja, bagian kelima tentang izin, standar, dispensasi, dan konsesi, yang ada di halaman 757.

“Ayat 5 pasal itu harusnya merujuk ayat (4), tapi ditulisnya ayat (3),” imbuhnya.

Kesalahan tulis ini telah membuat isi kedua pasal tersebut menjadi ambigu secara substansi dan menimbulkan prasangka dan kegaduhan baru.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

DPR Dukung Pasutri Gugat Aturan Kuota Internet Hangus ke MK

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:51

Partai Masyumi: Integritas Lemah Suburkan Politik Ijon

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:28

Celios Usulkan Efisiensi Cegah APBN 2026 Babak Belur

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:09

Turkmenistan Legalkan Kripto Demi Sokong Ekonomi

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:39

Indonesia Kehilangan Peradaban

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:18

Presiden Prabowo Diminta Masifkan Pendidikan Anti Suap

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:11

Jalan dan Jembatan Nasional di 3 Provinsi Sumatera Rampung 100 Persen

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:55

Demokrat: Diam Terhadap Fitnah Bisa Dianggap Pembenaran

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:42

China Hentikan One Child Policy, Kini Kejar Angka Kelahiran

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:44

Ide Koalisi Permanen Pernah Gagal di Era Jokowi

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:22

Selengkapnya