Berita

Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi/Net

Hukum

Tak Cuma Terima Rp 45,7 M, Eks Sekretaris MA Nurhadi Dan Menantunya Juga Terima Gratifikasi Rp 37,2 M

KAMIS, 22 OKTOBER 2020 | 13:14 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Selain didakwa terima uang Rp 45,7 miliar dari Direktur Utama (Dirut) PT Multifon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono juga didakwa terima gratifikasi senilai Rp 37,2 miliar.

"Terdakwa I Nurhadi selaku penyelenggara negara bersama-sama dengan terdakwa II Rezky Herbiyono telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima gratifikasi yaitu menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 37.287.000.000," ujar JPU KPK, Wahyu Dwi Oktafianto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/10).

Uang tersebut, kata Jaksa, berasal dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.

Dalam perkara gratifikasi ini, Nurhadi memerintahkan Rezky Herbiyono untuk menerima uang dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan secara bertahap sejak 2014 hingga 2017.

Di antaranya dari Handoko Sutjitro, Renny Susetyo Wardani, Donny Gunawan, Freddy Setiawan, dan Riadi Waluyo yang diterima dengan menggunakan rekening Rezky Herbiyono, Calvin Pratama, Soepriyono Waskito Adi, Yoga Dwi Hartiar dan Rahmat Santowo yang seluruhnya berjumlah Rp 37.287.000.000.

"Terhadap penerimaan gratifikasi berupa sejumlah uang tersebut di atas, terdakwa tidak melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana ditentukan undang-undang, padahal penerimaan itu tanpa alasan hak yang sah menurut hukum," jelas Jaksa Wahyu.

Atas perbuatan tersebut, JPU KPK menilai kedua terdakwa melanggar dakwaan kedua, yaitu Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, kedua terdakwa didakwa menerima hadiah atau janji berbentuk uang senilai Rp 45.726.955.000 dari Dirut PT MIT, Hiendra Soenjoto. Uang itu diberikan kepada Nurhadi bersama-sama dengan Rezky agar mengupayakan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN).

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

UPDATE

Kini Jokowi Sapa Prabowo dengan Sebutan Mas Bowo

Minggu, 28 April 2024 | 18:03

Lagi, Prabowo Blak-blakan Didukung Jokowi

Minggu, 28 April 2024 | 17:34

Prabowo: Kami Butuh NU

Minggu, 28 April 2024 | 17:15

Yahya Staquf: Prabowo dan Gibran Keluarga NU

Minggu, 28 April 2024 | 17:01

Houthi Tembak Jatuh Drone Reaper Milik AS

Minggu, 28 April 2024 | 16:35

Besok, MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pileg

Minggu, 28 April 2024 | 16:30

Netanyahu: Keputusan ICC Tak Membuat Israel Berhenti Perang

Minggu, 28 April 2024 | 16:26

5.000 Peserta MTQ Jabar Meriahkan Pawai Taaruf

Minggu, 28 April 2024 | 16:20

Kepala Staf Angkatan Darat Israel Diperkirakan Mundur dalam Waktu Dekat

Minggu, 28 April 2024 | 16:12

Istri Rafael Alun Trisambodo Berpeluang Ditersangkakan

Minggu, 28 April 2024 | 16:05

Selengkapnya