Berita

Ketua Bawaslu Bandarlampung, Candrawansah/RMOLLampung

Politik

Diduga Terima Sumbangan Melebihi Batas, Dana Kampanye 2 Paslon Pilkada Bandarlampung Diselidiki Bawaslu

SENIN, 02 NOVEMBER 2020 | 08:35 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Setelah menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandarlampung, dana kampanye dua pasangan calon di Pilkada Bandarlampung justru langsung diselidiki Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sebab, diduga ada sumbangan melebihi batas yang diterima kedua paslon tersebut.

Seperti yang sudah diatur dalam Peraturan KPU No 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye, besaran sumbangan dana kampanye dari perorangan, partai politik atau gabungan partai politik, dan badan hukum swasta dibatasi.


Ketua Bawaslu Bandarlampung, Candrawansah mengatakan, sumbangan dana kampanye yang berasal dari badan hukum swasta dan partai maksimal sebesar Rp 750 juta dan dari perseorangan maksimal sebesar Rp 75 juta.

Sementara, paslon nomor urut 1 Rycko Menoza-Johan Sulaiman menerima sumbangan dana dari perseorangan sebesar Rp 100 juta. Sementara paslon nomor urut 2, M Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, menerima sumbangan perseorangan sebesar Rp 122.345.000.

Oleh karena itu, pihaknya tengah mengamati LPSDK paslon yang sudah diserahkan ke KPU, lantaran dalam menerima sumbangan dari peseroangan tidak boleh melebihi Rp 75 juta.

Terutama, lanjut dia, melihat berapa jumlah orang yang memberikan sumbangan tersebut.

"Misalnya dalam LPSDK calon tertera mendapat sumbangan dari perorangan Rp 100 juta, apabila sumbangan dari 10 orang maka tidak masalah. Tetapi apabila hanya dari satu orang maka bisa dikenai sanksi," kata dia, Minggu (1/11), dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Jika ada sumbangan dana kampanye yang melebihi batas, sesuai UU 10/ 2016 pada Pasal 187 ayat 5 yang berbunyi "Setiap orang yang memberi atau menerima dana Kampanye melebihi batas yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (5), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 bulan atau paling lama 24 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 200.000.000 atau paling banyak Rp1.000.000.000."

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

DPR Dukung Pasutri Gugat Aturan Kuota Internet Hangus ke MK

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:51

Partai Masyumi: Integritas Lemah Suburkan Politik Ijon

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:28

Celios Usulkan Efisiensi Cegah APBN 2026 Babak Belur

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:09

Turkmenistan Legalkan Kripto Demi Sokong Ekonomi

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:39

Indonesia Kehilangan Peradaban

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:18

Presiden Prabowo Diminta Masifkan Pendidikan Anti Suap

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:11

Jalan dan Jembatan Nasional di 3 Provinsi Sumatera Rampung 100 Persen

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:55

Demokrat: Diam Terhadap Fitnah Bisa Dianggap Pembenaran

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:42

China Hentikan One Child Policy, Kini Kejar Angka Kelahiran

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:44

Ide Koalisi Permanen Pernah Gagal di Era Jokowi

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:22

Selengkapnya