Berita

Irjen Napoleon Bonaparte saat jalani sidang di PN Tipikor Jakarta Pusat/Ist

Hukum

Irjen Napoleon Bonaparte "Jual Nama" Petinggi Polri Buat Minta Tambah Uang Suap

SENIN, 02 NOVEMBER 2020 | 15:52 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan negeri tindak pidana korupsi (Tipikor) Irjen Napoleon menjual nama petinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk meminta tambahan uang suap dari Djoko Tjandra.

Permintaan uang suap itu, sebagai pelicin untuk menghapus nama terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) di Imigrasi.

Jaksa mengungkap, Napoleon menjual nama pimpinan Polri guna meminta uang Rp7 miliar dari yang sebelumnya dipatok hanya Rp3 miliar untuk menghapus red notice.


"Ini apaan nih segini, ga mau saya. Naik ji jadi tujuh (Rp7 Miliar) ji soalnya kan buat depan juga, bukan buat saya sendiri. Yang nempatin saya kan beliau dan berkata ‘petinggi kita ini’,” ujar Jaksa saat membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Napoleon Bonaparte di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/11).

Awalnya, berdasarkan dakwaan, Djoko Tjandra yang sedang berada di Kuala Lumpur, Malaysia, meminta bantuan kepada rekannya, Tommy Sumardi, agar dapat masuk ke wilayah Indonesia secara sah untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus korupsi Bank Bali.

Djoko Tjandra meminta agar Tommy Sumardi menanyakan status Interpol Red Notice atasnama dirinya di NCB INTERPOL Indonesia pada Divisi Hubungan Internasional Polri. Djoko Tjandra bersedia memberikan uang sebesar Rp10 miliar melalui Tommy Sumardi.

Selanjutnya, Tommy menemui dan meminta bantuan kepada Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo untuk dapat memeriksa status Interpol Red Notice Joko Soegiarto Tjandra.

Lalu Brigjen Prasetijo Utomo, mengantarkan dan mengenalkan Tommy Sumardi kepada terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte. Setelah adanya pertemuan, terjadi kesepakatan.

Dalam pertemuan tersebut, Napoleon Bonaparte, menyampaikan bahwa red notice Joko Soegiarto Tjandra bisa dibuka, karena sudah dibuka dari pusatnya. Napoleon memastikan bahwa dirinya bisa membuka red notice Djoko Tjandra asal ada uangnya.

Kemudian, Tommy Sumardi menanyakan berapa nominal uang untuk membuka red notice Djoko Tjandra. Napoleon Bonaparte meminta untuk menyiapkan Rp3 miliar.

"dijawab "3 lah ji (3 milliar)," ungkap Jaksa.

Dalam perkara ini JPU mendakwa Irjen Napoleon telah menerima uang sebesar SGD$ 200 ribu dan US$ 270 ribu dari Djoko Tjandra.

Atas perbuatannya, Irjen Napoleon disangkakan Pasal 5 ayat (2) Jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 11 Jo. Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Tentang Perubahan atas UU 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Sekjen MPR akan Evaluasi Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:17

UMKM Binaan Pertamina Catat Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:12

40 Ormas Tolak Berkas Kasus Ade Armando Cs Dilimpahkan ke Polda Metro

Senin, 11 Mei 2026 | 18:10

Bos PSI Jatim Bagus Panuntun "Puasa Bicara" Setelah 10 Jam Digarap KPK

Senin, 11 Mei 2026 | 18:09

MPR Minta Maaf soal Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar Bikin Gaduh

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

PTC Bukukan Laba Rp152,9 Miliar di Tengah Fluktuasi Industri

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

Warga Sitaro Minta Proses Hukum Bupati Chyntia Kalangin Berjalan Adil

Senin, 11 Mei 2026 | 17:42

Bus Terguling di Tol Sergai, Empat Penumpang Tewas

Senin, 11 Mei 2026 | 17:33

Keberanian Siswi Koreksi Juri LCC Patut Diapresiasi

Senin, 11 Mei 2026 | 17:17

Bank Mandiri Pertegas Komitmen Akselerasi UMKM Naik Kelas di Ajang Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 17:14

Selengkapnya