Berita

Mahkamah Konstitusi/Net

Politik

Prof. Romli: MK Tidak Dapat Menerima Uji Materi Tentang Cacat Formil

SENIN, 26 OKTOBER 2020 | 19:25 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Mahkamah Konstitusi tidak dapat melanjutkan gugatan untuk menguji materi tentang cacat formil suatu undang-undang.

Hal ini dikatakan ahli hukum dari Universitas Padjajaran Prof. Romli Atmasasmita menjawab pertanyaan publik mengenai adanya dugaan cacat formil dalam UU Cipta Kerja lantaran adanya pasal yang dihapus seperti pasal 46 dan juga penambahan substansi dari undang-undang sapu jagat tersebut.

“Enggak ada MK berhak membatalkan masalah formal. Kewenangan MK itu enggak ada. Kewenangan MK tidak sampai pada masalah cacat formal. Hanya subtansi,” kata Prof. Romli kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (26/10).


Dia menambahkan, MK hanya bisa menguji suatu undang-undang jika ada subtansi yang bertentangan undang-undang dasar.

“Perselisihan kewenangan antar lembaga, dia itu terus kewenangan MK itu memeriksa perkara impeachment presiden. Makanya, kita jangan terkecoh, Pak Mahfud bilang begitu tapi UU-nya kan lain. Kita pegangannya undang-undang,” jelasnya.

Pihaknya menegaskan di dalam UU 12/2011 dan UU MK tidak ada satu kalimat pasal-pasal yang menyebut cacat formil. Dalam ayat (3) huruf a merujuk kepada UU 12/2011, tidak ada ketentuan yang melarang perubahan atau penghapusan pasal dan seterusnya di dalam RUU atau UU baik sebelum maupun setelah UU distujui DPR RI yang diatur hanya teknik penyusunan RUU dan teknik pembahasan RUU di DPR.

“Penyelesaian jika ada masalah teknis penyusunan dan pembahasan RUU dikembalikan kepada kesepakatan pemerintah dan DPR RI saja. MK tidak dapat menerima uji materi tentang cacat formil begitu juga UU 12/2011,” tandasnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya