Berita

mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Patra M. Zen (tengah berkalung)/Net

Hukum

Hukum Pidana Dinilai Belum Memadai Untuk Jamin Itikad Baik Pihak Ketiga

KAMIS, 29 OKTOBER 2020 | 09:00 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Itikad baik pihak ketiga tidak cukup hanya dinilai dari disiplin hukum pidana. Dibutuhkan disiplin ilmu lain dalam tahap penyidikan, penuntutan, dan pembuktian di muka persidangan. Disiplin ilmu yang dimaksud mulai dari ekonomi untuk akuntansi forensik dan antropologi untuk fisiognomi dan analisa gestur.

Begitu terang mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Patra M. Zen saat mengurai disertasinya saat sidang promosi doktor Program Pascasarjana Universitas Krisnadwipayana, Rabu (29/10).

Konsep pihak ketiga yang beritikad baik dan cara membedakan harta kekayaan yang didapat dengan kejujuran dan kewajaran dengan harta kekayaan pihak ketiga yang kotor dan tercemar (dirty and tainted property), menjadi kebaruan (novelty) dalam disertasi ini.


"Hukum acara pidana di Indonesia belum menjamin hak atas harta kekayaan pihak ketiga yang beritikad baik," tegas Patra kepada wartawan.

Dari 12 putusan yang diteliti dalam disertasinya, Patra menemukan adanya irrasionalitas dalam due process of law perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Tidak ada kewajiban bagi penyidik, penuntut umum maupun hakim untuk menguraikan rasionalitas penyitaan dan perampasan harta kekayaan pihak ketiga.

Padahal dalam praktik peradilan, pihak ketiga bisa dibedakan ke dalam dua kelompok, yakni pihak ketiga yang beritikad baik dan buruk.

"Perlindungan harta kekayaan pihak ketiga atas harta kekayaan di negeri ini masih bergantung pada ‘kebaikan moral’ penyidik, penuntut umum, dan hakim," ujarnya.

Sidang terbuka ini dipimpin oleh Ketua Program Pascasarjana Dr. Firman Wijaya SH MH yang juga selaku Co-Promotor II; Prof. Dr. Tb Ronny Nitibaskara bertindak sebagai Promotor; dan Dr. Chairul Huda SH, MH selaku Co-Promotot I.

Adapun para penguji adalah, Prof Dr. Basuki Rekso W, SH MS; Dr. Yenti Ganarsih; Dr. Rocky Marbun, SH MH; dan Dr. Hartanto, SH MH.

Sidang terbuka turut dihadiri Ketua Ombudsman RI, Prof. Amzulian Rifai, SH LLM; advokat senior yang menjadi mentor promovendus saat di Yayasan LBH Indonesia, Dr. Hotma PD Sitoempoel; Direksi Gajah Tunggal Group, Ferry Lawrentius Hollen; Ketua Yayasan Obor Indonesia, Kartini Nurdindan; dan Direktur Eksekutif Kantor Hukum Moeldoko81, Dian Novita Susanto.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya