Berita

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono/Net

Presisi

Polisi Tetapkan Bos PT Bososi Pratama Sebagai Tersangka Kasus Pertambangan

MINGGU, 01 NOVEMBER 2020 | 14:32 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Polisi menetapkan bos PT Bososi Pratama, AS, sebagai tersangka dengan dugaan terlibat dalam perambahan hutan lindung di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyampaikan, pengusaha muda asal Kalimantan itu ditetapkan sebagai tersangka perambahan hutan oleh Bareskrim Mabes Polri.

"Polisi menetapkan bos PT Bososi Pratama, AS, sebagai tersangka perambahan hutan lindung di Kowane Utara, Sulawesi Utara," ujar Brigjen Awi Setiyono di Jakarta, Minggu (1/11).

Awi menjelaskan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi menindaklanjuti enam laporan masyarakat.

Salah satunya dengan register LP/A/0478/VIII/2020/Bareskrim tanggal 27 Agustus 2020 terkait penanganan kasus aktivitas penambangan nikel dalam kawasan hutan lindung tanpa izin yang dilakukan oleh PT Bososi Pratama.

Dikatakan Awi, polisi menilai izin penambangan PT Bososi Pratama bermasalah. Perusahaan nikel itu diduga menyampaikan laporan palsu untuk melakukan penambangan di hutan lindung.

"Juga pasal yang disangkakan pemegang izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan rakyat (IPR), dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK), yang dengan sengaja menyampaikan laporan yang tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu," terang Awi.

Sambungnya, Saat ini pemberkasan kasus ini sedang dirampungkan. Berkas perkara ditarget rampung dalam waktu dekat.

Perusahaan itu diancam pasal 159 yang diberatkan dengan pasal 163 UU 4/2009 tentang Minerba. Ancaman pasal tersebut penjara 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

AS diketahui memiliki beberapa perusahaan di bawah PT Bososi Pratama. AS merupakan Komisaris Utama PT Bososi Pratama, Direktur PT Core Axess Indonesia, Komisaris PT Ocean Energy, Direktur PT Sapta Jaya Mandiri, Direktur PT Palmina Adhikarya Sejati dan Komisaris PT Bososi Pratama Juta.

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Jaksa KPK Ungkap Keterlibatan Orang Tua Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor dalam Kasus Gazalba Saleh

Senin, 06 Mei 2024 | 13:05

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Jokowi Keluhkan Peredaran Uang yang Semakin Kering, Ekonom: Akibat Utang yang Ugal-ugalan

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:05

Butuh 35.242 Dukungan bagi Calon Perseorangan Maju di Pilwalkot Cimahi

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:01

Kemendag Amankan Satu Kapal Tanpa Kelengkapan Dokumen Impor di Palembang

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:58

Mardani Dukung Sikap Oposisi Ganjar: Itu Ksatria!

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:55

Google Pixel 8A Resmi Dirilis, Dibanderol Mulai Rp8 Jutaan

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:44

Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Bacalon Bupati Atam Lewat Nasdem

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:39

Pakar: Sosok Menkeu yang Baru Baiknya Berlatar Belakang Teknokrat Dibandingkan Politisi

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:33

Satgas Catur Bais TNI Berhasil Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas di Sebatik

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:32

Militer Taiwan Bersiap Hadapi Ancaman China Jelang Pelantikan Presiden

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:31

BTN Relokasi Kantor Cirebon

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:09

Selengkapnya