Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Diduga Langgar Kode Etik, 9 Penyelenggara Pemilu Kota Surabaya Besok Diperiksa DKPP

RABU, 21 OKTOBER 2020 | 14:43 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sembilan penyelenggara Pemilu Kota Surabaya bakal jalani sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).

Sidang perkara nomor 99-PKE-DKPP/X/2020 itu akan digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis besok (22/10).

Sidang ini menindaklanjuti pengaduan Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur, Novli Bernado Thyssen.


Novil mengadukan 9 penyelenggara pemilu, yang terdiri dari 4 orang dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya dan 5 orang dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya.

Empat anggota KPU Kota Surabaya yang berstatus sebagai Teradu adalah Nur Syamsi (merangkap Ketua KPU), Naafilah Astri, Subairi, dan Soeprayitno, masing-masing sebagai Teradu I-IV.

Sedangkan 5 Teradu dari Bawaslu Kota Surabaya adalah Muhammad Agil Akbar (Ketua merangkap anggota Bawaslu), Hadi Margo Sambodo, Yaqub Baliyya Al Arif, Usman, dan Hidayat sebagai Teradu V-IX.

Pokok perkara yang diadukan yakni, Teradu I–IV diduga melanggar mekanisme, prosedur, tata cara pelaksanaan verifikasi administrasi sebagaimana diatur dalam PKPU nomor 1 tahun 2020 terhadap dukungan calon perseorangan, sehingga mempengaruhi lolos tidaknya bakal calon pasangan perseorangan.

Patut diduga tindakan dan perbuatan Teradu I-IV mempunyai kepentingan tertentu terhadap lolos tidaknya bakal calon pasangan perseorangan.

Sedangkan, Teradu V-IX diduga tidak profesional dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dalam melakukan pengawasan secara melekat yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan bakal calon pasangan perseorangan pada tahapan verifikasi administrasi.

Sehingga data dukungan bermasalah dari bakal calon pasangan perseorangan sebanyak 8.157 dukungan lolos dalam pengawasan verifikasi administrasi. Hal tersebut memperkuat dugaan Bawaslu Kota Surabaya tidak menjalankan fungsi pengawasan dan pencegahannya.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Timur.

Rencananya sidang ini akan digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Jl. Tanggulangin No.3, Keputran, Tegalsari Kota Surabaya, Kamis (22/10) pukul 09.00 WIB.

Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan, agenda sidang besok adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Bernad dalam keterangan resmi yang diterima Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (21/10).

Ia menambahkan, sidang ini juga akan ditayangkan langsung secara streaming melalui akun media sosial milik DKPP.

“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya.

Selain itu, DKPP juga menyiapkan antisipasi penyebaran Covid-19 dalam sidang besok. Yaitu memfasilitasi tes rapid bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

DPR Dukung Pasutri Gugat Aturan Kuota Internet Hangus ke MK

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:51

Partai Masyumi: Integritas Lemah Suburkan Politik Ijon

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:28

Celios Usulkan Efisiensi Cegah APBN 2026 Babak Belur

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:09

Turkmenistan Legalkan Kripto Demi Sokong Ekonomi

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:39

Indonesia Kehilangan Peradaban

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:18

Presiden Prabowo Diminta Masifkan Pendidikan Anti Suap

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:11

Jalan dan Jembatan Nasional di 3 Provinsi Sumatera Rampung 100 Persen

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:55

Demokrat: Diam Terhadap Fitnah Bisa Dianggap Pembenaran

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:42

China Hentikan One Child Policy, Kini Kejar Angka Kelahiran

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:44

Ide Koalisi Permanen Pernah Gagal di Era Jokowi

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:22

Selengkapnya