Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Sejumlah Terdakwa Serangan Charlie Hebdo 2015 Terpapar Virus Corona, Pengadilan Prancis Tunda Sidang

SENIN, 02 NOVEMBER 2020 | 12:37 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pengadilan Prancis telah memutuskan untuk menunda sidang atas kasus serangan Charlie Hebdo 2015, setidaknya selama seminggu. Penundaan sidang dilakukan setelah dua terdakwa lainnya dinyatakan positif virus corona.

Setelah tersangka utama Ali Riza Polat menerima diagnosis Covid-19 pada akhir pekan, Hakim Ketua Regis de Jorna kemudian memerintahkan semua terdakwa untuk diuji.

“Mengingat protokol kesehatan mengharuskan isolasi terhadap kasus positif dan pelacakan kontak, sidang tidak akan dapat dilanjutkan minggu ini,” kata Jorna dalam email yang dikirim pada hari Minggu kepada pengacara yang terlibat dalam kasus tersebut, seperti dikutip dari AFP, Senin (2/11).


Sidang telah ditangguhkan hingga Rabu setelah Polat didiagnosis positif. Jorna mengatakan kepada pengacara bahwa pengadilan tidak akan digelar kembali sampai semua hasil tes keluar.

Dua terdakwa selanjutnya kemudian dinyatakan positif, dan dua lainnya tetap di bawah pengawasan meskipun hasilnya negatif karena mereka diyakini sebagai ‘kasus kontak’ menurut email Jorna.

Hasil dari terdakwa lainnya, yang ditahan di Fleury-Merogis, akan dirilis Senin (2/11) waktu setempat.

Penangguhan sidang yang diperpanjang akan menunda kesimpulan sidang, yang dibuka pada 2 September lalu.

Pengacara terdakwa dijadwalkan untuk mengajukan pembelaan pada tanggal 6, 9, 10, dan 11 November dengan putusan diharapkan pada tanggal 13.

Empat belas orang diadili karena dituduh telah membantu pembunuh 12 korban dalam serangan terhadap mingguan satir Charlie Hebdo , seorang polisi wanita sehari kemudian, dan empat sandera di sebuah supermarket Yahudi.

Terkait pandemi Covid-19, Prancis kembali melakukan penguncian minggu lalu dalam tindakan terbaru untuk mengekang penyakit yang telah menginfeksi lebih dari 44,5 juta dan menewaskan hampir 1,2 orang di seluruh dunia.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

DPR Dukung Pasutri Gugat Aturan Kuota Internet Hangus ke MK

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:51

Partai Masyumi: Integritas Lemah Suburkan Politik Ijon

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:28

Celios Usulkan Efisiensi Cegah APBN 2026 Babak Belur

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:09

Turkmenistan Legalkan Kripto Demi Sokong Ekonomi

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:39

Indonesia Kehilangan Peradaban

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:18

Presiden Prabowo Diminta Masifkan Pendidikan Anti Suap

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:11

Jalan dan Jembatan Nasional di 3 Provinsi Sumatera Rampung 100 Persen

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:55

Demokrat: Diam Terhadap Fitnah Bisa Dianggap Pembenaran

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:42

China Hentikan One Child Policy, Kini Kejar Angka Kelahiran

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:44

Ide Koalisi Permanen Pernah Gagal di Era Jokowi

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:22

Selengkapnya