Berita

Ilustrasi

Hukum

Kornas Jokowi Sebut Syamsul Arifin Buronan, Penasihat Hukum: Dasarnya Apa?

KAMIS, 29 OKTOBER 2020 | 21:12 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Tim penasihat hukum mantan Ketua Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia (AKLI) Lampung, Syamsul Arifin pertanyakan tudingan Sekjen Komite Rakyat Nasional (Kornas) Jokowi, Akhrom Saleh Akib yang menyebut kilennya sebagai buronan.

Tudingan itu disampaikan Akhrom Saleh Akib saat meminta Majelis Hakim dapat transparan memproses kasus dugaan pelanggaran UU ITE Syamsul yang kabur selama tujuh tahun yang diduga karena dia tidak menginginkan kasusnya dilanjutkan.

"Syamsul tidak semenstinya melarikan diri karena kasus tindak pidana informasi dan elektronik (ITE) pada 12 Febuari 2013 silam. Saya berharap Hakim di Lampung bisa menegakan hukum untuk saudara Syamsul, jangan sampai dia kabur kembali melarikan diri," ujar Akhrom kepada wartawan, Rabu (21/10).


Penasihan hukum yang juga anak kandung Syamsul Arifin, Ziggy Zeaoryzabrizkie menyebutkan, status buronan atau DPO tidak bisa sembarang disematkan pada seseorang dalam kasus hukum.

"Jika kita mengacu pada prosedur penetapan DPO dalam Perkap 14/2012 dan Perkaba 3/2014, maka salah satu dasarnya adalah saat seseorang yang dipersangkakan sebagai pelaku tindak pidana sudah dipanggil secara patut, namun yang dipanggil tanpa alasan yang sah tidak memenuhi panggilan pihak penyidik," ujar Ziggy kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (29/10).

Dikatakan Ziggy, Syamsul Arifin sudah memenuhi panggilan yang dibuktikan dengan catatan berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka tertanggal 1 Mei 2013.

Dia pun mempertanyakan apa yang menjadi dasar tudingan Akhrom yang menyebut Syamsul Arifin sebagai buronan atau DPO.

"Jika memang ayah saya sengaja melarikan diri, memangnya 7 tahun ini ada upaya apa saja dari penyidik? Itu juga yang sempat ayah kami pertanyakan, dan sejauh ini pihak Polda Lampung maupun Kejati Lampung belum bisa menjawab, tapi narasi 'buronan kabur' ini sudah disebarkan ke mana-mana," sesalnya.

Soal harapan Akhrom supaya Majelis Hakim bisa tegas dalam proses penanganan perkara yang menjerat Syamsul. Ziggy pun mengamini dan mengaku memiliki harapan yang sama.

"Saya juga memiliki harapan yang sama dengan saudara Akhrom, saya harap Majelis Hakim bisa tegas. Ini kasus kecil, tapi ada banyak conflict of interest yang semrawut di baliknya, melibatkan banyak pihak," pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya