Berita

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/Net

Politik

Anies Baswedan Patok UMP DKI Sebesar Rp 4,4 Juta

SENIN, 02 NOVEMBER 2020 | 14:27 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021 untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp 4.416.186,548.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta 103/2020 yang diteken langsung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tertanggal 30 Oktober 2020.

"Upah minimum provinsi tahun 2021 sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Januari 2021 dan berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun," demikian bunyi Pergub yang dikutip Redaksi.
 

 
Selanjutnya dijelaskan, pengusaha dapat mengajukan permohonan penangguhan pelaksanaan upah minimum provinsi tahun 2021 secara tertulis kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta paling lambat 10 hari sebelum diberlakukan.

Adapun persyaratan dan teknis penangguhan sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur 42/2007 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Provinsi.

Anies juga menegaskan bagi Pengusaha, perusahaan dan/atau pihak pemberi kerja yang terdampak secara ekonomi akibat pandemi Covid-19, dapat mengajukan permohonan pembayaran upah minimum provinsi dengan besaran sama dengan upah minimum provinsi tahun 2020.

"Adapun Kriteria dan persyaratan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta," sambung Anies.

Dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh, Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan beban biaya transportasi, pangan, dan pendidikan bagi anak pekerja/buruh.

Adapun fasilitas dan manfaat yang diberikan adalah fasilitas gratis naik bus Transjakarta di 13 Koridor; fasilitas keanggotaan Jakgrosir, yakni dapat berbelanja produk kebutuhan sehari-hari dengan harga yang murah di Jakgrosir; fasilitas penyediaan pangan dengan harga murah yakni dapat berbelanja 5 item pangan, di antaranya beras, ayam, daging sapi/kerbau, ikan kembung dan telur dengan harga yang telah disubsidi; dan fasilitas KJP Plus serta kuota jalur afirmasi bagi anak pekerja.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya