Berita

Calon Walikota Medan, Akhyar Nasution, membantah telah langgar aturan PKPU dengan berkampanye di fasilitas pendidikan/RMOLSumut

Politik

Diduga Langgar Aturan Kampanye, Akhyar Nasution: Saya Berterima Kasih Dengan Kode Jempol

SELASA, 20 OKTOBER 2020 | 17:17 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan calon Walikota Medan, Akhyar Nasution, telah memasuki tahap klarifikasi di Bawaslu. Akhyar pun menegaskan dirinya tidak melakukan pelanggaran aturan kampanye PKPU.

Saat bertemu awak media, Akhyar memastikan tidak ada pelanggaran kampanye yang dilakukannya saat mengunjungi Lembaga Rumah Tahfiz Anwar Saadah di Jalan Persamaan Gang Aman No 62, Simpang Limun, Medan Amplas, pada 14 Oktober 2020 lalu.

"Saat itu saya diundang pemilik sekolah Tahfiz. Dan dia cerita sekolah itu gratis, jadi atas upayanya itu saya sampaikan terima kasih dengan kode jempol," jelas Akhyar, dikutip Kantor Berita RMOLSumut, Selasa (20/10).


Akhyar menegaskan, dalam kunjungan tersebut ia tidak melakukan kegiatan kampanye. Melainkan hanya berkunjung sesuai undangan yang diterimanya tersebut.

Hal inilah yang juga telah disampaikannya kepada pihak Bawaslu Kota Medan melalui kuasa hukumnya.

"Iya itu juga yang saya sampaikan kepada Bawaslu melalui perwakilan saya," sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, Akhyar Nasution dilaporkan ke Bawaslu Kota Medan karena dinilai melakukan kegiatan kampanye di fasilitas pendidikan.

Ia dilaporkan Hasan Basri Sinaga, Warga Kelurahan Labuhan Deli, Kecamatan Medan Marelan atas kunjungannya di Lembaga Rumah Tahfiz Anwar Saadah tersebut yang diunggah melalui media sosial Facebook.

Untuk diketahui, menjelang Selasa siang tadi (20/10), Bawaslu telah memanggil Akhyar dan pihak pelapor untuk melakukan klarifikasi terhadap laporan yang diterima.

"Kami memanggil pihak pelapor dan terlapor untuk dimintai klarifikasi," kata anggota Bawaslu Medan, Taufiqurrahman Munthe.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya