Berita

Solidaritas Masyarakat, Advokat dan Relawan Tangerang Selatan (SMART) meluncurkan call center pengaduan pelanggaran pilkada/RMOLBanten

Nusantara

SMART Luncurkan Call Center Untuk Pilkada Tangsel Bersih Dari Pelanggaran

JUMAT, 23 OKTOBER 2020 | 01:54 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Solidaritas Masyarakat, Advokat dan Relawan Tangerang Selatan (SMART) meluncurkan call center pengaduan pelanggaran pilkada di Rumah Makan Remaja Kuring, Serpong, Kamis (22/10).

Peluncuran tersebut sebagai bentuk kepedulian SMART akan Pilkada Tangsel agar berjalan lancar, tanpa ada kecurangan maupun pelanggaran.

Adapun dasar hukum terbentuknya SMART ada dalam pasal 131 ayat (1) UU Pilkada yang memberikan hak kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam mensukseskan pilkada.


Serta pasal 4 UU Advokat yang mewajibkan advokat mengamalkan Pancasila dan UUD 1945.

Koordinator SMART, M. Maulana B. mengatakan, masyarakat berkepentingan untuk menjaga agar pelaksanaan pilkada bebas dari segala macam bentuk kecurangan yang bisa memanipulasi aspirasi rakyat Kota Tangsel.

"Ada tiga tipe kecurangan yang perlu sama-sama kita antisipasi pada pemilihan Walikota-Wakil Walikota Tangsel nanti, diantaranya soal politik uang," ucap Maulana seperti diberitakan Kantor Berita RMOLBanten.

Selain politik uang, kata Maulana, potensi gerakan yang terstruktur dan cukup massif diduga melibatkan aparatur sipil negara (ASN) hingga isu SARA, juga menjadi perhatian SMART untuk di tindaklanjuti hingga ke ranah hukum.

"Dugaan-dugaan kecurangan di atas, merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berpotensi merusak fairness pemilihan walikota dan wakil walikota Tangsel, yang harus disikapi secara serius oleh semua Pihak bukan hanya oleh KPU dan Bawaslu Kota Tangsel," terangnya.

Untuk itu, SMART mendirikan layanan call center bagi masyarakat Tangsel yang ingin melaporkan adanya pengaduan kecurangan oleh paslon.

"SMART menyiagakan dua call center yang siap beroperasi selama 24 jam. Masyarakat dapat melakukan pengaduan tertulis melalui aplikasi WhatsApp di nomor 0812 1231 6601 dan nomor 0812 2389 0101," katanya.

Nantinya, setelah masuknya laporan tim advokat SMART akan membantu menyelesaikan persoalan secara hukum.

"Setiap kali terjadi insiden kecurangan, dalam waktu sesegera mungkin para advokat SMART akan membantu menyelesaikan persoalan secara hukum dan akan melakukan tindakan hukum sesuai dengan dugaan kecurangan yang terjadi," ungkapnya.

Terbentuknya, layanan call center ini diharapkan menjadi jalan terlaksananya Pilkada Tangsel yang aman dan kondusif tanpa kecurangan.

"Kami menyerukan kepada masyarakat termasuk penyelenggara pemilu agar tidak takut melawan segala bentuk kecurangan dengan tetap mentaati ketentuan hukum yang berlaku. Kita harus pastikan Pilkada Tangsel benar-benar demokratis sehingga tidak menimbulkan gejolak berkepanjangan," demikian Maulana.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ajukan Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:05

Prabowo Diminta Ambil Alih Perpol 10/2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:00

BNPB Kebut Penanganan Bencana di Pedalaman Aceh

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:32

Tren Mantan Pejabat Digugat Cerai

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:09

KPID DKI Dituntut Kontrol Mental dan Akhlak Penonton Televisi

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:01

Periksa Pohon Rawan Tumbang

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:40

Dua Oknum Polisi Pengeroyok Mata Elang Dipecat, Empat Demosi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:13

Andi Azwan Cs Diusir dalam Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:01

Walikota Jakbar Iin Mutmainnah Pernah Jadi SPG

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:31

Ini Tanggapan Direktur PT SRM soal 15 WN China Serang Prajurit TNI

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:09

Selengkapnya