Berita

Brigjen Prasetijo Utomo/Ist

Hukum

Brigjen Prasetijo Utomo Potong Jatah Suap Irjen Napoleon 50 Ribu Dolar

SENIN, 02 NOVEMBER 2020 | 17:05 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terungkap, bahwa mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo memotong jatah suap Irjen Napoleon Bonaparte dari Djoko Tjandra sebesar 50 ribu dolar Amerika Serikat.

Pemotongan jatah itu ketika Djoko Tjandra melalui rekannya Tommy Sumardi membawa uang sebesar 100 ribu dolar untuk diberikan kepada terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte di kantornya Gedung TNCC lantai 11 Mabes Polri.

"Saat diperjalanan didalam mobil, Brigjen Prasetijo Utomo melihat uang yang dibawa oleh Tommy Sumardi, kemudian mengatakan 'Banyak banget ini Ji buat beliau? Buat gw mana?' dan saat itu uang dibelah dua oleh Brigjen Prasetijo Utomo, dengan mengatakan 'Ini buat gw, nah ini buat beliau', sambil menunjukkan uang yang sudah dibagi dua," ungkap Jaksa Erianto membacakan dakwaan untuk Irjen Napoleon Bonaparte di PN Tipikor, Jakarta Pusat Senin (2/11).


Saat tiba di ruangan Irjen Napoleon, Tommy menyerahkan paper bag berisi uang suap yang telah dipotong itu kepada Irjen Napoleon Bonaparte. Namun, karena melihat nilainya tak sesuai, Napoleon menolak dan justru meminta tambahan uang suap untuk menghapus red notice yang semula seharga Rp 3 miliar menjadi Rp 7 miliar.

Untuk meyakinkan Tommy, Irjen Napoleon menjual nama pimpinan Polri.

"Ini apaan nih segini, ga mau saya. Naik ji jadi 7 (tujuh) ji soalnya kan buat depan juga bukan buat saya sendiri. Yang nempatin saya kan beliau dan berkata "petinggi kita ini"," kata Jaksa.
Dalam dakwaannya, total uang yang telah dikantongi Brigjen Prasetijo Utomo sebagai perantara penghapusan red notice Djoko Tjandra sebesar 150 ribu dolar Amerika Serikat.

Atas perbuatannya, Prasetijo diduga melanggar Pasal 5 ayat (2) Jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 11 Jo. Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Tentang Perubahan atas UU31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya