Berita

Foto ilustrasi/Net

Politik

Revisi UU Ciptaker Oleh Istana Bukti Ada Yang Mau Dikejar

JUMAT, 23 OKTOBER 2020 | 13:24 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Duagaan adanya penambahan atau pengurangan substansi serta pasal dalam UU Cipta Kerja mencuat paska banyaknya versi undang-undang sapu jagat yang beredar di masyarakat.

Anggota DPR dari Fraksi PKS, M. Nasir Djamil mengatakan, parlemen dan pemerintah terlalu tergesa-gesa dan seakan-akan ada sesuatu yang tengah dikejar dalam penerapan undang-undang sapu jagat ini.

"Itu memang karena tergesa-gesa. Pasti ada yang mau dikejar, akhirnya banyak yang lupa kemudian ditambah, ya enggak bisa," ucap Nasir kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (23/10).


Fraksi PKS bersama Partai Demokrat adalah dua dari sembilan fraksi di parlemen yang menolak pengesahan UU Ciptaker.

Nasir yang juga anggota Badan Anggaran DPR ini mengingatkan akan pernyataan Presiden Joko Widodo yang mengatakan, tidak menutup kemungkinan jika ada masukan dari berbagai kalangan akan ditambah. Namun, menurutnya hal itu cacat formal.

"Presiden bilang ada masukan-masukan akan ditambah kek mana tambahnya? Itu enggak bisa ditambah. Makanya, (dibuat) Perppu kalau dia mau mengakomodir masukan-masukan dari buruh, akademisi, partai politik," katanya.

Seharusnya, masih kata Nasir, Presiden tidak perlu malu untuk mengeluarkan Perppu UU CIptaker lantaran banyaknya cacat dalam undang-undang tersebut. Perppu bisa dijadikan bantalan omnibus law yang sejak awal diduga telah cacat formal.

"Kenapa mesti malu mengeluarkan perppu? Kenapa mesti gengsi? Apalagi dia bilang untuk rakyat, untuk bangsa rela reputasi dia berani korbankan kalau untuk rakyat dan bangsa, ini kesempatan untuk rakyat dan bangsa ini," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Agtas menerangkan, Pasal 46 UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi itu memang seharusnya dihapus dari UU Ciptaker, karena terkait tugas Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas. Istana pun sudah merevisi pasal itu dalam draf UU yang diterima dari DPR.

"Terkait Pasal 46 yang koreksi, itu benar. Jadi kebetulan Setneg yang temukan. Jadi, itu seharusnya memang dihapus, karena itu terkait dengan tugas BPH Migas," kata Supratman kepada wartawan, Kamis (22/10).

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya