Berita

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono/Net

Presisi

Polisi Tetapkan Bos PT Bososi Pratama Sebagai Tersangka Kasus Pertambangan

MINGGU, 01 NOVEMBER 2020 | 14:32 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Polisi menetapkan bos PT Bososi Pratama, AS, sebagai tersangka dengan dugaan terlibat dalam perambahan hutan lindung di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyampaikan, pengusaha muda asal Kalimantan itu ditetapkan sebagai tersangka perambahan hutan oleh Bareskrim Mabes Polri.

"Polisi menetapkan bos PT Bososi Pratama, AS, sebagai tersangka perambahan hutan lindung di Kowane Utara, Sulawesi Utara," ujar Brigjen Awi Setiyono di Jakarta, Minggu (1/11).


Awi menjelaskan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi menindaklanjuti enam laporan masyarakat.

Salah satunya dengan register LP/A/0478/VIII/2020/Bareskrim tanggal 27 Agustus 2020 terkait penanganan kasus aktivitas penambangan nikel dalam kawasan hutan lindung tanpa izin yang dilakukan oleh PT Bososi Pratama.

Dikatakan Awi, polisi menilai izin penambangan PT Bososi Pratama bermasalah. Perusahaan nikel itu diduga menyampaikan laporan palsu untuk melakukan penambangan di hutan lindung.

"Juga pasal yang disangkakan pemegang izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan rakyat (IPR), dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK), yang dengan sengaja menyampaikan laporan yang tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu," terang Awi.

Sambungnya, Saat ini pemberkasan kasus ini sedang dirampungkan. Berkas perkara ditarget rampung dalam waktu dekat.

Perusahaan itu diancam pasal 159 yang diberatkan dengan pasal 163 UU 4/2009 tentang Minerba. Ancaman pasal tersebut penjara 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

AS diketahui memiliki beberapa perusahaan di bawah PT Bososi Pratama. AS merupakan Komisaris Utama PT Bososi Pratama, Direktur PT Core Axess Indonesia, Komisaris PT Ocean Energy, Direktur PT Sapta Jaya Mandiri, Direktur PT Palmina Adhikarya Sejati dan Komisaris PT Bososi Pratama Juta.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya