Berita

Ilustrasi

Nusantara

Lakukan Pelanggaran Protokol Covid-19, Masa Kampanye Yusuf-Tulus Dipangkas Tiga Hari

SELASA, 03 NOVEMBER 2020 | 15:15 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

KPU Kota Bandarlampung memberikan sanksi pengurangan masa kampanye kepada pasangan calon walikota dan wakil walikota Bandarlampung nomor urut 2 M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo Wibowo.

Masa kampanye yang dikurangi adalah kampanye metode penyebaran bahan kampanye selama tiga hari sejak 4-6 November 2020 sesuai zona dan jadwal kampanye.

Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triyadi menerangkan, pemberian sanksi tersebut sesuai dengan rekomendasi dari Bawaslu Kota lantaran Yusuf-Tulus melakukan 4 kali pelanggaran penerapan protokol kesehatan Covid-19.


Pemberian sanksi tersebut sesuai pasal 88D PKPU 13/2020 tentang perubahan kedua atas PKPU 6/2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.

"Bawaslu merekomendasikan kepada KPU untuk memberikan sanksi kepada pasangan calon nomor urut 2 untuk melarang melakukan kampanye dengan metode penyebaran bahan kampanye sebanyak tiga hari," kata Dedy seperti diberitakan Kantor Berita RMOLLampung, Selasa (3/11).

Rincian pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan pasangan calon nomor 2 ini yakni pada 29 September 2020 bertempat di Gang Kenanga I RT 05 LK 2 Kelurahan WayKandis, Kecamatan Tanjungsenang di mana Yusuf Kohar tidak memakai masker saat mendatangi rumah warga.

Kemudian, pada 30 September 2020 di Jalan Pajajaran dan Jalan Danau Toba Kelurahan GunungSulah, Kecamatan WayHalim, Yusuf Kohar tidak menggunakan sarung tangan ketika membagikan bahan kampanye.

Pada 30 Oktober 2020 di Kecamatan Langkapura, Panwas setempat memberikan peringatan tertulis lantaran kampanye paslon ini dihadiri oleh lebih dari 50 orang.

Terakhir, pada 1 November 2020 Panwaslu Kecamatan Telukbetung Utara memberikan peringatan tertulis terkait kampanye pasangan calon nomor urut 2 yang tidak menerapkan protokol kesehatan saat membagikan bahan kampanye.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya