Berita

Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule (naik sepeda)/Net

Politik

Ketum ProDEM: Mahfud MD Justru Memperjelas Ketidakmampuan Jokowi Dalam Memimpin

KAMIS, 22 OKTOBER 2020 | 09:17 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Tayangan Indonesia Lawyers Club (ILC) yang digelar TV One pada Selasa malam (21/10) masih menjadi bahan pergunjingan. Khususnya closing statement dari Menko Polhukam Mahfud MD yang menyindir banyak nama tokoh.

Mulanya, Mahfud menjelaskan bahwa pada dasarnya setiap orang punya keterbatasan untuk melakukan sesuatu perubahan, meskipun pernah berkuasa. Ada 4 nama tokoh kritis yang dia singgung, yaitu Amien Rais, Gatot Nurmantyo, Rizal Ramli, dan Din Syamsuddin.

Oleh sebagian kelompok, pernyataan Mahfud itu disebut sebagai “skak mat” untuk para pengkritik pemerintah. Tapi di mata Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule, justru pernyataan Mahfud MD gamblang menegaskan bahwa Presiden Jokowi tidak mampu memimpin.


Hal ini lantaran setelah Mahfud menyindir keempat orang tersebut, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga mengurai bahwa pemerintah yang berada di bawah kendali Presiden Joko Widodo tidak serta-merta bisa mengurus segala hal.

Mahfud beralasan, demokrasi menghendaki distribusi kekuasaan, di mana pemerintah tidak boleh mencampuri kewenangan legislatif dan yudikatif. Jika bisa melakukan semuanya, kata Mahfud, maka itu sama saja Indonesia di bawah konsep otokrasi, bukan demokrasi.

“Jadi bukan ‘skak mat’. Justru Mahfud MD telah memperjelas ketidakmampuan Presiden Jokowi dalam memimpin, sehingga tak mampu integrasikan kinerja pejabat negara kerja untuk rakyat, wujudkan keadilan, dan kesejahteraan. Selain itu sebagai pejabat negara tak tahu tujuan bernegara,” tuturnya kepada redaksi, Kamis (22/10).

Iwan Sumule mengakui bahwa presiden sebagai kepala pemerintahan memang tidak bisa mencampuri urusan lembaga yudikatif dan eksekutif. Tapi sebagai kepala negara, seorang presiden seharusnya mampu mengintegrasikan semua kinerja dari para pejabat negara yang berkerja di berbagai bidang, baik itu hukum dan ekonomi.

Sehingga, sambung Iwan Sumule, keadilan dan kesejahteraan dapat diwujudkan sesuai amanat konstitusi.

“Memang tidak boleh mencampuri bidang pejabat negara yang lain, tapi sebagai pemimpin negara harus mampu integrasikan semua kinerja pejabat negara dan memastikan kerja-kerjanya untuk rakyat mewujudkan keadilan dan kesejahteraan,” tegasnya.

Preisden sebagai kepala negara harus bisa mencegah ketidakadilan terjadi dan wajib memberi rasa keadilan bagi rakyat yang dipimpin.

“Kekuasaan itu melekat pada presiden lewat berbagai hak yang dipunyai sebagai kepala pemerintahan maupun kepala negara,” demikian Iwan Sumule menekankan.

Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

Jokowi Sangat Menghindari Pembuktian Ijazah di Pengadilan

Kamis, 19 Februari 2026 | 12:59

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Paling Rumit kalau Ijazah Palsu Dipaksakan Asli

Jumat, 27 Februari 2026 | 02:00

UPDATE

Kasus Blueray Diduga Puncak Gunung Es Skandal Bea Cukai

Minggu, 01 Maret 2026 | 21:58

Atasi Masalah Sampah dan Parkir, Pansus Matangkan Raperda Pasar Rakyat ?

Minggu, 01 Maret 2026 | 21:57

Sekjen Gelora: Gugurnya Khamenei Peringatan Keras bagi Dunia

Minggu, 01 Maret 2026 | 21:07

Alarm Bagi Pekerja, Ini Daerah Rawan Telat Pembayaran THR

Minggu, 01 Maret 2026 | 20:57

9 Pendukung Iran Tewas Ditembak saat Menerobos Konsulat AS di Pakistan

Minggu, 01 Maret 2026 | 20:43

Para Petinggi PSI di Sumsel Loncat ke PDIP

Minggu, 01 Maret 2026 | 20:20

PKB Dukung Niat Baik Prabowo jadi Juru Damai Iran-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 19:54

AS Ikut Israel Serang Iran, Al Araf: Indonesia Seharusnya Mundur dari BoP

Minggu, 01 Maret 2026 | 19:19

Sukabumi Terjangkit 54 Kasus Demam Berdarah Sepanjang Januari 2026

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:59

KPK Ultimatum Salisa Asmoaji

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:33

Selengkapnya