Berita

Pemerhati kebijakan publik, Nasrul Zaman, mengkritisi rencana Kemenag memasok materi khutbah Jumat/Istimewa

Politik

Rencana Pasok Materi Khutbah Jumat, Kemenag Diminta Tak Bersikap Seperti Negara Komunis

RABU, 21 OKTOBER 2020 | 12:56 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Rencana Kementerian Agama RI untuk memasok materi khutbah Jumat dikritisi pemerhati kebijakan publik, Nasrul Zaman. Jika dilakukan, Kemenag dinilai Nasrul telah melakukan kontrol urusan beragama seperti yang dilakukan di negara-negara Komunis.

Kemenag beralasan, langkah memasok materi khutbah Jumat merupakan upaya mencerdaskan dan menjauhkan masyarakat dari provokasi. Kemenag menilai saat ini diperlukan materi khutbah Jumat yang responsif dan relevan dengan perkembangan zaman.

Dikatakan Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin, saat ini ada fenomena khutbah Jumat yang berisi materi provokatif. Hal ini akan menjadi perhatian Kemenag dengan ikut menyiapkan naskah khutbah Jumat yang relevan.


Nah, bagi Nasrul, langkah tersebut justru terlihat sebagai bentuk intervensi negara yang terlalu dalam di kehidupan masyarakat.

Nasrul mengatakan, langkah Kemenag telah melanggar Undang-Undang Dasar 45, pasal 29 ayat 2 yang menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaan mereka.

“Kalau masjid Kemenag boleh diatur,” kata Nasrul kepada Kantor Berita RMOLAceh, Rabu (21/10).

Namun, ditegaskan Nasrul, Indonesia bukan negara komunis. Ada batas-batas yang harus dijaga pemerintah agar tidak mencampuri kehidupan pribadi masyarakat.

Kemenag juga tidak berhak melokalisir isu-isu dan persoalan-persoalan di masyarakat. Khutbah masjid itu bukan soal agama saja. Kemenag tidak memiliki relevansi untuk mengatur hal ini karena mereka tidak sepenuhnya memahami kebutuhan dan hal yang berkembang dalam masyarakat.

“Kalau sekadar saran, silakan saja. Namun jika Kemenag merasa berhak mengintervensi materi khutbah, ini yang tidak boleh,” tegas Nasrul.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

DPR Dukung Pasutri Gugat Aturan Kuota Internet Hangus ke MK

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:51

Partai Masyumi: Integritas Lemah Suburkan Politik Ijon

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:28

Celios Usulkan Efisiensi Cegah APBN 2026 Babak Belur

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:09

Turkmenistan Legalkan Kripto Demi Sokong Ekonomi

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:39

Indonesia Kehilangan Peradaban

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:18

Presiden Prabowo Diminta Masifkan Pendidikan Anti Suap

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:11

Jalan dan Jembatan Nasional di 3 Provinsi Sumatera Rampung 100 Persen

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:55

Demokrat: Diam Terhadap Fitnah Bisa Dianggap Pembenaran

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:42

China Hentikan One Child Policy, Kini Kejar Angka Kelahiran

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:44

Ide Koalisi Permanen Pernah Gagal di Era Jokowi

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:22

Selengkapnya