Berita

Presiden Joko Widodo/Net

Politik

Satu Tahun Jokowi, Survei IPO: Publik Tidak Puas Dengan Penegakkan Hukum Di Indonesia

RABU, 28 OKTOBER 2020 | 16:50 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Masyarakat tidak puas dengan penegakan hukum pada satu tahun pertama untuk periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Dalam survei yang dirilis Indonesia Political Opinion (IPO), ketidakpuasan publik pada penegakan hukum mencapai angka 64 persen.

"Dalam persepsi penegakan hukum, ketidakpuasan publik mencapai 64 persen, angka ini menjadi yang tertinggi dari bidang lain," ujar Direktur Eksekutif IPO Dedi Kurnia Syah, dalam pemaparan hasil survei Kinerja Kementerian/Lembaga, Peluang Reshuffle Kabinet dan Potensi Capres 2024, secara virtual, Rabu (28/10).


Kata Dedi, adapun beberapa faktor yang mempengaruhi penilaian publik antara lain buruknya pemberantasan korupsi sebanyak 62 persen, lemahnya independensi penegak hukum sebanyak 56 persen, ancaman kebebasan berpendapat 52 persen, kualitas kebijakan 48 pereen, dan faktor lain 36 persen.

“Performa pemberantasan korupsi menjadi pemantik terbesar buruknya bidang penegakan hukum, terlebih kurun periode survei berbagai persoalan korupsi semakin menguat," jelasnya.

Sambungnya, rendahnya kepuasan terhadap penegakan hukum membuat angka kepuasan pada kinerja Menko Polhukam Mahfud MD hanya berada di urutan ke 7 dengan persentase 34 persen.

Mahfuf tertinggal jauh dari anggota Kemenko Polhukam Tito Karnavian 49 persen, Prabowo Subianto 57 persen.

Masih dalam kluster Menko Polhukam, lanjut Dedi, bidang politik dan keamanan hanya catatkan 49 persen responden menyatakan puas.

Faktor yang mempengaruhi persepsi publik terkait kondisi politik dan keamanan didasari oleh kebebasan berbeda pendapat 49 persen, kriminalitas 45 persen, perasaan aman 41 persen, ketertiban umum 36 persen, dan pengaruh lainnya 31 persen.

Survei yang dilakukan IPO menggunakan metode purposive sampling dilakukan terhadap 170 orang pemuka pendapat yang berasal dari peneliti universitas, lembaga penelitian mandiri, dan asosiasi ilmuwan sosial/perguruan tinggi.

Sementara survei terhadap massa pemilih nasional dilakukan dengan metode multistage random sampling terhadap 1.200 responden di seluruh wilayah proporsional Indonesia dengan margin of error dalam rentang 2,9 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen. Periode survei 12-23 Oktober 2020.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya