Berita

Ilustrasi

Nusantara

Gugatan Keluarga Pasien Meninggal Pada RS PKU Ditolak PN Karanganyar

RABU, 04 NOVEMBER 2020 | 13:29 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Tim LBH Muhammadiyah mewakili RS PKU Muhammadiyah Karanganyar menangkan gugatan yang diajukan oleh keluarga pasien meninggal di rumah sakit.

Sidang Putusan Perkara Perdata Nomor : 67/Pat.G/2020/PH Karangnyar yang di gelar pada Selasa (3/11).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ayun Kristyanto, dalam amar putusan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima karena gugatan penggugat tidak memenuhi syarat formil gugatan.

"Bahwa gugatan penggugat merupakan gugatan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi penggugat," ujar tim LBH-Muhammadiyah, Riduan Sihombing dikutip Kantor Berita RMOLJateng.  

Namun, kata Riduan, penggugat tidak dapat menguraikan atau menjelaskan perbuatan melawan hukum apa yang dilakukan oleh tergugat I, RS PKU Muhammadiyah Papapahan dan tergugat II dr. Septy dalam gugatannya dan kerugian yang dialami penggugat juga tidak bisa diuraikan secara rinci.  

Riduan menambahkan, dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan pertama penggugat telah dipanggil secara patut, namum tidak hadir dalam persidangan. Kedua menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.

"Karena penggugat berada di pihak yang kalah maka penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul sebesar kurang lebih Rp 800.000," tandas Riduan Sihombing.

Sementara itu, pihak penggugat yakni orang tua pasien yang meninggal sampai saat ini belum bisa dihubungi.

Sebelumnya pasangan suami istri (pasutri) warga Tegalgede, Karanganyar, Tri Purnomo dan Dyah Dwi Mastuti melayangkan gugatan terhadap RS PKU Muhammadiyah Karanganyar ke Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar.

Keduanya menggugat lantaran anak tunggalnya meninggal saat menjalani perawatan di rumah sakit tersebut.

Alasannya rumah sakit tidak memberikan keterangan yang jelas perihal obat yang diberikan kepada anaknya saat menjalani perawatan.

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Daftar Bakal Calon Gubernur, Barry Simorangkir Bicara Smart City dan Kesehatan Untuk Sumut

Selasa, 07 Mei 2024 | 22:04

Acara Lulus-Lulusan Pakai Atribut Bintang Kejora, Polisi Turun ke SMUN 2 Dogiyai

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:57

Konflik Kepentingan, Klub Presiden Sulit Diwujudkan

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:41

Lantamal VI Kirim Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:33

Ketua MPR: Ditjen Bea Cukai, Perbaiki Kinerja dan Minimalkan Celah Pelanggaran!

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:33

Anies: Yang Tidak Mendapatkan Amanah Berada di Luar Kabinet, Pakem Saya

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:25

Ide Presidential Club Karena Prabowo Ingin Serap Pengalaman Presiden Terdahulu

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:17

Ma’ruf Amin: Presidential Club Ide Bagus

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:09

Matangkan Persiapan Pilkada, Golkar Gelar Rakor Bacakada se-Sumut

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:04

Dua Kapal Patroli Baru Buatan Dalam Negeri Perkuat TNI AL, Ini Spesifikasinya

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:00

Selengkapnya