Berita

Direktur Utama (Dirut) PT CMI Teknologi, Rahardjo Pratjihno/Net

Hukum

Divonis 5 Tahun Penjara, Dirut PT CMI Teknologi Rahardjo Pratjihno Banding

JUMAT, 23 OKTOBER 2020 | 16:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Direktur Utama (Dirut) PT CMI Teknologi, Rahardjo Pratjihno memutuskan banding atas vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 600 juta yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Kuasa hukum Rahardjo, Saut Edward Rajagukguk mengatakan, pihaknya mengajukan banding karena menganggap bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendzalimi kliennya.

"Demi kemandirian bangsa, kami akan banding,” kata Saut kepada wartawan, Jumat (23/10).


Menurut Saut, KPK telah menuding kliennya merugikan negara Rp 63 miliar dalam kasus korupsi proyek di Badan Keamanan Laut (Bakamla) terkait pengadaan backbone coastal surveillance system (BCSS) yang terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System (BIIS).

Namun, dalam putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, Majelis justru menilai perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP tersebut tidak tepat. Berdasarkan hasil perhitungan majelis, kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek BCSS hanya Rp 15 miliar.

“Meskipun sesuai perhitungan kami tidak ada kerugian negara, malah negara diuntungkan,” kata Saut.

Selain itu, Saut juga menyoroti amar putusan soal pihak BPKP Jakarta sebagai auditor negara dan instansi yang ditunjuk KPK dianggap tidak pernah memeriksa PT CMI Teknologi atau terdakwa, apalagi melakukan audit di lokasi.

Lebih jauh Saut mengatakan bahwa saksi ahli dari BPKP, Sapto Agung Riyadi di persidangan menyatakan bahwa audit tersebut hanya berdasarkan data yang sudah disajikan oleh KPK.

"Tidak utuh memasukkan perhitungan barang hasil produksi/pabrikasi sendiri serta nilai hak kekayaan intelektual klien saya yang memang mempunyai kompetensi sebagai ilmuwan memproduksi platform (instrumen) lokal, tanpa harus impor. KPK telah mendzalimi klien saya," tegas Saut.

Tak hanya itu, Saut juga mengungkapkan bahwa BIIS yang merupakan Puskodal-nya Bakamla tidak memiliki platform. Sehingga, Bakamla terpaksa harus menyewa dari pihak swasta atau perusahaan lain.

Belakangan, Bakamla tidak memperpanjang kontrak sewa BIIS dengan perusahaan tersebut. Kemudian, kata Saut, proyek tersebut menyangkut informasi kerahasiaan negara seperti pengadaan BCSS yang harus tunduk pada ketentuan UU 16/2012.

Artinya, sambung Saut, PT CMI Teknologi sebagai pabrikan swasta nasional di industri militer bekerja sesuai dengan yang diamanatkan dalam UU bahwa proyek tersebut harus seizin pihak Kementerian Pertahanan.

"Jadi bagaimana bisa PT CMI Teknologi punya niat jadi pemenang kontrak kalau semua harus tunduk pada hukum yang mengaturnya? Kalau tidak mandiri, pengawasan laut kita bisa diterobos terus oleh kapal asing di Zona Ekonomi Ekslusif," tuturnya.

Saut juga menyinggung soal pemberian komitmen fee Rp 3,5 miliar kepada staf khusus Kepala Bakamla Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi. Menurut dia, kliennya tidak pernah memberikan komitmen fee seperti yang didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kliennya hanya meminta bantuan Hardy Stefanus untuk menukar cek menjadi valas untuk keperluan korporasi.

"Kemudian dititipkan kepada Fahmi Habsyi. Fahmi Habsyi meneruskan titipan tersebut ke Raharjo dan sudaha diterima kembali serta diakui oleh klien saya di tahun 2016," pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya