Berita

Anggota Komisi III DPR, Wihadi Wiyanto/Net

Politik

Komisi III DPR Apresiasi Langkah Cepat Bareskrim Tetapkan Tersangka Kebakaran Kejagung

JUMAT, 23 OKTOBER 2020 | 17:35 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR mengapresiasi kerja Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri yang telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.

"Saya mengapresiasi langkah Bareskrim begitu tanggap sehingga cepat memberikan kepastian terhadap kasus terbakarnya Gedung Kejagung yaitu dengan menetapkannya para tersangka," kata anggota Komisi III DPR, Wihadi Wiyanto, Jumat (23/10).

Politikus Gerindra ini menilai, Bareskrim sudah menjawab keraguan masyarakat terhadap proses penyidikan kebakaran di Gedung Kejagung. Sikap polisi profesional dalam menangani kasus kebakaran tersebut.


"Jadi saya kira, ini menjawab apa pernah disampaikan Jampidum bahwa Polri tetap memproses penyidikan dan sudah menetapkan tersangka," tegas anggota MKD DPR ini.

Polri menetapkan 8 orang tersangka kasus kebakaran di Kejaksaan Agung. Keputusan ini didapat dari hasil gelar perkara bersama dengan Kejaksaan Agung.

"Dengan ini, kami menetapkan 8 orang tersangka," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono,di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/10).

Namun, Argo belum menyebutkan identitas para tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Kejagung ini, termasuk inisial.
 
Argo mengatakan, dari hasil penyelidikan, para tersangka diketahui adanya tidak pidana. Tapi, mereka ditetapkan sebagai tersangka karena mereka dianggap lalai sehingga kebakaran terjadi.

"Ini karena kealpaan ya," tambah dia.

Akibat kelalaian itu, para tersangka dijerat pasal 188, pasal 55, pasal 56 KUHP. "Ancaman hukumannya 5 tahun," ucap Argo.

Pasal 188 KUHP berbunyi: Barang siapa menyebabkan karena kesalahannya kebakaran, peletusan atau banjir, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun atau hukuman denda sebanyak-banyaknya tiga ratus rupiah, jika terjadi bahaya umum untuk barang karena hal itu, jika terjadi bahaya kepada maut orang lain, atau jika hal itu berakibat matinya seseorang.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya