Berita

Gedung Kementrian ESDM yang dirusak saat aksi menolak omnibus law UU Cipta Kerja 8 Oktober 2020 di Jakarta/RMOL

Presisi

Polda Metro Ringkus Pelajar Yang Rusak Kantor Kementrian ESDM

SELASA, 27 OKTOBER 2020 | 15:30 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Polda Metro Jaya menangkap delapan orang anggota, Whatsapp Group (WAG) STM Sejabodetabek termasuk dua orang yang bertugas sebagai admin dan konten kreatornya. 

Sepuluh orang ini bertanggung jawab dalam aksi unjuk rasa menolak omnibus law UU Cipta Kerja pada 8, 13 dan 20 Oktober 2020 yang berakhir ricuh.

"Semuanya anak di bawah umur," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/10).


Ke-10 orang itu yakni DS, 17 dan MA, 15 yang merupakan anggota dalam WAG Dewan Penyusah Rakyat; AH, 16 dan MNI, 17 anggota WAG Ruang Guru, AS, 15; FIQ, 16; FSR, 15 dan AP, 15 anggota WAG Omnibus Law Jakarta Timur. Dua lainnya adalah admin akun Facebook Grup STM se-Jabodetabek berinisial GAS, 16 dan kreator akun Facebook tersebut berinisial JF, 17.

Anggota dari group WAG itu ditangkap karena melakukan pelemparan kepada Kepolisian dan merusak Gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Sarinah, Jakarta Pusat serta fasilitas publik lainnya.

Nana mengatakan kasus anggota  WAG ditangani oleh Kriminal Umum, sementara admin dan kreator Facebook STM se-Jabodetabek ditangani Kriminal Khusus.

"Kita terus melakukan pengembangan karena masih ada tiga orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO)," tekan mantan Kapolda NTB itu.

Nana menuturkan postingan bernada provokasi disebar ke pelajar STM. Narasi seperti mengajak seluruh STM se-Jabodetabek bergerak ke gedung Istana Merdeka, Jakarta Pusat.

"Postingan ini memang berisi hasutan yang mengajak untuk melakukan demo anarkis. 'Ayo ikut membela hak kita, lawan hukum yang enggak masuk akal'," tutur Nana.

Tak hanya itu, dalan provokasi itu juga ada imbauan untuk membawa peralatan tempur saat demo. Seperti petasan, molotov, senter, laser, dan ban bekas.

Anak berhadapan dengan hukum itu dikenakan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45a ayat 2 UU 19/2016 atas perubahan UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman penjara enam tahun.

Pasal 14 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun. Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dihukum dengan hukuman penjara maksimal tiga tahun. Pasal 160, 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal enam tahun

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Ini Lima Kebutuhan Dasar yang Jadi Tantangan Jakarta Versi Fahira Idris

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:21

Dari Modal Rp300 Ribu, IDEacraft Tembus Pasar Jateng Berkat Pemberdayaan BRI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:09

Islam, Sosialisme, dan Keindonesiaan: Jalan Perjuangan Kader SEMMI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:05

Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Bisa Dilawan

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:41

Harga Pertamax Cs Diprediksi Turun pada Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:10

Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Sambut HUT ke-499

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:04

Belanda Buka Asa Lolos 32 Besar Usai Gulung Swedia 5-1

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:28

Kemendikdasmen Ditagih soal Putusan MK terkait Sekolah Swasta Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:06

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Untungkan Kubu Jokowi secara Opini

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:01

Aliansi BEM Persatuan Indonesia Dukung MBG, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 01:34

Selengkapnya