Berita

Ilustrasi

Nusantara

Lakukan Pelanggaran Protokol Covid-19, Masa Kampanye Yusuf-Tulus Dipangkas Tiga Hari

SELASA, 03 NOVEMBER 2020 | 15:15 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

KPU Kota Bandarlampung memberikan sanksi pengurangan masa kampanye kepada pasangan calon walikota dan wakil walikota Bandarlampung nomor urut 2 M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo Wibowo.

Masa kampanye yang dikurangi adalah kampanye metode penyebaran bahan kampanye selama tiga hari sejak 4-6 November 2020 sesuai zona dan jadwal kampanye.

Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triyadi menerangkan, pemberian sanksi tersebut sesuai dengan rekomendasi dari Bawaslu Kota lantaran Yusuf-Tulus melakukan 4 kali pelanggaran penerapan protokol kesehatan Covid-19.


Pemberian sanksi tersebut sesuai pasal 88D PKPU 13/2020 tentang perubahan kedua atas PKPU 6/2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.

"Bawaslu merekomendasikan kepada KPU untuk memberikan sanksi kepada pasangan calon nomor urut 2 untuk melarang melakukan kampanye dengan metode penyebaran bahan kampanye sebanyak tiga hari," kata Dedy seperti diberitakan Kantor Berita RMOLLampung, Selasa (3/11).

Rincian pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan pasangan calon nomor 2 ini yakni pada 29 September 2020 bertempat di Gang Kenanga I RT 05 LK 2 Kelurahan WayKandis, Kecamatan Tanjungsenang di mana Yusuf Kohar tidak memakai masker saat mendatangi rumah warga.

Kemudian, pada 30 September 2020 di Jalan Pajajaran dan Jalan Danau Toba Kelurahan GunungSulah, Kecamatan WayHalim, Yusuf Kohar tidak menggunakan sarung tangan ketika membagikan bahan kampanye.

Pada 30 Oktober 2020 di Kecamatan Langkapura, Panwas setempat memberikan peringatan tertulis lantaran kampanye paslon ini dihadiri oleh lebih dari 50 orang.

Terakhir, pada 1 November 2020 Panwaslu Kecamatan Telukbetung Utara memberikan peringatan tertulis terkait kampanye pasangan calon nomor urut 2 yang tidak menerapkan protokol kesehatan saat membagikan bahan kampanye.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya