Berita

Persidangan kasus penembakan misterius di Alam Sutera, Tangerang Selatan/Net

Hukum

Di Persidangan, Pelaku Penembakan Misterius Janji Penuhi Ganti Rugi Pada Korban

SELASA, 03 NOVEMBER 2020 | 22:01 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pengadilan Negeri Kota Tangerang menggelar sidang kasus penembakan misterius dengan terdakwa EF, CHA dan CLA, Selasa (03/11/2020).

Sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU atas penembakan terhadap korban Sunjaya Permana, yang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

Dalam pembacaan dakwaan, Jaksa Desti Novita mendakwakan kepada para terdakwa dengan pasal 170 ayat (2) Ke-2 KUHP, pasal 353 ayat (2) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, pasal 351 ayat (1) Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan pasal 351 ayat (2) Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.


Saksi korban Sunjaya Permana menjelaskan, penembakan itu terjadi tengah malam saat dia tengah mengendari sepeda motor bersama rekannya.

"Pada saat terkena tembakan, saya dan teman saya Yudi saat itu sedang berboncengan naik motor di daerah Alam Sutera sekitar pukul 00.30 WIB," kata Sunjaya pada persidangan.

"Ketika terkena tembakan, saya mendengar suara keras seperti letusan ban dan langsung merasakan sakit dan sesak, tidak tahu siapa yang menembak, saya hanya melihat mobil putih disekitar tempat kejadian ketika menengok kearah belakang," imbuhnya menjelaskan.

Lebih lanjut ayah korban, Sahrul B. Madnur yang juga dihadirkan dalam persidangan mengatakan, bahwa anaknya harus mendapatkan perawatan di rumah sakit akibat luka tembakan tersebut.
 
“Setelah kejadian tersebut, Sunjaya harus dirawat selama kurang lebih 14 hari di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo dengan total biaya operasi yang dikeluarkan sebesar Rp 20 juta di luar biaya bantuan," ujarnya.

Setelah mendengar keterangan saksi, Ketua Majelis Hakim Arif Budi Cahyono mempertanyakan, apakah setelah terjadinya penembakan tersebut ada pihak yang datang menemui Purnomo untuk berdamai dan mengganti rugi.

"Ada yang mulia, saya mau saja tapi saya takut untuk menerimanya takut terjadi apa-apa,” ungkap Sunjaya menjawab pertanyaan hakim.

Kepada Majelis Hakim pada persidangan itu, ketiga terdakwa membenarkan kejadian penembakan tersebut.

Ketiganya juga meminta maaf kepada keluarga dan korban atas kesalahan yang diperbuat serta berjanji akan mengganti seluruh kerugian yang dialami oleh Sunjaya Permana.

Sebelum sidang ditunda untuk dilanjutkan, Majelis Hakim mengingatkan kembali kepada para terdakwa agar merealisasikan niat baiknya untuk berdamai dan mengganti kerugian yang dialami korban.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

UPDATE

Plesetan Gelar Adat Jokowi: ‘Baginda Raja Rakus Bin Tamak’

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:50

Proyek Kapal Perang Filipina di PT PAL Dongkrak Industri Lokal Naik Kelas

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:20

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengelolaan Sawit Butuh ‘Nexus Baru’ Hidupkan Ekonomi Sirkular

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:39

Program BISA Biru TelkomGroup Lestarikan Ekosistem Terumbu Karang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:19

TNI dan Tentara Malaysia Perkuat Kesiapsiagaan dan Kerja Sama Kemanusiaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:57

Perjanjian Kerja Bersama Cerminkan Hubungan Industrial yang Sehat

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:45

Sultan Didapuk jadi Ketum TP Sriwidjaja Perkuat Pembangunan Daerah

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:20

Indonesia Berpotensi Terima 260 Juta Dolar AS Lindungi Ekosistem Laut

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:59

Politisi Mutan Bernama Prabowo

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:45

Selengkapnya