Berita

Elly Lasut dan Moktar A. Parapaga saat dilantik di Kemendagri/Net

Nusantara

Diduga Maladministrasi, Mendagri Harus Berhentikan Pemimpin Kepulauan Talaud Elly-Moktar

SELASA, 27 OKTOBER 2020 | 18:22 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Aliansi Masyarakat Perbatasan Pro Supremasi Hukum (Amparah) menggelar aksi unjuk rasa, di Kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara (Sulut), Selasa (27/10). Aksi tersebut dipimpin dua aktivis Merdianto Bungangu dan Yance Barhamba.

Aksi ini terkait penolakan kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Elly Lasut dan Moktar A. Parapaga karena diduga melanggar UU Pemerintahan Daerah.

"Kami masyarakat perbatasan ingin keadilan ditegakkan," kata Merdianto dalam keterangan tertulis.


Menurut Merdianto, pihaknya berharap agar DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud menggunakan hak intervensi. Selain itu, Presiden Joko Widodo perlu memerintahkan Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian melaksanakan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

"Kami berharap Bapak Presiden perintahkan Mendagri agar segera laksanakan putusan kasasi atas putusan MA Nomor 584/K/TUN/2019 tertanggal 6 desember 2019 yang sudah berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

Sementara itu, Yance mengatakan pihaknya tidak mengakui pemerintahan Elly-Moktar. Sebab jabatan yang diemban, melanggar konstitusi dan UU 32/2004 sebagaimana diubah dengan UU 23/2014 dan UU 9/2015 tentang Pemerintahan Daerah.

"Kami juga mendesak Elly Lasut dan Moktar A Parupaga untuk segera mundur dari jabatan sebagai bupati dan wakil bupati. Kami harap Bapak Presiden untuk bertindak secara tegas terhadap para pelaku maladministrasi di Kemdagri," kata Yance.

Elly-Moktar dilantik oleh Mendagri M. Tito Karnavian, di kantor Kemdagri, Jakarta pada 26 Februari 2020. Pelantikan itu mengacu Surat Keputusan Mendagri Nomor 131.71-2750 dan Nomor 132.71.2751 tahun 2019.

Elly-Moktar terpilih pada Pilkada Talaud 2018. Agenda pelantikan sedianya dilaksanakan pada 21 Juli 2019. Persoalannya yakni terkait periodisasi Elly menjabat sebagai Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud yang dianggap sudah tiga periode.

Sesuai Putusan MA Nomor 584/K/TUN/2019, Elly dianggap menjalani jabatan untuk tiga periode. Sebab sebelumnya Elly pernah menjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud periode 2004-2009 dan 2009-2014.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya