Berita

Ahli Epidemiologi dan Biostatistik Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia, Pandu Riono/Net

Politik

DPRD DKI Minta Dilibatkan Tentukan PSBB, Ahli Epidemiologi: Itu Nggak Perlu

RABU, 21 OKTOBER 2020 | 15:02 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah DKI Jakarta kini harus melibatkan pihak DPRD dalam mengambil kebijakan soal penetapan kelanjutan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Aturan tersebut tertuang dalam Bab IV Pasal 19 tentang pelaksanaan PSBB di Perda Penanggulangan Covid-19.

Pada ayat 2, kebijakan mengenai PSBB atau kebijakan lainnya dalam hal penyelenggaraan karantina kesehatan di Jakarta itu ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan Gubernur DKI.


Sementara, pelibatan DPRD DKI dalam memutus kelanjutan PSBB berada di ayat 3.

"Kebijakan untuk menjalankan PSBB dan/atau kebijakan yang diperlukan dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di Provinsi DKI Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan memperhatikan saran dan pertimbangan DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian bunyi Pasal 19 ayat 3 Perda Penanggulangan Covid-19 yang dikutip Redaksi, Rabu (21/10).

Menanggapi hal ini, ahli Epidemiologi dan Biostatistik Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia, Pandu Riono mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak perlu meminta pertimbangan DPRD soal penentuan PSBB.

"Nggak perlu (pertimbangan DPRD)," ungkapnya saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (21/10).

Menurut Pandu, penentuan kebijakan PSBB dilakukan berdasarkan kajian epidemiologi hingga kesehatan masyarakat. Pertimbangan yang diperlukan harus mengacu faktor kesehatan.

"Itu keputusan eksekutif," sambung Pandu Riono.

Sebelumnya Ketua Badan Perumus Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan menegaskan, kebijakan ini jangan diartikan sebagai penghambat kebijakan. Namun, sebagai upaya untuk menjaring aspirasi dari masyarakat melalui DPRD.

"Tidak ada maksud untuk menghambat. Tapi, sebagai sesama penyelenggara pemerintahan, sebagai representasi masyarakat yang terimbas oleh kebijakan PSBB ini, saya pikir dan suara masyarakat harus didengar," tutur Pantas.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya