Berita

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia-Aceh, Habibi Insuen/Repro

Politik

Tolak Surat Edaran Menaker, KSPI Aceh Desak Gubernur Naikkan UMP 2021

SENIN, 02 NOVEMBER 2020 | 13:01 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Putusan pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, yang menyatakan upah minimum pekerja (UMP) 2021 tidak mengalami kenaikan ditolak Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia-Aceh.

Menurut Ketua KSPI Aceh, Habibi Insuen, kebijakan tersebut tidak sesuai dengan pertumbuhan ekonomi dan nilai inflasi nasional.

"Padahal upah minimum sebagai jaring pengaman. Juga menjadi indikator pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat juga semakin meningkat," jelas Habibi Insuen kepada Kantor Berita RMOLAceh, Senin (2/11).


Habibi mengatakan, jika tidak ada kenaikan maka KSPI, nasional dan daerah, akan lakukan aksi penolakan surat edaran tersebut. Karena, ditambahkan Habibi, dengan pertumbuhan ekonomi serta nilai inflasi nasional, harusnya terjadi kenaikan upah minimum untuk tahun 2021.

Menurut Habibi, yang perlu adalah kajian item komponen kebutuhan hidup layak, berdasarkan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Dalam situasi pandemi harusnya pemerintah memahami perlunya dukungan kebijakan agar ekonomi membaik, terbukti presiden mengeluarkan kebijakan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja.

Pemerintah, lanjut Habibi, memberikan BSU kepada pekerja dengan upah di bawah Rp 5 juta sejumlah Rp 2,4 juta, saat ini UMP Aceh Rp 3,1 juta. Sedangkan KHL Aceh yang dilakukan survei independen oleh KSPI pada 2019 sebesar Rp 3,4 juta.

“Maka setidaknya angka itu menjadi pertimbangan Gubernur Aceh untuk tetapkan UMP 2021 tahun ini,” kata Habibi.

Habibi mengharapkan Pemerintah Aceh mempertimbangkan harapan pekerja atau buruh agar UMP Aceh 2021 menjadi Rp 3,4 juta. Karena, secara khusus Aceh memiliki Undang Undang Pemerintahan Aceh.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya