Berita

Ilustrasi TNI/Net

Pertahanan

Beni Sukadis: Pelibatan TNI Tangkal Terorisme Rancu

RABU, 21 OKTOBER 2020 | 14:16 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam menangani aksi terorisme dinilai rancu karena tidak dikenal dalam Undang Undang 5/2018 tentang Pemberantasan Terorisme.

Demikian disampaikan Akademisi dan Peneliti Marapi Advisory & Consulting Bidang Keamanan dan Pertahanan Beni Sukadis dalam Webinar "Pelibatan TNI dalam Kontra Terorisme: Peluang dan Tantangan", Selasa (20/10).

"Meskipun TNI merujuk pada UU 34/2004 tentang TNI, fungsi penangkalan tidak bisa dilakukan dalam keadaan damai dan berupa operasi mandiri untuk mengatasi aksi terorisme, karena peran TNI bersifat terbatas dan berdasarkan perintah otoritas sipil," demikian kata Beni Sukadis, Rabu (21/10).


Dalam acar yang bekerja sama dengan Acara yang bekerja sama dengan program studi Hubungan Internasional FISIP UPN Veteran Jakarta ini, Beni menegaskan bahwa UU TNI pun menyatakan bahwa tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan operasi militer selain perang yang dilaksanakan atas perintah Presiden dalam situasi tertentu.

Kata Beni, pelibatan TNI bukan dalam keadaan dimana aparat penegak hukum masih dapat menjalankan tugasnya.

Prof Dr Eddy OS Hiariej selaku pakar Hukum Universitas Gajah Mada yang juga menjadi pembicara menyatakan tidak perlu ada kekhawatiran dengan Perpres ini sebab memang dibutuhkan keterlibatan TNI.

"Selama dilakukan atas Perintah Presiden, dan hanya bisa berkoordinasi dengan Polri dan BNPT,  maka pelibatan TNI dibolehkan," demikian kata Eddy.

Eddy mencontohkan kasus-kasus pembajakan kapal laut dan pesawat udara yang memang harus diatasi oleh TNI atas perintah Presiden.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

UPDATE

PalmCo Genjot Transformasi Kebun Rakyat Atasi Stagnasi Produksi Sawit

Senin, 25 Mei 2026 | 22:17

Agustina Dorong Denok Kenang Jadi Wajah Baru Semarang

Senin, 25 Mei 2026 | 22:12

Alarm Administrasi Publik

Senin, 25 Mei 2026 | 22:05

Daging Kurban Presiden dan Wapres di Istiqlal akan Disalurkan ke Pesantren

Senin, 25 Mei 2026 | 21:49

Jemaah Haji Diminta Disiplin dan Jaga Kesehatan Menuju Arafah

Senin, 25 Mei 2026 | 21:38

Majelis Etik Ombudsman Dalami Dugaan Pelanggaran Hery Susanto

Senin, 25 Mei 2026 | 21:32

Standardisasi Kemasan ala Kemenkes Berpotensi Picu Dampak Sosial Ekonomi

Senin, 25 Mei 2026 | 21:27

Dilema Etis Keterbatasan Fiskal Sektor Kesehatan

Senin, 25 Mei 2026 | 21:26

Walikota Agustina Sambut Biksu Thudong di Pelataran Masjid Semarang

Senin, 25 Mei 2026 | 21:10

Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026: Pesta Bola Terbesar Siap Mengguncang Benua Amerika

Senin, 25 Mei 2026 | 20:19

Selengkapnya