Berita

Ilustrasi

Nusantara

Gugatan Keluarga Pasien Meninggal Pada RS PKU Ditolak PN Karanganyar

RABU, 04 NOVEMBER 2020 | 13:29 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Tim LBH Muhammadiyah mewakili RS PKU Muhammadiyah Karanganyar menangkan gugatan yang diajukan oleh keluarga pasien meninggal di rumah sakit.

Sidang Putusan Perkara Perdata Nomor : 67/Pat.G/2020/PH Karangnyar yang di gelar pada Selasa (3/11).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ayun Kristyanto, dalam amar putusan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima karena gugatan penggugat tidak memenuhi syarat formil gugatan.


"Bahwa gugatan penggugat merupakan gugatan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi penggugat," ujar tim LBH-Muhammadiyah, Riduan Sihombing dikutip Kantor Berita RMOLJateng.  

Namun, kata Riduan, penggugat tidak dapat menguraikan atau menjelaskan perbuatan melawan hukum apa yang dilakukan oleh tergugat I, RS PKU Muhammadiyah Papapahan dan tergugat II dr. Septy dalam gugatannya dan kerugian yang dialami penggugat juga tidak bisa diuraikan secara rinci.  

Riduan menambahkan, dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan pertama penggugat telah dipanggil secara patut, namum tidak hadir dalam persidangan. Kedua menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.

"Karena penggugat berada di pihak yang kalah maka penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul sebesar kurang lebih Rp 800.000," tandas Riduan Sihombing.

Sementara itu, pihak penggugat yakni orang tua pasien yang meninggal sampai saat ini belum bisa dihubungi.

Sebelumnya pasangan suami istri (pasutri) warga Tegalgede, Karanganyar, Tri Purnomo dan Dyah Dwi Mastuti melayangkan gugatan terhadap RS PKU Muhammadiyah Karanganyar ke Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar.

Keduanya menggugat lantaran anak tunggalnya meninggal saat menjalani perawatan di rumah sakit tersebut.

Alasannya rumah sakit tidak memberikan keterangan yang jelas perihal obat yang diberikan kepada anaknya saat menjalani perawatan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya