Berita

DEMA PTKIN saat adakan mimbar bebas/RMOLJatim

Politik

Peringati Sumpah Pemuda, DEMA PTKIN Indonesia Surati Jokowi Tolak UU Cipta Kerja

KAMIS, 29 OKTOBER 2020 | 03:23 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Aliansi Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) PTKIN seluruh Indonesia menggelar Mimbar Mahasiswa di Hari Sumpah Pemuda, Rabu, (28/10)

Aksi Mimbar mahasiswa tersebut dilaksanakan di sekitar kompleks kampus UIN Mulana Malik Ibrahim Malang, Jawa Timur.

Koordinator Pusat DEMA PTKIN Se Indonesia Onky Fachrur Rozie menyatakan bahwa mimbar bebas tersebut sebagai wujud perlawanan mahasiswa atas ketidakadilan.

"Mimbar mahasiswa ini adalah simbol bahwa rakyat dan mahasiswa akan tetap melawan ketidak adilan dan menolak Omnibus Law serta ekonomi oligarki," tegas Onky, seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJatim.

Ketua DEMA IAIN Kediri, Qoriul Istafidz menyatakan momentum sumpah pemuda harus menjadi catatan sejarah bagi pergerakan generasi muda.

"Perlu kita ketahui bersama bahwa momentum peringatan sumpah pemuda pada tahun ini akan menjadi catatan sejarah yang sangat berarti dari peringatan yang telah berlalu," demikian kata Qoriul.

"Hari ini kita tegaskan bahwa Pergerakan demontrasi turun ke jalan guna menyuarakan penolakan terhadap Rancangan Undang Undang Cipta Kerja akan terus digelorakan Mahasiswa dan Pemuda," tambahnya.

Hal yang serupa juga di utarakan Presiden Mahasiswa DEMA UIN Malang, bahwa pergerakan ini lahir atas keresahan masyarakat luas akan UU Cipta Kerja yang cenderung kontroversi dan merampah hak hak sipil.

"Pergerakan kita adalah gerakan moral atas keresahan bersama rakyat Indonesia akan UU Cipta Kerja yang kontroversi dan cacat secara proses," ujar Aden.

Korpus DEMA PTKIN se Indonesia juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengirim surat terbuka langsung kepada Presiden RI Bapak Joko Widodo.

"Di hari sumpah pemuda ini, kami akan mengirimkan surat terbuka kepada Bapak Jokowi bahwa mahasiswa dan masyarakat luas menolak omnibuslaw dan kita mengajak pemerintah pusat untuk dialog publik persoalan kebangsaan dan UU Cipta Kerja yang Bermasalah dan cacat secara proses", tegas Onky.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya