Berita

Nurhadi dan Rezky Herbiyono didakwa menerima uang Rp 45,7 miliar untuk mengurus perkara di Mahkamah Agung/Net

Hukum

Eks Sekretaris MA Nurhadi Dan Menantunya Didakwa Terima Uang Rp 45,7 M Dari Hiendra Soenjoto

KAMIS, 22 OKTOBER 2020 | 12:15 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung pada 2011-2016 telah memasuki pembacaan dakwaan di pengadilan. Dalam hal ini eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, didakwa menerima uang Rp 45,7 miliar.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu menerima uang sejumlah Rp 45.726.955.000 dari Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multifon Indrajaya Terminal (PT MIT)," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wahyu Dwi Oktafianto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/10).

Padahal, kata JPU KPK, para terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa uang tersebut diberikan untuk menggerakkan para terdakwa agar mengupayakan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikan Nusantara (BKN).


Perkara yang dimaksud ialah terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan seluas 26.800 meter persegi yang terletak di wilayah KBN Marunda Kavling C3-4.3, Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.

Selain itu juga terkait gugatan antara Hiendra Soenjoto melawan Azhar Umar yang bertentangan dengan kewajiban terdakwa Nurhadi selaku penyelenggara negara.

"Bahwa untuk pengurusan perkara tersebut di atas, terdakwa I (Nurhadi) melalui terdakwa II (Rezky Herbiyono) telah menerima uang dari Hiendra Soenjoto seluruhnya sejumlah Rp 45.726.955.000," jelas Jaksa.

Dengan demikian, JPU KPK menilai bahwa perbuatan kedua terdakwa telah melanggar dakwaan Kesatu-Pertama yakni Pasal 12 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Dan dakwaan Kesatu-Kedua yakni Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya