Berita

Foto ilustrasi/Net

Politik

Revisi UU Ciptaker Oleh Istana Bukti Ada Yang Mau Dikejar

JUMAT, 23 OKTOBER 2020 | 13:24 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Duagaan adanya penambahan atau pengurangan substansi serta pasal dalam UU Cipta Kerja mencuat paska banyaknya versi undang-undang sapu jagat yang beredar di masyarakat.

Anggota DPR dari Fraksi PKS, M. Nasir Djamil mengatakan, parlemen dan pemerintah terlalu tergesa-gesa dan seakan-akan ada sesuatu yang tengah dikejar dalam penerapan undang-undang sapu jagat ini.

"Itu memang karena tergesa-gesa. Pasti ada yang mau dikejar, akhirnya banyak yang lupa kemudian ditambah, ya enggak bisa," ucap Nasir kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (23/10).


Fraksi PKS bersama Partai Demokrat adalah dua dari sembilan fraksi di parlemen yang menolak pengesahan UU Ciptaker.

Nasir yang juga anggota Badan Anggaran DPR ini mengingatkan akan pernyataan Presiden Joko Widodo yang mengatakan, tidak menutup kemungkinan jika ada masukan dari berbagai kalangan akan ditambah. Namun, menurutnya hal itu cacat formal.

"Presiden bilang ada masukan-masukan akan ditambah kek mana tambahnya? Itu enggak bisa ditambah. Makanya, (dibuat) Perppu kalau dia mau mengakomodir masukan-masukan dari buruh, akademisi, partai politik," katanya.

Seharusnya, masih kata Nasir, Presiden tidak perlu malu untuk mengeluarkan Perppu UU CIptaker lantaran banyaknya cacat dalam undang-undang tersebut. Perppu bisa dijadikan bantalan omnibus law yang sejak awal diduga telah cacat formal.

"Kenapa mesti malu mengeluarkan perppu? Kenapa mesti gengsi? Apalagi dia bilang untuk rakyat, untuk bangsa rela reputasi dia berani korbankan kalau untuk rakyat dan bangsa, ini kesempatan untuk rakyat dan bangsa ini," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Agtas menerangkan, Pasal 46 UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi itu memang seharusnya dihapus dari UU Ciptaker, karena terkait tugas Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas. Istana pun sudah merevisi pasal itu dalam draf UU yang diterima dari DPR.

"Terkait Pasal 46 yang koreksi, itu benar. Jadi kebetulan Setneg yang temukan. Jadi, itu seharusnya memang dihapus, karena itu terkait dengan tugas BPH Migas," kata Supratman kepada wartawan, Kamis (22/10).

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Dirgahayu Pandeglang ke-152, Gong Salaka!

Rabu, 01 April 2026 | 18:04

Klaim Nadiem Dipatahkan Jaksa: Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan

Rabu, 01 April 2026 | 18:03

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Macet, Legislator Golkar Koordinasi dengan APH

Rabu, 01 April 2026 | 17:40

Pariwisata Harus Serap Banyak Tenaga Kerja Lokal

Rabu, 01 April 2026 | 17:24

Harta Gibran Tembus Rp 27,9 Miliar di LHKPN 2025

Rabu, 01 April 2026 | 17:03

Purbaya Pede Defisit APBN 2026 di Bawah 3 Persen

Rabu, 01 April 2026 | 17:00

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Sulit Dihindari

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Menaker Yassierli Imbau Swasta dan BUMN Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Selisih Harga BBM Nonsubsidi Ditanggung Pertamina

Rabu, 01 April 2026 | 16:44

Selengkapnya