Berita

Mendagri Tito Karnavian/Net

Hukum

Mendagri: Jangan Sampai Pilkada Jadi Ajang Transaksional

SELASA, 20 OKTOBER 2020 | 22:00 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan kepada penyelenggara Pemilu yakni KPU-Bawaslu serta aparat Gakkumdu untuk berkomitmen dalam menindak tegas setiap pelanggaran Pemilu khususnya money politik yang menjadikan pesta demokrasi menjadi ajang transaksional.

Hal itu diungkapkan Tito usai acara Webinar Nasional Untuk Pembekalan kepada Seluruh Pasangan Calon dan Penyelenggara Pemilu, yang digelar Kemendagri bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Sasana Bhakti Praja, Jakarta, Selasa, (20/10).

“Saya mohon dengan hormat kepada jajaran penegak hukum KPK, kemudian Polri, Kejaksaan, saya sudah sampaikan juga kalau ada oknum yang berbuat demikian (agar) ditindak tegas, untuk memberikan contoh kepada yang lain, memberikan efek deterens kepada yang lain. Jangan sampai pesta demokrasi menjadi pesta yaitu transaksional,” tandas Mendagri.


Mendagri mengatakan, selama 25 hari masa kampanye pelanggaran yang dilakukan cukup beragam, mulai dari masalah netralitas hingga masalah kerumunan massa. Kemendagri mencatat, sejak 26 September hingga 10 Oktober 2020 terdapat 9.189 pertemuan terbatas. Dari jumlah itu, 256 di antaranya masuk kategori pelanggaran, lantaran menyelenggarakan kegiatan yang melibatkan peserta di atas 50 orang. Namun, pelanggaran itu tidak semasif seperti pada waktu pendaftaran bakal paslon.

“Jika dihitung persentasenya lebih kurang 2,7 persen, jadi kurang dari 3 persen. Artinya, relatif kecil, tapi bukan berarti ditoleransi,” ujarnya.

Meskipun terbilang kecil jumlahnya, sambung Mendagri, terhadap pelanggaran itu sudah diberikan tindakan, terutama oleh Bawaslu. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) 13/2020 bahwa kampanye dalam bentuk rapat umum dilarang secara tegas. Sebaliknya, yang diperkenankan hanyalah pertemuan terbatas dengan jumlah peserta maksimal 50 orang.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Ketua KPK Firli Bahuri turut memberikan beberapa arahan dalam pembekalan singkat itu tentang potensi tindak korupsi pada saat Pilkada. Seperti diketahui korupsi terjadi terbanyak terungkap oleh KPK di saat-saat tahun politik 2015, 2017 dan 2018. Lebih jauh, Firli mengungkapkan, hingga Juli 2020 sudah banyak kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi, yaitu 21 Gubernur dan 122 Bupati/Walikota, termasuk wakil kepala daerahnya.

Untuk itu, Firli mengingatkan agar calon kepala daerah memegang prinsip kejujuran dan integritas. Pasalnya, jika terpilih, seorang kepala daerah memiliki kewenangan dan otoritas yang luar biasa untuk mengurus pemerintahan dan mengelola keuangan daerah.

Itulah kenapa KPK secara proaktif membuat program pencegahan korupsi bagi para calon kepala daerah ini dengan melibatkan partai politik (parpol) pada momentum Pilkada.

“Kita juga membuat program politik berintegritas kita bekerja sama dengan partai politik, pimpinan parpol supaya tidak terjadi kasus korupsi di dalam kegiatan-kegiatan politik,” pungkasnya Firli menambahkan

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya