Berita

Politikus Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan, mengingatkan pihak Kejaksaan soal dana nasabah Jiwasraya setelah Benny Tjokro dan Heru Hidayat divonis pidana seumur hidup/Net

Politik

Sepakat Bentjok Divonis Seumur Hidup, Hinca Pandjaitan: Bagaimana Nasib Dana Nasabah?

SELASA, 27 OKTOBER 2020 | 18:13 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri tindak pidana korupsi (Tipikor) yang memvonis terdakwa kasus megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokro (Bentjok), dengan hukuman seumur hidup mendapat apresiasi publik.

Akan tetapi, hukuman tersebut tak lantas membuat para nasabah bisa mendapat kembali dana mereka. Untuk itu pemerintah dan aparat penegak hukum diminta peduli dengan nasib para nasabah Jiwasraya.

“Saya menilai vonis majelis hakim terhadap Benny Tjokro dan Heru Hidayat sudah tepat, karena selain mengenakan pidana seumur hidup juga memberikan denda,” ujar anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, lewat keterangannya, Selasa (27/10).


Seperti diketahui, selain hukuman pidana seumur hidup, Benny Tjokro juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 6,078 triliun, dan untuk Heru Hidayat sebesar Rp 10,728 triliun.

“Artinya majelis hakim menilai bahwa tujuan utama dari penegakan hukum dalam kasus ini, bukan hanya menghukum pelaku, melainkan juga mengembalikan kerugian negara. Saya harap putusan hakim ini dapat melahirkan keadilan bagi seluruh pihak termasuk para nasabah yang juga mendapat kerugian,” jelasnya.

Hinca juga mengingatkan aparat penegak hukum agar menelusuri temuan PPATK pada September lalu yang menyatakan ada indikasi aliran uang sejumlah Rp 100 triliun dalam kasus Jiwasraya ini.

“Karena rezim penegakan hukum yang dipakai adalah TPPU, tentu Jaksa beserta PPATk harus menelusuri lebih dalam lagi sejauh mana aset dari Jiwasraya mengalir,” bebernya.

Tak hanya itu, politikus Partai Demokrat ini juga mengingatkan kepada pihak terkait soal nasib para nasabah yang masih menggantung, untuk segera ditangani dan tidak ditelantarkan.

“Pertanyaan selanjutnya juga yang tak kalah utama yang harus dijawab Kejaksaan adalah bagaimana nasib dana nasabah seperti dana Wanarta Life, yang jumlahnya besar sekali, pascaputusan ini. Jangan sampai terlantar dan keadilan hilang dari mereka yang tidak tahu apa-apa tapi kehilangan masa depannya. Negara harus hadir!” tegas Hinca menyudahi.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya