Berita

Ahli Epidemiologi dan Biostatistik Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia, Pandu Riono/Net

Politik

DPRD DKI Minta Dilibatkan Tentukan PSBB, Ahli Epidemiologi: Itu Nggak Perlu

RABU, 21 OKTOBER 2020 | 15:02 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah DKI Jakarta kini harus melibatkan pihak DPRD dalam mengambil kebijakan soal penetapan kelanjutan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Aturan tersebut tertuang dalam Bab IV Pasal 19 tentang pelaksanaan PSBB di Perda Penanggulangan Covid-19.

Pada ayat 2, kebijakan mengenai PSBB atau kebijakan lainnya dalam hal penyelenggaraan karantina kesehatan di Jakarta itu ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan Gubernur DKI.

Sementara, pelibatan DPRD DKI dalam memutus kelanjutan PSBB berada di ayat 3.

"Kebijakan untuk menjalankan PSBB dan/atau kebijakan yang diperlukan dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di Provinsi DKI Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan memperhatikan saran dan pertimbangan DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian bunyi Pasal 19 ayat 3 Perda Penanggulangan Covid-19 yang dikutip Redaksi, Rabu (21/10).

Menanggapi hal ini, ahli Epidemiologi dan Biostatistik Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia, Pandu Riono mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak perlu meminta pertimbangan DPRD soal penentuan PSBB.

"Nggak perlu (pertimbangan DPRD)," ungkapnya saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (21/10).

Menurut Pandu, penentuan kebijakan PSBB dilakukan berdasarkan kajian epidemiologi hingga kesehatan masyarakat. Pertimbangan yang diperlukan harus mengacu faktor kesehatan.

"Itu keputusan eksekutif," sambung Pandu Riono.

Sebelumnya Ketua Badan Perumus Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan menegaskan, kebijakan ini jangan diartikan sebagai penghambat kebijakan. Namun, sebagai upaya untuk menjaring aspirasi dari masyarakat melalui DPRD.

"Tidak ada maksud untuk menghambat. Tapi, sebagai sesama penyelenggara pemerintahan, sebagai representasi masyarakat yang terimbas oleh kebijakan PSBB ini, saya pikir dan suara masyarakat harus didengar," tutur Pantas.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Tidak Balas Dendam, Maroko Sambut Hangat Tim USM Alger di Oujda

Sabtu, 27 April 2024 | 21:50

Move On Pilpres, PDIP Siap Hadapi Pilkada 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 21:50

Absen di Acara Halal Bihalal PKS, Pengamat: Sinyal Prabowo Menolak

Sabtu, 27 April 2024 | 21:20

22 Pesawat Tempur dan Drone China Kepung Taiwan Selama Tiga Jam

Sabtu, 27 April 2024 | 21:14

Rusia Kembali Hantam Fasilitas Energi Ukraina

Sabtu, 27 April 2024 | 21:08

TETO Kecam China Usai Ubah Perubahan Rute Penerbangan Sepihak

Sabtu, 27 April 2024 | 20:24

EV Journey Experience Jakarta-Mandalika Melaju Tanpa Hambatan

Sabtu, 27 April 2024 | 20:18

Hubungan PKS dan Prabowo-Gibran, Ini Kata Surya Paloh

Sabtu, 27 April 2024 | 20:18

Gebyar Budaya Bolone Mase Tegal Raya, Wujud Syukur Kemenangan Prabowo-Gibran

Sabtu, 27 April 2024 | 19:28

Menuju Pilkada 2024, Sekjen PDIP Minta Kader Waspadai Pengkhianat

Sabtu, 27 April 2024 | 19:11

Selengkapnya