Calon Walikota Medan, Akhyar Nasution, membantah telah langgar aturan PKPU dengan berkampanye di fasilitas pendidikan/RMOLSumut
Dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan calon Walikota Medan, Akhyar Nasution, telah memasuki tahap klarifikasi di Bawaslu. Akhyar pun menegaskan dirinya tidak melakukan pelanggaran aturan kampanye PKPU.
Saat bertemu awak media, Akhyar memastikan tidak ada pelanggaran kampanye yang dilakukannya saat mengunjungi Lembaga Rumah Tahfiz Anwar Saadah di Jalan Persamaan Gang Aman No 62, Simpang Limun, Medan Amplas, pada 14 Oktober 2020 lalu.
"Saat itu saya diundang pemilik sekolah Tahfiz. Dan dia cerita sekolah itu gratis, jadi atas upayanya itu saya sampaikan terima kasih dengan kode jempol," jelas Akhyar, dikutip
Kantor Berita RMOLSumut, Selasa (20/10).
Akhyar menegaskan, dalam kunjungan tersebut ia tidak melakukan kegiatan kampanye. Melainkan hanya berkunjung sesuai undangan yang diterimanya tersebut.
Hal inilah yang juga telah disampaikannya kepada pihak Bawaslu Kota Medan melalui kuasa hukumnya.
"Iya itu juga yang saya sampaikan kepada Bawaslu melalui perwakilan saya," sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, Akhyar Nasution dilaporkan ke Bawaslu Kota Medan karena dinilai melakukan kegiatan kampanye di fasilitas pendidikan.
Ia dilaporkan Hasan Basri Sinaga, Warga Kelurahan Labuhan Deli, Kecamatan Medan Marelan atas kunjungannya di Lembaga Rumah Tahfiz Anwar Saadah tersebut yang diunggah melalui media sosial Facebook.
Untuk diketahui, menjelang Selasa siang tadi (20/10), Bawaslu telah memanggil Akhyar dan pihak pelapor untuk melakukan klarifikasi terhadap laporan yang diterima.
"Kami memanggil pihak pelapor dan terlapor untuk dimintai klarifikasi," kata anggota Bawaslu Medan, Taufiqurrahman Munthe.