Berita

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia-Aceh, Habibi Insuen/Repro

Politik

Tolak Surat Edaran Menaker, KSPI Aceh Desak Gubernur Naikkan UMP 2021

SENIN, 02 NOVEMBER 2020 | 13:01 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Putusan pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, yang menyatakan upah minimum pekerja (UMP) 2021 tidak mengalami kenaikan ditolak Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia-Aceh.

Menurut Ketua KSPI Aceh, Habibi Insuen, kebijakan tersebut tidak sesuai dengan pertumbuhan ekonomi dan nilai inflasi nasional.

"Padahal upah minimum sebagai jaring pengaman. Juga menjadi indikator pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat juga semakin meningkat," jelas Habibi Insuen kepada Kantor Berita RMOLAceh, Senin (2/11).


Habibi mengatakan, jika tidak ada kenaikan maka KSPI, nasional dan daerah, akan lakukan aksi penolakan surat edaran tersebut. Karena, ditambahkan Habibi, dengan pertumbuhan ekonomi serta nilai inflasi nasional, harusnya terjadi kenaikan upah minimum untuk tahun 2021.

Menurut Habibi, yang perlu adalah kajian item komponen kebutuhan hidup layak, berdasarkan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Dalam situasi pandemi harusnya pemerintah memahami perlunya dukungan kebijakan agar ekonomi membaik, terbukti presiden mengeluarkan kebijakan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja.

Pemerintah, lanjut Habibi, memberikan BSU kepada pekerja dengan upah di bawah Rp 5 juta sejumlah Rp 2,4 juta, saat ini UMP Aceh Rp 3,1 juta. Sedangkan KHL Aceh yang dilakukan survei independen oleh KSPI pada 2019 sebesar Rp 3,4 juta.

“Maka setidaknya angka itu menjadi pertimbangan Gubernur Aceh untuk tetapkan UMP 2021 tahun ini,” kata Habibi.

Habibi mengharapkan Pemerintah Aceh mempertimbangkan harapan pekerja atau buruh agar UMP Aceh 2021 menjadi Rp 3,4 juta. Karena, secara khusus Aceh memiliki Undang Undang Pemerintahan Aceh.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

DPR Dukung Pasutri Gugat Aturan Kuota Internet Hangus ke MK

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:51

Partai Masyumi: Integritas Lemah Suburkan Politik Ijon

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:28

Celios Usulkan Efisiensi Cegah APBN 2026 Babak Belur

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:09

Turkmenistan Legalkan Kripto Demi Sokong Ekonomi

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:39

Indonesia Kehilangan Peradaban

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:18

Presiden Prabowo Diminta Masifkan Pendidikan Anti Suap

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:11

Jalan dan Jembatan Nasional di 3 Provinsi Sumatera Rampung 100 Persen

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:55

Demokrat: Diam Terhadap Fitnah Bisa Dianggap Pembenaran

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:42

China Hentikan One Child Policy, Kini Kejar Angka Kelahiran

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:44

Ide Koalisi Permanen Pernah Gagal di Era Jokowi

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:22

Selengkapnya