Berita

Walikota Madiun, Maidi/Net

Nusantara

Siswa Di Kota Madiun Boleh Belajar Tatap Muka, Syaratnya Wajib Rapid Test

SELASA, 27 OKTOBER 2020 | 15:50 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pemerintah Kota Madiun mengambil keputusan memberi ijin bagi sekolah dasar (SD), SMP hingga SMA menggelar kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka di tengah pandemi Covid-19.

Walikota Madiun, Maidi berpatokan keputusan yang diambilnya berdasarkan hasil survei orang tua menunjukkan 80 persen mengizinkan anak-anaknya mengikuti kegiatan belajar tatap muka di sekolah.

“Hasil survei penguatan orang tua menunjukkan hampir 80 persen mengizinkan anaknya mengikuti kegiatan belajar tatap muka di sekolah. InsyAllah bulan depan mereka (siswa sekolah) masuk,” ujar Maidi dikutip dari Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (27/10).


Dikatakan Maidi, siswa yang boleh masuk mengikuti KBM tatap muka antara kelas 6 untuk SD dan kelas 7 untuk SMP. Sementara jumlah siswa yang dijinkan tatap muka hanya 50 persen. Sisanya masuk secara bergilir.

Sedangkan KBM tatap muka bagi SMA sederajat pun sudah diperbolehkan dengan syarat wajib menerapkan protokol kesehatan.

Maidi juga menjelaskan bahwa seluruh guru dan siswa wajib mengikuti rapid test sebelum mengikuti KBM tatap muka.

“Semua guru dan anak-anak tetap kita rapid test. Kita akan cek satu-satu. Kalau sudah dirapid ketika anak-anak kumpul di sekolah meski sudah menerapkan protokol kesehatan mreka akan merasa tenang,” jelasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kota Madiun, Heri Wasana mengatakan jumlah guru dan murid yang mengikuti KBM tatapi muka dan menjalani rapid tes  pekan ini mencapai 4.000-an orang.

Kata Heri, ada dua tahapan yang harus dilakukan sebelum kegiatan KBM tatap muka dilakukan secara terus menerus. Pertama tahap simulasi dan kedua tahap uji coba.

“Di awal akan masuk simulasi terlebih dahulu. Hasil simulasi dievaluasi terlebih dahulu mana-mana yang perlu perbaikian. Setelah itu baru uji coba,” tandas Heri.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya