Berita

Ketua Bawaslu Bandarlampung, Candrawansah/RMOLLampung

Politik

Diduga Terima Sumbangan Melebihi Batas, Dana Kampanye 2 Paslon Pilkada Bandarlampung Diselidiki Bawaslu

SENIN, 02 NOVEMBER 2020 | 08:35 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Setelah menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandarlampung, dana kampanye dua pasangan calon di Pilkada Bandarlampung justru langsung diselidiki Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sebab, diduga ada sumbangan melebihi batas yang diterima kedua paslon tersebut.

Seperti yang sudah diatur dalam Peraturan KPU No 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye, besaran sumbangan dana kampanye dari perorangan, partai politik atau gabungan partai politik, dan badan hukum swasta dibatasi.

Ketua Bawaslu Bandarlampung, Candrawansah mengatakan, sumbangan dana kampanye yang berasal dari badan hukum swasta dan partai maksimal sebesar Rp 750 juta dan dari perseorangan maksimal sebesar Rp 75 juta.

Sementara, paslon nomor urut 1 Rycko Menoza-Johan Sulaiman menerima sumbangan dana dari perseorangan sebesar Rp 100 juta. Sementara paslon nomor urut 2, M Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, menerima sumbangan perseorangan sebesar Rp 122.345.000.

Oleh karena itu, pihaknya tengah mengamati LPSDK paslon yang sudah diserahkan ke KPU, lantaran dalam menerima sumbangan dari peseroangan tidak boleh melebihi Rp 75 juta.

Terutama, lanjut dia, melihat berapa jumlah orang yang memberikan sumbangan tersebut.

"Misalnya dalam LPSDK calon tertera mendapat sumbangan dari perorangan Rp 100 juta, apabila sumbangan dari 10 orang maka tidak masalah. Tetapi apabila hanya dari satu orang maka bisa dikenai sanksi," kata dia, Minggu (1/11), dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Jika ada sumbangan dana kampanye yang melebihi batas, sesuai UU 10/ 2016 pada Pasal 187 ayat 5 yang berbunyi "Setiap orang yang memberi atau menerima dana Kampanye melebihi batas yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (5), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 bulan atau paling lama 24 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 200.000.000 atau paling banyak Rp1.000.000.000."

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Pilkada 2024 jadi Ujian dalam Menjaga Demokrasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 23:52

Saling Mengisi, PKB-Golkar Potensi Berkoalisi di Pilkada Jakarta dan Banten

Sabtu, 04 Mei 2024 | 23:26

Ilmuwan China Di Balik Covid-19 Diusir dari Laboratoriumnya

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:54

Jepang Sampaikan Kekecewaan Setelah Joe Biden Sebut Negara Asia Xenophobia

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:43

Lelang Sapi, Muzani: Seluruh Dananya Disumbangkan ke Palestina

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:35

PDIP Belum Bersikap, Bikin Parpol Pendukung Prabowo-Gibran Gusar?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:16

Demonstran Pro Palestina Capai Kesepakatan dengan Pihak Kampus Usai Ribuan Mahasiswa Ditangkap

Sabtu, 04 Mei 2024 | 21:36

PDIP Berpotensi Koalisi dengan PSI Majukan Ahok-Kaesang di Pilgub Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 21:20

Prabowo Akan Bentuk Badan Baru Tangani Makan Siang Gratis

Sabtu, 04 Mei 2024 | 20:50

Ribuan Ikan Mati Gara-gara Gelombang Panas Vietnam

Sabtu, 04 Mei 2024 | 20:29

Selengkapnya