Berita

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/Net

Politik

Anies Baswedan Patok UMP DKI Sebesar Rp 4,4 Juta

SENIN, 02 NOVEMBER 2020 | 14:27 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021 untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp 4.416.186,548.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta 103/2020 yang diteken langsung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tertanggal 30 Oktober 2020.

"Upah minimum provinsi tahun 2021 sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Januari 2021 dan berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun," demikian bunyi Pergub yang dikutip Redaksi.
 

 
Selanjutnya dijelaskan, pengusaha dapat mengajukan permohonan penangguhan pelaksanaan upah minimum provinsi tahun 2021 secara tertulis kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta paling lambat 10 hari sebelum diberlakukan.

Adapun persyaratan dan teknis penangguhan sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur 42/2007 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Provinsi.

Anies juga menegaskan bagi Pengusaha, perusahaan dan/atau pihak pemberi kerja yang terdampak secara ekonomi akibat pandemi Covid-19, dapat mengajukan permohonan pembayaran upah minimum provinsi dengan besaran sama dengan upah minimum provinsi tahun 2020.

"Adapun Kriteria dan persyaratan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta," sambung Anies.

Dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh, Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan beban biaya transportasi, pangan, dan pendidikan bagi anak pekerja/buruh.

Adapun fasilitas dan manfaat yang diberikan adalah fasilitas gratis naik bus Transjakarta di 13 Koridor; fasilitas keanggotaan Jakgrosir, yakni dapat berbelanja produk kebutuhan sehari-hari dengan harga yang murah di Jakgrosir; fasilitas penyediaan pangan dengan harga murah yakni dapat berbelanja 5 item pangan, di antaranya beras, ayam, daging sapi/kerbau, ikan kembung dan telur dengan harga yang telah disubsidi; dan fasilitas KJP Plus serta kuota jalur afirmasi bagi anak pekerja.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya