Berita

Konglomerat Carlos Ghosn/Net

Dunia

Undang-undang Kadaluarsa, Jaksa Agung Lebanon Batalkan Tuntutan Pada Buronan Carlos Ghosn

RABU, 04 NOVEMBER 2020 | 10:01 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Jaksa Agung Lebanon akhirnya memutuskan untuk tidak menuntut mantan konglomerat otomotif Carlos Ghosn yang buron karena mengunjungi Israel pada 2008 dengan alasan undang-undang pembatasan yang menjeratnya telah kedaluwarsa.

Tiga pengacara mengajukan mosi pada Januari yang meminta pengusaha berusia 66 tahun itu dituntut atas perjalanannya ke negara Yahudi itu sebagai ketua Renault-Nissan. Secara teknis, Lebanon masih berperang dengan Israel dan melarang warganya untuk bepergian ke sana.

"Jaksa Agung Ghassan Oueidat memutuskan untuk tidak menuntut Ghosn atas kejahatan yang dikaitkan dengannya memasuki negara musuh dan menanganinya secara ekonomi," kata sumber itu, seperti dikutip dari AFP, Selasa (3/11).


"Sebuah undang-undang pembatasan sepuluh tahun telah berlalu sejak dugaan kejahatan itu," tambah sumber itu.

Ghosn pada 8 Januari meminta maaf kepada orang-orang Lebanon karena telah mengunjungi Israel untuk menandatangani kesepakatan untuk memproduksi kendaraan listrik, dengan mengatakan dia melakukan perjalanan bisnis untuk Renault dengan paspor Prancis.

Dia juga diketahui memiliki dua kewarganegaraan lain, yakni Lebanon dan Brasil.

Mantan kepala Nissan itu ditangkap di Jepang pada November 2018 atas tuduhan pelanggaran keuangan dan menghabiskan 130 hari dalam penahanan, sebelum akhirnya dibebaskan dengan jaminan dan menyelundupkan diri ke luar negeri akhir tahun lalu.

Ghosn muncul pada konferensi pers di Lebanon pada 8 Januari, menyangkal semua dakwaan dan mengklaim bahwa dia adalah korban persekongkolan Nissan dan pejabat Jepang.

Jepang telah meminta Ghosn untuk kembali ke negara Asia itu untuk diadili, sementara Lebanon telah meminta Jepang untuk menyerahkan berkasnya atas tuduhan pelanggaran keuangan.

Dia dan istrinya Carole akan ambil bagian dalam film dokumenter dan serial mini tentang hidupnya. Syuting pertama telah dilakukan di Beirut pada bulan September lalu.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

DPR Dukung Pasutri Gugat Aturan Kuota Internet Hangus ke MK

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:51

Partai Masyumi: Integritas Lemah Suburkan Politik Ijon

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:28

Celios Usulkan Efisiensi Cegah APBN 2026 Babak Belur

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:09

Turkmenistan Legalkan Kripto Demi Sokong Ekonomi

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:39

Indonesia Kehilangan Peradaban

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:18

Presiden Prabowo Diminta Masifkan Pendidikan Anti Suap

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:11

Jalan dan Jembatan Nasional di 3 Provinsi Sumatera Rampung 100 Persen

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:55

Demokrat: Diam Terhadap Fitnah Bisa Dianggap Pembenaran

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:42

China Hentikan One Child Policy, Kini Kejar Angka Kelahiran

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:44

Ide Koalisi Permanen Pernah Gagal di Era Jokowi

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:22

Selengkapnya