Berita

Anggota III DPR RI Fraksi Demokrat Didik Mukrianto/Net

Politik

Walau Berat, Demokrat Tidak Akan Surut Pejuangkan Legislative Review UU Ciptaker

JUMAT, 23 OKTOBER 2020 | 15:12 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Legislative review menjadi sebuah keniscayaan dalam konteks sebuah UU, mengingat UU 12/2011 tentang Peraturan Pembentukan UU. 

Begitu disampaikan anggota III DPR RI Fraksi Demokrat Didik Mukrianto saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL terkait desakkan pengajuan legislative review terhadap Partai Demokrat untuk menguji ulang UU Cipta Kerja (Ciptaker), Jumat (22/10). 

"Sebagai tindak lanjut dari sikap Partai Demokrat terhadap UU Cipta Kerja, maka legislative review terhadap UU Ciptaker adalah langkah dan hak konstitusional menjadi salah satu alternatif yang telah dipikirkan," ujar Didik Mukrianto. 


Pasalnya, sejak proses penyusunan naskah akademik hingga pembahasan yang seharusnya melibatkan partisipasi publik sebanyak-banyaknya dan setransparan mungkin, pada proses UU Ciptaker cenderung tidak diindahkan. 

Untuk itu, kata Didik, sudah menjadi suatu keharusan apabila ada UU yang dirasakan tidak lagi memenuhi tuntutan dan kebutuhan masyarakat.

“Apalagi justru merugikan masyarakat maka idealnya sebagai representasi rakyat, DPR harus mengambil langkah-langkah strategis dan berdiri dalam ruang yang sama dengan hati dan fikiran rakyat," tegasnya. 

Meskipun, kata Didik, pihaknya menyadari bahwa secara logika politik legislative review terhadap UU Ciptaker tidak mudah. 

Namun demikian, Dia memastikan langkah dan perjuangan Partai Demokrat tidak akan pernah surut dan putus. Meskipun proseduralnya tidak mudah dan harus melalui proses usulan RUU yang harus dimintakan persetujuan rapat paripurna baik dalam konteks prolegnas jangka menengah dan prolegnas prioritas untuk menjadi RUU Inisiatif.

“Termasuk perlunya persetujuan fraksi-fraksi dan pemerintah, maka kami akan ikhtiarkan perjuangan itu," demikian Didik Mukrianto. 

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya