Berita

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubal Bawaslu Kabupaten Cianjur, Hadi Dzikri Nur/Istimewa

Politik

Diduga Dukung Salah Satu Paslon Di Pilkada Cianjur, Seorang Kepala Desa Dilaporkan Ke Polisi

RABU, 21 OKTOBER 2020 | 16:26 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Ketidaknetralan Aparat Sipil Negara (ASN) dalam perhelatan Pilkada Serentak 2020 terus bermunculan. Salah satunya adalah dukungan yang dilakukan seorang Kepala Desa di Cianjur, Jawa Barat.

Hal ini diketahui setelah video berdurasi 24 detik beredar di masyarakat. Dalam video tersebut, Kepala Desa Pusakasari, Kecamatan Leles berinisial AM diduga menyatakan dukungan kepada salah satu pasangan calon (paslon) Kepala Daerah di Kabupaten Cianjur.

Dalam video tersebut, terlihat tiga orang yang mengenakan baju khaki dan satu lainnya sebagai perekam video.


Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubal Bawaslu Kabupaten Cianjur, Hadi Dzikri Nur mengatakan, kasus tersebut telah diteruskan tersebut ke kepolisian melalui Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Selain itu, pihaknya telah memasukan dugaan perkara tersebut serta dibahas di rapat pleno untuk dilanjutkan ke proses klarifikasi.
Berdasarkan hasil klarifikasi, imbuh Hadi, satu orang berperan merekam dan mengunggah, sementara tiga lainnya dalam video akan ditindaklanjuti dengan UU lain.

"Kami telah melaporkan ke pihak yang berwajib untuk dilakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana pemilihan kepada yang bersangkutan," ungkapnya, Rabu (21/10), dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Video tersebut dinilai melanggar UU Pilkada pasal 71 ayat 1, tentang larangan Pejabat Negara, Pejabat Daerah, ASN, maupun Kades membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan serta merugikan satu paslon.

Selain itu, yang bersangkutan diduga melanggar UU Nomor 6 Tahun 2014 pasal 29 Huruf J tentang Desa.

"Kades dilarang terlibat dalam kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)," imbuhnya.

Bawaslu Cianjur kini tengah menunggu hasil penyidikan dari Polres Cianjur.

"Selanjutnya polisi punya waktu 14 untuk melakukan proses pemeriksaan dan pemberkasan," tandasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya