Berita

Jerinx SID sempat emosi setelah mendengar tuntutan Jaksa yang meminta hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada dirinya/Net

Hukum

Emosi Dituntut 3 Tahun Penjara, Jerinx Tantang Yang Ingin Penjarakan Dirinya Datang Ke Persidangan

SELASA, 03 NOVEMBER 2020 | 17:33 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Emosi I Gede Ari Astina alias Jerinx SID langsung meletup usai mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (3/11).

Jerinx bahkan menantang pihak-pihak yang sengaja ingin memenjarakannya untuk datang ke persidangan selanjutnya.

"Dari IDI pusat dan IDI Bali, mereka semua bilang tidak ingin memenjarakan saya. Jadi siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan saya? Saya ingin tahu orangnya, siapa yang ingin memenjarakan saya dan ingin memisahkan saya dengan istri saya," ujar Jerinx dengan nada tinggi.


"Coba datang ke sidang, orang-orang yang ingin memenjarakan saya. Siapa yang memesan sebenarnya? Datang kalian ke sidang!" tegas drummer band Superman Is Dead tersebut.

Dalam sidang pembacaan tuntutan hari ini, JPU menuntut Jerinx hukuman pidana 3 tahun penjara.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap berada dalam tahanan," ucap JPU, Otong Hendra Rahayu, di PN Denpasar.

Jerinx dinilai melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Menanggapi tututan JPU, Jerinx dan penasihat hukumnya langsung berencana mengajukan pembelaan secara tertulis. Majelis hakim pun memberikan waktu 7 hari untuk tim penasihat hukum dalam menyusun nota pembelaan tersebut.

"Jadwal pembelaan hari Selasa tanggal 10 November, karena masa penahanan akan habis tanggal 1 Desember," ujar hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Subsidi Biaya Haji 2027 jadi Kabar Baik bagi Calon Jemaah

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:30

Hanya PDIP Berani secara Vulgar Menyerang Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:07

Sangat Aneh Parpol di DPR Tidak Tegas soal Putusan MK terkait Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:41

Kumpulkan 800 Pati TNI-Polri: Kekuatan Harus Berujung Rasa Aman Rakyat

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:30

Suyudi Bakal Bawa Korps Bhayangkara Makin Profesional

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:10

Komisi I DPR Usul Dua Rekomendasi soal Status Kavling TNI AL Pangkalan Jati

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:46

Soal Putusan MK, Jokowi-Gibran sedang Menuai Hasil

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:01

PPTQ Al-Ghozali Majalengka Pastikan Isu Perundungan Hoaks

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:26

AHDAA Raih Penghargaan Indonesia Halal Awards 2026

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:09

Industri Percetakan Butuh Kolaborasi Lintas Kementerian

Jumat, 09 Oktober 2026 | 00:36

Selengkapnya