Beberapa pekan terakhir kasus positif virus corona baru (Covid-19) aktif perlahan memang menurun, tapi jumlahnya masih banyak.
Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Selasa (3/11), jumlah yang terkonfirmasi bertambah 2.973 kasus, sehingga total sebanyak 418.375 kasus.
Dari 418.375 kasus itu, yang sembuh 349.497 pasien, dan meninggal dunia 14.146 orang.
Di tengah upaya pemerintah dan masyarakat memutus mata rantai penyebaran corona, di depan mata sudah ada agenda politik yaitu pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 di 270 daerah.
Pemungutan suara Pilkada serentak 2020 akan dilaksanakan pada 9 Desember, sekitar sebulan lagi. Saat ini, sedang berlangsung masa kampanye.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pilkada diminta tetap menjalankan peraturan, termasuk terkait protokol kesehatan Covid-19.
Pasalnya, di awal pendaftaran, masih banyak paslon dan publik yang belum mengetahui adanya aturan yang ketat terkait protokol kesehatan dalam pilkada tahun ini.
Sempat membaik saat pengumuman dan penetapan nomor paslon hingga awal masa kampanye, saat ini penerapan protokol kesehatan kembali longgar.
Disiplin protokol 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan) serta sebisa mungkin menghindari kerumunan, harus terus digalakkan.
Jangan terlena, dan jangan membandel.
KPU juga harus berani menindak peserta pilkada yang melanggar protokol kesehatan. Hal ini bertujuan untuk menghindari risiko penularan corona bagi para peserta kampanye dan masyarakat luas.
Dan, KPU pusat dan daerah diminta untuk terus mengingatkan kandidat kepala daerah dan tim kampanye agar mengutamakan kampanye daring.
Sebagian besar kegiatan kampanye harus dialihkan ke media komunikasi. Perkumpulan massa wajib dihindari.
Intinya, protokol kesehatan harus tetap menjadi prioritas dalam pilkada.
Mari bersama-sama menggunakan hak pilih untuk menentukan masa depan bangsa yang lebih baik, dan selalu disiplin protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
Ikuti pilkada, ikuti protokol kesehatan.