Berita

Persidangan kasus penembakan misterius di Alam Sutera, Tangerang Selatan/Net

Hukum

Di Persidangan, Pelaku Penembakan Misterius Janji Penuhi Ganti Rugi Pada Korban

SELASA, 03 NOVEMBER 2020 | 22:01 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pengadilan Negeri Kota Tangerang menggelar sidang kasus penembakan misterius dengan terdakwa EF, CHA dan CLA, Selasa (03/11/2020).

Sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU atas penembakan terhadap korban Sunjaya Permana, yang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

Dalam pembacaan dakwaan, Jaksa Desti Novita mendakwakan kepada para terdakwa dengan pasal 170 ayat (2) Ke-2 KUHP, pasal 353 ayat (2) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, pasal 351 ayat (1) Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan pasal 351 ayat (2) Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.


Saksi korban Sunjaya Permana menjelaskan, penembakan itu terjadi tengah malam saat dia tengah mengendari sepeda motor bersama rekannya.

"Pada saat terkena tembakan, saya dan teman saya Yudi saat itu sedang berboncengan naik motor di daerah Alam Sutera sekitar pukul 00.30 WIB," kata Sunjaya pada persidangan.

"Ketika terkena tembakan, saya mendengar suara keras seperti letusan ban dan langsung merasakan sakit dan sesak, tidak tahu siapa yang menembak, saya hanya melihat mobil putih disekitar tempat kejadian ketika menengok kearah belakang," imbuhnya menjelaskan.

Lebih lanjut ayah korban, Sahrul B. Madnur yang juga dihadirkan dalam persidangan mengatakan, bahwa anaknya harus mendapatkan perawatan di rumah sakit akibat luka tembakan tersebut.
 
“Setelah kejadian tersebut, Sunjaya harus dirawat selama kurang lebih 14 hari di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo dengan total biaya operasi yang dikeluarkan sebesar Rp 20 juta di luar biaya bantuan," ujarnya.

Setelah mendengar keterangan saksi, Ketua Majelis Hakim Arif Budi Cahyono mempertanyakan, apakah setelah terjadinya penembakan tersebut ada pihak yang datang menemui Purnomo untuk berdamai dan mengganti rugi.

"Ada yang mulia, saya mau saja tapi saya takut untuk menerimanya takut terjadi apa-apa,” ungkap Sunjaya menjawab pertanyaan hakim.

Kepada Majelis Hakim pada persidangan itu, ketiga terdakwa membenarkan kejadian penembakan tersebut.

Ketiganya juga meminta maaf kepada keluarga dan korban atas kesalahan yang diperbuat serta berjanji akan mengganti seluruh kerugian yang dialami oleh Sunjaya Permana.

Sebelum sidang ditunda untuk dilanjutkan, Majelis Hakim mengingatkan kembali kepada para terdakwa agar merealisasikan niat baiknya untuk berdamai dan mengganti kerugian yang dialami korban.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya