Berita

Persidangan kasus penembakan misterius di Alam Sutera, Tangerang Selatan/Net

Hukum

Di Persidangan, Pelaku Penembakan Misterius Janji Penuhi Ganti Rugi Pada Korban

SELASA, 03 NOVEMBER 2020 | 22:01 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pengadilan Negeri Kota Tangerang menggelar sidang kasus penembakan misterius dengan terdakwa EF, CHA dan CLA, Selasa (03/11/2020).

Sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU atas penembakan terhadap korban Sunjaya Permana, yang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

Dalam pembacaan dakwaan, Jaksa Desti Novita mendakwakan kepada para terdakwa dengan pasal 170 ayat (2) Ke-2 KUHP, pasal 353 ayat (2) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, pasal 351 ayat (1) Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan pasal 351 ayat (2) Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Saksi korban Sunjaya Permana menjelaskan, penembakan itu terjadi tengah malam saat dia tengah mengendari sepeda motor bersama rekannya.

"Pada saat terkena tembakan, saya dan teman saya Yudi saat itu sedang berboncengan naik motor di daerah Alam Sutera sekitar pukul 00.30 WIB," kata Sunjaya pada persidangan.

"Ketika terkena tembakan, saya mendengar suara keras seperti letusan ban dan langsung merasakan sakit dan sesak, tidak tahu siapa yang menembak, saya hanya melihat mobil putih disekitar tempat kejadian ketika menengok kearah belakang," imbuhnya menjelaskan.

Lebih lanjut ayah korban, Sahrul B. Madnur yang juga dihadirkan dalam persidangan mengatakan, bahwa anaknya harus mendapatkan perawatan di rumah sakit akibat luka tembakan tersebut.
 
“Setelah kejadian tersebut, Sunjaya harus dirawat selama kurang lebih 14 hari di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo dengan total biaya operasi yang dikeluarkan sebesar Rp 20 juta di luar biaya bantuan," ujarnya.

Setelah mendengar keterangan saksi, Ketua Majelis Hakim Arif Budi Cahyono mempertanyakan, apakah setelah terjadinya penembakan tersebut ada pihak yang datang menemui Purnomo untuk berdamai dan mengganti rugi.

"Ada yang mulia, saya mau saja tapi saya takut untuk menerimanya takut terjadi apa-apa,” ungkap Sunjaya menjawab pertanyaan hakim.

Kepada Majelis Hakim pada persidangan itu, ketiga terdakwa membenarkan kejadian penembakan tersebut.

Ketiganya juga meminta maaf kepada keluarga dan korban atas kesalahan yang diperbuat serta berjanji akan mengganti seluruh kerugian yang dialami oleh Sunjaya Permana.

Sebelum sidang ditunda untuk dilanjutkan, Majelis Hakim mengingatkan kembali kepada para terdakwa agar merealisasikan niat baiknya untuk berdamai dan mengganti kerugian yang dialami korban.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

UPDATE

Kini Jokowi Sapa Prabowo dengan Sebutan Mas Bowo

Minggu, 28 April 2024 | 18:03

Lagi, Prabowo Blak-blakan Didukung Jokowi

Minggu, 28 April 2024 | 17:34

Prabowo: Kami Butuh NU

Minggu, 28 April 2024 | 17:15

Yahya Staquf: Prabowo dan Gibran Keluarga NU

Minggu, 28 April 2024 | 17:01

Houthi Tembak Jatuh Drone Reaper Milik AS

Minggu, 28 April 2024 | 16:35

Besok, MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pileg

Minggu, 28 April 2024 | 16:30

Netanyahu: Keputusan ICC Tak Membuat Israel Berhenti Perang

Minggu, 28 April 2024 | 16:26

5.000 Peserta MTQ Jabar Meriahkan Pawai Taaruf

Minggu, 28 April 2024 | 16:20

Kepala Staf Angkatan Darat Israel Diperkirakan Mundur dalam Waktu Dekat

Minggu, 28 April 2024 | 16:12

Istri Rafael Alun Trisambodo Berpeluang Ditersangkakan

Minggu, 28 April 2024 | 16:05

Selengkapnya