Berita

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/Net

Politik

Anies Baswedan Patok UMP DKI Sebesar Rp 4,4 Juta

SENIN, 02 NOVEMBER 2020 | 14:27 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021 untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp 4.416.186,548.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta 103/2020 yang diteken langsung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tertanggal 30 Oktober 2020.

"Upah minimum provinsi tahun 2021 sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Januari 2021 dan berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun," demikian bunyi Pergub yang dikutip Redaksi.
 

 
Selanjutnya dijelaskan, pengusaha dapat mengajukan permohonan penangguhan pelaksanaan upah minimum provinsi tahun 2021 secara tertulis kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta paling lambat 10 hari sebelum diberlakukan.

Adapun persyaratan dan teknis penangguhan sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur 42/2007 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Provinsi.

Anies juga menegaskan bagi Pengusaha, perusahaan dan/atau pihak pemberi kerja yang terdampak secara ekonomi akibat pandemi Covid-19, dapat mengajukan permohonan pembayaran upah minimum provinsi dengan besaran sama dengan upah minimum provinsi tahun 2020.

"Adapun Kriteria dan persyaratan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta," sambung Anies.

Dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh, Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan beban biaya transportasi, pangan, dan pendidikan bagi anak pekerja/buruh.

Adapun fasilitas dan manfaat yang diberikan adalah fasilitas gratis naik bus Transjakarta di 13 Koridor; fasilitas keanggotaan Jakgrosir, yakni dapat berbelanja produk kebutuhan sehari-hari dengan harga yang murah di Jakgrosir; fasilitas penyediaan pangan dengan harga murah yakni dapat berbelanja 5 item pangan, di antaranya beras, ayam, daging sapi/kerbau, ikan kembung dan telur dengan harga yang telah disubsidi; dan fasilitas KJP Plus serta kuota jalur afirmasi bagi anak pekerja.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

UPDATE

PIP Berubah Jadi Kartu Undangan Kampanye Anggota DPR

Senin, 15 Desember 2025 | 06:01

Perpol versus Putusan MK Ibarat Cicak versus Buaya

Senin, 15 Desember 2025 | 05:35

Awas Revisi UU Migas Disusupi Pasal Titipan

Senin, 15 Desember 2025 | 05:25

Nelangsa Dipangku Negara

Senin, 15 Desember 2025 | 05:06

Karnaval Sarendo-Rendo Jadi Ajang Pelestarian Budaya Betawi

Senin, 15 Desember 2025 | 04:31

Dusun Bambu Jual Jati Diri Sunda

Senin, 15 Desember 2025 | 04:28

Korupsi di Bandung Bukan Insiden Tapi Tradisi yang Dirawat

Senin, 15 Desember 2025 | 04:10

Rektor UI Dorong Kampus Ambil Peran Strategis Menuju Indonesia Kuat

Senin, 15 Desember 2025 | 04:06

Hutan Baru Dianggap Penting setelah Korban Tembus 1.003 Jiwa

Senin, 15 Desember 2025 | 03:31

Jangan Keliru Tafsirkan Perpol 10/2025

Senin, 15 Desember 2025 | 03:15

Selengkapnya