Berita

Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, pastikan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan/Repro

Politik

UMP 2021 Di Jawa Barat Tidak Naik, Ini Penjelasan Ridwan Kamil

SENIN, 02 NOVEMBER 2020 | 17:16 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 adalah sebesar Rp 1.810.351. Jumlah tersebut sama dengan UMP tahun 2020 alias tidak ada kenaikan.

Dijelaskan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, tidak adanya kenaikan UMP di Jabar karena ada banyak industri yang terdampak pandemi Covid-19. Hal itu pun sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.

"Ada 2000-an perusahaan di Jawa Barat yang terdampak oleh Covid-19 dan hampir 500 perusahaannya mem-PHK. Jawa Barat itu sektor manufakturnya itu adalah terbesar se-Indonesia. Jadi dari 100 persen manufaktur industri, 60 persennya ngumpulnya di Jawa Barat," ucap Emil, sapaan akrabnya, di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Senin (2/11).


"Jadi karena jumlah industrinya paling banyak se-Indonesia Raya dan sektornya paling terdampak, maka jumlah PHK-nya juga paling banyak. Itu lah kenapa, UMP Jabar tidak dinaikkan mengikuti surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja," tambahnya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Berdasarkan hasil kajian, lanjut Emil, apabila upah minimum tahun ini dipaksakan naik, maka akan berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi para pegawainya.

"Jadi kalau upahnya dinaikkan kami khawatir, sudah 500 perusahaan melakukan PHK, kalau dinaikkan akan mem-PHK lagi. Yang dirugikan kan buruh juga. Jadi jangan dibandingkan dengan provinsi lain yang industrinya sedikit dibanding Jawa Barat," katanya.

Karenanya, Emil pun meminta kaum buruh serta seluruh masyarakat untuk memaklumi krisis yang terjadi akibat pandemi Covid-19 terkait keputusan penetapan UMP Jabar tahun 2021.

"Jadi saya mohon pemahaman, pengertiannya, mari dukung pemulihan ekonomi supaya tahun depan kita bisa kompensasi," tandasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya