Berita

Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno/Net

Politik

Evaluasi Setahun Jokowi-Maruf, Eddy Soeparno: Pembangkit Listrik EBT Perlu Disegerakan

RABU, 21 OKTOBER 2020 | 11:45 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pemerintah sudah memberikan payung hukum yang kuat untuk para pelaku pertambangan dengan hadirnya UU 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Ini adalah capaian tersendiri yang ditunggu sektor usaha dan dampaknya akan positif untuk pengembangan sektor pertambangan ke depannya

Begitu kata Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno mengomentari sektor pertambangan di Indonesia dalam setahun kepemimpinan Jokowi-Maruf Amin, lewat keterangannya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (21/10).


Selain bidang pertambangan, Sekjen DPP PAN ini juga memberikan catatan penting terkait kebijakan pemerintah di bidang energi. Menurutnya, perlu ada dorongan dan insentif yang lebih kuat dari pemerintah untuk memperbesar bauran energi, khususnya energi baru dan terbarukan.

"Potensi Energi Baru dan Terbarukan (EBT) sangat besar mencapai 418 GW tapi yang saat ini termanfaatkan hanya 2,5 persen. Kita perlu menggenjot pengembangan energi geothermal, angin, air dan tenaga surya dalam waktu dekat ini,” ujarnya.

"Percepatan pembangunan pembangkit listrik berbasis EBT ini penting guna pelestarian lingkungan hidup dan mengurangi secara signifikan ketergantungan terhadap energi fosil," imbuhnya.

Mantan Direktur Investment Banking Group Asia Pacific di Merril Lynch ini juga menyoroti pentingnya aksi cepat dan nyata untuk mencegah penurunan lifting migas yang secara konsisten dialami sejak beberapa tahun ini.

"Lifting migas kita tahun ini diperkirakan hanya 705 ribu barel per hari (bph) sementara kebutuhannya di dalam negeri sampai 2 kali lipat”, ungkapnya.

Secara khusus, Eddy juga memberikan perhatian pada beberapa Investor Migas seperti Shell di proyek Masela dan Chevron di proyek IDD yang justru keluar dari Indonesia

"Kami berharap UU Cipta Kerja yang baru disahkan ini bisa membuat Indonesia lebih bersaing sebagai destinasi investasi di sektor migas. Secara lebih spesifik menurut saya perlu disegerakan revisi UU Migas agar potensi di sektor ini bisa terus dioptimalkan dan investasi besar yang dibutuhkan di sektor migas akan hadir di Indonesia," tandasnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya