Berita

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubal Bawaslu Kabupaten Cianjur, Hadi Dzikri Nur/Istimewa

Politik

Diduga Dukung Salah Satu Paslon Di Pilkada Cianjur, Seorang Kepala Desa Dilaporkan Ke Polisi

RABU, 21 OKTOBER 2020 | 16:26 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Ketidaknetralan Aparat Sipil Negara (ASN) dalam perhelatan Pilkada Serentak 2020 terus bermunculan. Salah satunya adalah dukungan yang dilakukan seorang Kepala Desa di Cianjur, Jawa Barat.

Hal ini diketahui setelah video berdurasi 24 detik beredar di masyarakat. Dalam video tersebut, Kepala Desa Pusakasari, Kecamatan Leles berinisial AM diduga menyatakan dukungan kepada salah satu pasangan calon (paslon) Kepala Daerah di Kabupaten Cianjur.

Dalam video tersebut, terlihat tiga orang yang mengenakan baju khaki dan satu lainnya sebagai perekam video.


Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubal Bawaslu Kabupaten Cianjur, Hadi Dzikri Nur mengatakan, kasus tersebut telah diteruskan tersebut ke kepolisian melalui Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Selain itu, pihaknya telah memasukan dugaan perkara tersebut serta dibahas di rapat pleno untuk dilanjutkan ke proses klarifikasi.
Berdasarkan hasil klarifikasi, imbuh Hadi, satu orang berperan merekam dan mengunggah, sementara tiga lainnya dalam video akan ditindaklanjuti dengan UU lain.

"Kami telah melaporkan ke pihak yang berwajib untuk dilakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana pemilihan kepada yang bersangkutan," ungkapnya, Rabu (21/10), dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Video tersebut dinilai melanggar UU Pilkada pasal 71 ayat 1, tentang larangan Pejabat Negara, Pejabat Daerah, ASN, maupun Kades membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan serta merugikan satu paslon.

Selain itu, yang bersangkutan diduga melanggar UU Nomor 6 Tahun 2014 pasal 29 Huruf J tentang Desa.

"Kades dilarang terlibat dalam kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)," imbuhnya.

Bawaslu Cianjur kini tengah menunggu hasil penyidikan dari Polres Cianjur.

"Selanjutnya polisi punya waktu 14 untuk melakukan proses pemeriksaan dan pemberkasan," tandasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

DPR Dukung Pasutri Gugat Aturan Kuota Internet Hangus ke MK

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:51

Partai Masyumi: Integritas Lemah Suburkan Politik Ijon

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:28

Celios Usulkan Efisiensi Cegah APBN 2026 Babak Belur

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:09

Turkmenistan Legalkan Kripto Demi Sokong Ekonomi

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:39

Indonesia Kehilangan Peradaban

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:18

Presiden Prabowo Diminta Masifkan Pendidikan Anti Suap

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:11

Jalan dan Jembatan Nasional di 3 Provinsi Sumatera Rampung 100 Persen

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:55

Demokrat: Diam Terhadap Fitnah Bisa Dianggap Pembenaran

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:42

China Hentikan One Child Policy, Kini Kejar Angka Kelahiran

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:44

Ide Koalisi Permanen Pernah Gagal di Era Jokowi

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:22

Selengkapnya