Berita

Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule (naik sepeda)/Net

Politik

Ketum ProDEM: Mahfud MD Justru Memperjelas Ketidakmampuan Jokowi Dalam Memimpin

KAMIS, 22 OKTOBER 2020 | 09:17 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Tayangan Indonesia Lawyers Club (ILC) yang digelar TV One pada Selasa malam (21/10) masih menjadi bahan pergunjingan. Khususnya closing statement dari Menko Polhukam Mahfud MD yang menyindir banyak nama tokoh.

Mulanya, Mahfud menjelaskan bahwa pada dasarnya setiap orang punya keterbatasan untuk melakukan sesuatu perubahan, meskipun pernah berkuasa. Ada 4 nama tokoh kritis yang dia singgung, yaitu Amien Rais, Gatot Nurmantyo, Rizal Ramli, dan Din Syamsuddin.

Oleh sebagian kelompok, pernyataan Mahfud itu disebut sebagai “skak mat” untuk para pengkritik pemerintah. Tapi di mata Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule, justru pernyataan Mahfud MD gamblang menegaskan bahwa Presiden Jokowi tidak mampu memimpin.


Hal ini lantaran setelah Mahfud menyindir keempat orang tersebut, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga mengurai bahwa pemerintah yang berada di bawah kendali Presiden Joko Widodo tidak serta-merta bisa mengurus segala hal.

Mahfud beralasan, demokrasi menghendaki distribusi kekuasaan, di mana pemerintah tidak boleh mencampuri kewenangan legislatif dan yudikatif. Jika bisa melakukan semuanya, kata Mahfud, maka itu sama saja Indonesia di bawah konsep otokrasi, bukan demokrasi.

“Jadi bukan ‘skak mat’. Justru Mahfud MD telah memperjelas ketidakmampuan Presiden Jokowi dalam memimpin, sehingga tak mampu integrasikan kinerja pejabat negara kerja untuk rakyat, wujudkan keadilan, dan kesejahteraan. Selain itu sebagai pejabat negara tak tahu tujuan bernegara,” tuturnya kepada redaksi, Kamis (22/10).

Iwan Sumule mengakui bahwa presiden sebagai kepala pemerintahan memang tidak bisa mencampuri urusan lembaga yudikatif dan eksekutif. Tapi sebagai kepala negara, seorang presiden seharusnya mampu mengintegrasikan semua kinerja dari para pejabat negara yang berkerja di berbagai bidang, baik itu hukum dan ekonomi.

Sehingga, sambung Iwan Sumule, keadilan dan kesejahteraan dapat diwujudkan sesuai amanat konstitusi.

“Memang tidak boleh mencampuri bidang pejabat negara yang lain, tapi sebagai pemimpin negara harus mampu integrasikan semua kinerja pejabat negara dan memastikan kerja-kerjanya untuk rakyat mewujudkan keadilan dan kesejahteraan,” tegasnya.

Preisden sebagai kepala negara harus bisa mencegah ketidakadilan terjadi dan wajib memberi rasa keadilan bagi rakyat yang dipimpin.

“Kekuasaan itu melekat pada presiden lewat berbagai hak yang dipunyai sebagai kepala pemerintahan maupun kepala negara,” demikian Iwan Sumule menekankan.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Aplikasi Digital Berbasis White Label Dukung Operasional KDKMP

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:59

Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:43

DPD Dorong Kemenko Polkam Lahirkan Peta Jalan Keamanan Papua

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:28

Mengoptimalkan Potensi Blue Ocean Economy

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:53

Wagub Lampung Minta Gapembi Kawal Pemenuhan Standar MBG

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:35

Analis Geopolitik: Tiongkok Berpotensi sebagai Global Stabilizer

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:23

Prabowo dan Tumpukan Uang

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:58

ANTAM Tetap Fokus Jaga Fundamental Bisnis di Tengah Dinamika Global

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:46

Sukseskan Program Nuklir, PKS Dorong Pembentukan Kembali BATAN

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:23

Paradigma Baru Biaya Logistik

Kamis, 14 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya