Berita

Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi/Net

Hukum

Tak Cuma Terima Rp 45,7 M, Eks Sekretaris MA Nurhadi Dan Menantunya Juga Terima Gratifikasi Rp 37,2 M

KAMIS, 22 OKTOBER 2020 | 13:14 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Selain didakwa terima uang Rp 45,7 miliar dari Direktur Utama (Dirut) PT Multifon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono juga didakwa terima gratifikasi senilai Rp 37,2 miliar.

"Terdakwa I Nurhadi selaku penyelenggara negara bersama-sama dengan terdakwa II Rezky Herbiyono telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima gratifikasi yaitu menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 37.287.000.000," ujar JPU KPK, Wahyu Dwi Oktafianto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/10).

Uang tersebut, kata Jaksa, berasal dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.


Dalam perkara gratifikasi ini, Nurhadi memerintahkan Rezky Herbiyono untuk menerima uang dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan secara bertahap sejak 2014 hingga 2017.

Di antaranya dari Handoko Sutjitro, Renny Susetyo Wardani, Donny Gunawan, Freddy Setiawan, dan Riadi Waluyo yang diterima dengan menggunakan rekening Rezky Herbiyono, Calvin Pratama, Soepriyono Waskito Adi, Yoga Dwi Hartiar dan Rahmat Santowo yang seluruhnya berjumlah Rp 37.287.000.000.

"Terhadap penerimaan gratifikasi berupa sejumlah uang tersebut di atas, terdakwa tidak melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana ditentukan undang-undang, padahal penerimaan itu tanpa alasan hak yang sah menurut hukum," jelas Jaksa Wahyu.

Atas perbuatan tersebut, JPU KPK menilai kedua terdakwa melanggar dakwaan kedua, yaitu Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, kedua terdakwa didakwa menerima hadiah atau janji berbentuk uang senilai Rp 45.726.955.000 dari Dirut PT MIT, Hiendra Soenjoto. Uang itu diberikan kepada Nurhadi bersama-sama dengan Rezky agar mengupayakan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN).

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bahlil: Jangan Uji NYali, Kita Nothing To Lose

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:44

Bukan AI Tapi Non-Human

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43

Usai Dicopot Ketua Golkar Sumut, Ijeck Belum Komunikasi dengan Doli

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:12

Exynos 2600 Dirilis, Chip Smartphone 2nm Pertama di Dunia

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:52

Akui Kecewa Dicopot dari Ketua DPD Golkar Sumut, Ijeck: Mau Apalagi? Kita Terima

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:42

Bahlil Sentil Senior Golkar: Jangan Terlalu Lama Merasa Jadi Ketua Umum

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:22

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Sekretaris Golkar Sumut Mundur, Ijeck Apresiasi Kesetiaan Kader

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:06

Dana Asing Banjiri RI Rp240 Miliar Selama Sepekan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:01

Garda Satu dan Pemkab Tangerang Luncurkan SPPG Tipar Raya Jambe

Sabtu, 20 Desember 2025 | 13:38

Selengkapnya