Berita

Gedung Kementrian ESDM yang dirusak saat aksi menolak omnibus law UU Cipta Kerja 8 Oktober 2020 di Jakarta/RMOL

Presisi

Polda Metro Ringkus Pelajar Yang Rusak Kantor Kementrian ESDM

SELASA, 27 OKTOBER 2020 | 15:30 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Polda Metro Jaya menangkap delapan orang anggota, Whatsapp Group (WAG) STM Sejabodetabek termasuk dua orang yang bertugas sebagai admin dan konten kreatornya. 

Sepuluh orang ini bertanggung jawab dalam aksi unjuk rasa menolak omnibus law UU Cipta Kerja pada 8, 13 dan 20 Oktober 2020 yang berakhir ricuh.

"Semuanya anak di bawah umur," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/10).


Ke-10 orang itu yakni DS, 17 dan MA, 15 yang merupakan anggota dalam WAG Dewan Penyusah Rakyat; AH, 16 dan MNI, 17 anggota WAG Ruang Guru, AS, 15; FIQ, 16; FSR, 15 dan AP, 15 anggota WAG Omnibus Law Jakarta Timur. Dua lainnya adalah admin akun Facebook Grup STM se-Jabodetabek berinisial GAS, 16 dan kreator akun Facebook tersebut berinisial JF, 17.

Anggota dari group WAG itu ditangkap karena melakukan pelemparan kepada Kepolisian dan merusak Gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Sarinah, Jakarta Pusat serta fasilitas publik lainnya.

Nana mengatakan kasus anggota  WAG ditangani oleh Kriminal Umum, sementara admin dan kreator Facebook STM se-Jabodetabek ditangani Kriminal Khusus.

"Kita terus melakukan pengembangan karena masih ada tiga orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO)," tekan mantan Kapolda NTB itu.

Nana menuturkan postingan bernada provokasi disebar ke pelajar STM. Narasi seperti mengajak seluruh STM se-Jabodetabek bergerak ke gedung Istana Merdeka, Jakarta Pusat.

"Postingan ini memang berisi hasutan yang mengajak untuk melakukan demo anarkis. 'Ayo ikut membela hak kita, lawan hukum yang enggak masuk akal'," tutur Nana.

Tak hanya itu, dalan provokasi itu juga ada imbauan untuk membawa peralatan tempur saat demo. Seperti petasan, molotov, senter, laser, dan ban bekas.

Anak berhadapan dengan hukum itu dikenakan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45a ayat 2 UU 19/2016 atas perubahan UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman penjara enam tahun.

Pasal 14 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun. Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dihukum dengan hukuman penjara maksimal tiga tahun. Pasal 160, 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal enam tahun

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya