Ilustrasi pemungutan suara kaum disabilitas/Net
Proses pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 diharapkan bisa diikuti oleh seluruh kaum disabilitas yang sudah terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Ketua Pusat Pemilihan Umum Akses (PPUA) Disabilitas, Ariani Soekanwo menyatakan, hak pilih dari kaum disabilitas harus dilindungi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara.
Pasalnya, Ariani menemukan adanya potensi tidak tersalurkannya hak pilih sejumlah kaum disabilitas, karena keterbatasan akses dan mobilitas untuk bisa berangkat ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 9 Desember nanti.
"Ada pemilh disabilias yang mobilitasnya sulit," ujar Ariani dalam diskusi virtual Perkumpulan utuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bertajuk 'Inklusivitas Pilkada 2020 di Tengah Pandemi', Kamis (22/10)
Selain akses dan mobilitas yang terbatas, PPUA Disabilitas juga menemukan kaum disabilitas yang tidak bisa menyesuaikan protokol kesehatan penecegahan penularan Covid-19, sehingga tidak bisa hadir di TPS.
Meski belum menyebut jumlah disabilitas yang tidak bisa pergi ke TPS, Ariani berharap kepada KPU untuk bisa memfasilitasi dan menjaga hak pilih mereka dengan cara membuat TPS keliling.
"Kita mengusulkan, bagaimana kalau dilaksanakan TPS keliling. Jadi mereka (kaum disabilitas yang tidak bisa hadir di TPS) bisa didatangi oleh petugas untuk menyampaikan aspirasinya," demikian Ariani Soekanwo.