Berita

Anggota Komisi III DPR, Wihadi Wiyanto/Net

Politik

Komisi III DPR Apresiasi Langkah Cepat Bareskrim Tetapkan Tersangka Kebakaran Kejagung

JUMAT, 23 OKTOBER 2020 | 17:35 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR mengapresiasi kerja Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri yang telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.

"Saya mengapresiasi langkah Bareskrim begitu tanggap sehingga cepat memberikan kepastian terhadap kasus terbakarnya Gedung Kejagung yaitu dengan menetapkannya para tersangka," kata anggota Komisi III DPR, Wihadi Wiyanto, Jumat (23/10).

Politikus Gerindra ini menilai, Bareskrim sudah menjawab keraguan masyarakat terhadap proses penyidikan kebakaran di Gedung Kejagung. Sikap polisi profesional dalam menangani kasus kebakaran tersebut.


"Jadi saya kira, ini menjawab apa pernah disampaikan Jampidum bahwa Polri tetap memproses penyidikan dan sudah menetapkan tersangka," tegas anggota MKD DPR ini.

Polri menetapkan 8 orang tersangka kasus kebakaran di Kejaksaan Agung. Keputusan ini didapat dari hasil gelar perkara bersama dengan Kejaksaan Agung.

"Dengan ini, kami menetapkan 8 orang tersangka," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono,di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/10).

Namun, Argo belum menyebutkan identitas para tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Kejagung ini, termasuk inisial.
 
Argo mengatakan, dari hasil penyelidikan, para tersangka diketahui adanya tidak pidana. Tapi, mereka ditetapkan sebagai tersangka karena mereka dianggap lalai sehingga kebakaran terjadi.

"Ini karena kealpaan ya," tambah dia.

Akibat kelalaian itu, para tersangka dijerat pasal 188, pasal 55, pasal 56 KUHP. "Ancaman hukumannya 5 tahun," ucap Argo.

Pasal 188 KUHP berbunyi: Barang siapa menyebabkan karena kesalahannya kebakaran, peletusan atau banjir, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun atau hukuman denda sebanyak-banyaknya tiga ratus rupiah, jika terjadi bahaya umum untuk barang karena hal itu, jika terjadi bahaya kepada maut orang lain, atau jika hal itu berakibat matinya seseorang.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya