Berita

Jerinx SID sempat emosi setelah mendengar tuntutan Jaksa yang meminta hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada dirinya/Net

Hukum

Emosi Dituntut 3 Tahun Penjara, Jerinx Tantang Yang Ingin Penjarakan Dirinya Datang Ke Persidangan

SELASA, 03 NOVEMBER 2020 | 17:33 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Emosi I Gede Ari Astina alias Jerinx SID langsung meletup usai mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (3/11).

Jerinx bahkan menantang pihak-pihak yang sengaja ingin memenjarakannya untuk datang ke persidangan selanjutnya.

"Dari IDI pusat dan IDI Bali, mereka semua bilang tidak ingin memenjarakan saya. Jadi siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan saya? Saya ingin tahu orangnya, siapa yang ingin memenjarakan saya dan ingin memisahkan saya dengan istri saya," ujar Jerinx dengan nada tinggi.


"Coba datang ke sidang, orang-orang yang ingin memenjarakan saya. Siapa yang memesan sebenarnya? Datang kalian ke sidang!" tegas drummer band Superman Is Dead tersebut.

Dalam sidang pembacaan tuntutan hari ini, JPU menuntut Jerinx hukuman pidana 3 tahun penjara.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap berada dalam tahanan," ucap JPU, Otong Hendra Rahayu, di PN Denpasar.

Jerinx dinilai melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Menanggapi tututan JPU, Jerinx dan penasihat hukumnya langsung berencana mengajukan pembelaan secara tertulis. Majelis hakim pun memberikan waktu 7 hari untuk tim penasihat hukum dalam menyusun nota pembelaan tersebut.

"Jadwal pembelaan hari Selasa tanggal 10 November, karena masa penahanan akan habis tanggal 1 Desember," ujar hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

UPDATE

Brigjen Victor Alexander Lateka Dikukuhkan Sebagai Ketua Umum PABKI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:48

MBG Program Baik, Namun Pelaksanaannya Terlalu Dipaksakan

Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:07

Suporter Indonesia Bisa Transaksi Pakai wondr by BNI di Thailand Open 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:46

Rupiah Jebol Rp17.600, Prabowo: di Desa Nggak Pakai Dolar

Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:06

Sjafrie Kumpulkan BIN hingga Panglima TNI, Fokus Kawal Mineral Strategis RI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:16

Saham Magnum Melonjak Usai Rumor Akuisisi Blackstone dan CD&R

Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:02

Prabowo Curhat Kenyang Diejek TNI-Polri Urus Jagung: Itu Aparat Rakyat!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:35

Kemenhaj Perkuat Tata Kelola Dam, Jemaah Haji Diminta Gunakan Jalur Resmi Adahi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:18

Instants Fitur Baru Instagram, Ini Bedanya dengan Stories

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:13

Prabowo Minta Aparat Koreksi Diri: Jangan Jadi Beking Narkoba

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:03

Selengkapnya