Berita

Direktur Utama (Dirut) PT CMI Teknologi, Rahardjo Pratjihno/Net

Hukum

Divonis 5 Tahun Penjara, Dirut PT CMI Teknologi Rahardjo Pratjihno Banding

JUMAT, 23 OKTOBER 2020 | 16:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Direktur Utama (Dirut) PT CMI Teknologi, Rahardjo Pratjihno memutuskan banding atas vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 600 juta yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Kuasa hukum Rahardjo, Saut Edward Rajagukguk mengatakan, pihaknya mengajukan banding karena menganggap bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendzalimi kliennya.

"Demi kemandirian bangsa, kami akan banding,” kata Saut kepada wartawan, Jumat (23/10).


Menurut Saut, KPK telah menuding kliennya merugikan negara Rp 63 miliar dalam kasus korupsi proyek di Badan Keamanan Laut (Bakamla) terkait pengadaan backbone coastal surveillance system (BCSS) yang terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System (BIIS).

Namun, dalam putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, Majelis justru menilai perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP tersebut tidak tepat. Berdasarkan hasil perhitungan majelis, kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek BCSS hanya Rp 15 miliar.

“Meskipun sesuai perhitungan kami tidak ada kerugian negara, malah negara diuntungkan,” kata Saut.

Selain itu, Saut juga menyoroti amar putusan soal pihak BPKP Jakarta sebagai auditor negara dan instansi yang ditunjuk KPK dianggap tidak pernah memeriksa PT CMI Teknologi atau terdakwa, apalagi melakukan audit di lokasi.

Lebih jauh Saut mengatakan bahwa saksi ahli dari BPKP, Sapto Agung Riyadi di persidangan menyatakan bahwa audit tersebut hanya berdasarkan data yang sudah disajikan oleh KPK.

"Tidak utuh memasukkan perhitungan barang hasil produksi/pabrikasi sendiri serta nilai hak kekayaan intelektual klien saya yang memang mempunyai kompetensi sebagai ilmuwan memproduksi platform (instrumen) lokal, tanpa harus impor. KPK telah mendzalimi klien saya," tegas Saut.

Tak hanya itu, Saut juga mengungkapkan bahwa BIIS yang merupakan Puskodal-nya Bakamla tidak memiliki platform. Sehingga, Bakamla terpaksa harus menyewa dari pihak swasta atau perusahaan lain.

Belakangan, Bakamla tidak memperpanjang kontrak sewa BIIS dengan perusahaan tersebut. Kemudian, kata Saut, proyek tersebut menyangkut informasi kerahasiaan negara seperti pengadaan BCSS yang harus tunduk pada ketentuan UU 16/2012.

Artinya, sambung Saut, PT CMI Teknologi sebagai pabrikan swasta nasional di industri militer bekerja sesuai dengan yang diamanatkan dalam UU bahwa proyek tersebut harus seizin pihak Kementerian Pertahanan.

"Jadi bagaimana bisa PT CMI Teknologi punya niat jadi pemenang kontrak kalau semua harus tunduk pada hukum yang mengaturnya? Kalau tidak mandiri, pengawasan laut kita bisa diterobos terus oleh kapal asing di Zona Ekonomi Ekslusif," tuturnya.

Saut juga menyinggung soal pemberian komitmen fee Rp 3,5 miliar kepada staf khusus Kepala Bakamla Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi. Menurut dia, kliennya tidak pernah memberikan komitmen fee seperti yang didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kliennya hanya meminta bantuan Hardy Stefanus untuk menukar cek menjadi valas untuk keperluan korporasi.

"Kemudian dititipkan kepada Fahmi Habsyi. Fahmi Habsyi meneruskan titipan tersebut ke Raharjo dan sudaha diterima kembali serta diakui oleh klien saya di tahun 2016," pungkasnya.

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bahlil: Jangan Uji NYali, Kita Nothing To Lose

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:44

Bukan AI Tapi Non-Human

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43

Usai Dicopot Ketua Golkar Sumut, Ijeck Belum Komunikasi dengan Doli

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:12

Exynos 2600 Dirilis, Chip Smartphone 2nm Pertama di Dunia

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:52

Akui Kecewa Dicopot dari Ketua DPD Golkar Sumut, Ijeck: Mau Apalagi? Kita Terima

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:42

Bahlil Sentil Senior Golkar: Jangan Terlalu Lama Merasa Jadi Ketua Umum

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:22

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Sekretaris Golkar Sumut Mundur, Ijeck Apresiasi Kesetiaan Kader

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:06

Dana Asing Banjiri RI Rp240 Miliar Selama Sepekan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:01

Garda Satu dan Pemkab Tangerang Luncurkan SPPG Tipar Raya Jambe

Sabtu, 20 Desember 2025 | 13:38

Selengkapnya