Berita

Ilustrasi

Nusantara

Gugatan Keluarga Pasien Meninggal Pada RS PKU Ditolak PN Karanganyar

RABU, 04 NOVEMBER 2020 | 13:29 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Tim LBH Muhammadiyah mewakili RS PKU Muhammadiyah Karanganyar menangkan gugatan yang diajukan oleh keluarga pasien meninggal di rumah sakit.

Sidang Putusan Perkara Perdata Nomor : 67/Pat.G/2020/PH Karangnyar yang di gelar pada Selasa (3/11).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ayun Kristyanto, dalam amar putusan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima karena gugatan penggugat tidak memenuhi syarat formil gugatan.


"Bahwa gugatan penggugat merupakan gugatan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi penggugat," ujar tim LBH-Muhammadiyah, Riduan Sihombing dikutip Kantor Berita RMOLJateng.  

Namun, kata Riduan, penggugat tidak dapat menguraikan atau menjelaskan perbuatan melawan hukum apa yang dilakukan oleh tergugat I, RS PKU Muhammadiyah Papapahan dan tergugat II dr. Septy dalam gugatannya dan kerugian yang dialami penggugat juga tidak bisa diuraikan secara rinci.  

Riduan menambahkan, dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan pertama penggugat telah dipanggil secara patut, namum tidak hadir dalam persidangan. Kedua menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.

"Karena penggugat berada di pihak yang kalah maka penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul sebesar kurang lebih Rp 800.000," tandas Riduan Sihombing.

Sementara itu, pihak penggugat yakni orang tua pasien yang meninggal sampai saat ini belum bisa dihubungi.

Sebelumnya pasangan suami istri (pasutri) warga Tegalgede, Karanganyar, Tri Purnomo dan Dyah Dwi Mastuti melayangkan gugatan terhadap RS PKU Muhammadiyah Karanganyar ke Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar.

Keduanya menggugat lantaran anak tunggalnya meninggal saat menjalani perawatan di rumah sakit tersebut.

Alasannya rumah sakit tidak memberikan keterangan yang jelas perihal obat yang diberikan kepada anaknya saat menjalani perawatan.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Pajak Karbon Motor Bensin Bisa Tekan Emisi dan Ketergantungan Impor BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:25

Istana Sampaikan Duka Cita atas Gempa NTT, Gerak Cepat Lakukan Penanganan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:19

Gempa NTT: Gudang Bulog Hancur, Manggarai Butuh 30 Ton Beras

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:02

Akses Jalan Rusak, Komisi V DPR Minta Evakuasi Via Udara Jangkau Korban Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:00

Gempa NTT, Komisi V DPR Minta BMKG-Basarnas Konsolidasikan Bantuan SAR dari Provinsi Terdekat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:55

Persiapan HUT ke-81 RI di Istana Merdeka Capai 99 Persen

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:52

Update Gempa NTT: 14 Warga Meninggal Dunia

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:41

Purbaya Sebut Dana Transfer ke Daerah Naik Jadi Rp735 Triliun Tahun Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:38

Komisi V DPR Minta BMKG Aktif Update Situasi Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:32

Terkuak! Alasan Kapal Pesiar Mewah Haji Isam Dipasangi Logo Kemhan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:17

Selengkapnya