Berita

Mayjen (Purn) Soenarko kedua dari kiri (kemeja hitam)/Ist

Hukum

Mantan Danjen Kopassus Soenarko Penuhi Panggilan Bareskrim

SELASA, 20 OKTOBER 2020 | 10:40 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Mantan Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko penuhi panggilan Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaa tambahan terhadap kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Dari informasi yang diperoleh redaksi, Soenarko didampingi lima orang salah satunya merupakan kuasa hukumnya Firman Nurwahyu. Soenarko tampak mengenakan kemeja warna hitam dan memakai kacamata.

"Ya kami hadir untuk penuhi panggilan untuk pemeriksaan tambahan," kata Firman Nurwahyu di Bareskrim Polri, Selasa (20/10).


Firman mengatakan, dalam perkara dugaan kepemilikan senjata api ilegal telah memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap terhadap pelaku pemasok senjata api kepada Soenarko yakni Praka Benny Prabowo.

"Itu sudah dijatuhi hukuman oleh mahkamah militer," tandas Firman.

Dengan adanya putusan hukum berkekuatan tetap, kata Firman, seharusnya pihak Kepolisian mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3).

Sebelumnua, Praka Benny Prabowo orang yang mengirimkan senjata dari Aceh ke Jakarta untuk kemudian diserahkan kepada Mayjen (Purn) Soenarko melalui Pengadilan Militer 1-01 Banda Aceh telah diputus bersalah.

Dari salinan dokumen petikan putusan yang diterima redaksi nomor 01-K/PM.I-01/AD/I/2020, Jumat (16/10), Benny Prabowo yang bertatus anggota militer aktif di Pangdam Iskandar Muda Aceh, diputus bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

"Kesatu, tanpa hak menerima dan menyerahkan senjata api dan kedua, pemalsuan surat," begitu petikan putusan nomor 01-K/PM.I-01/AD/I/2020 itu.

Dalam putusan yang dilakukan pada Kamis 9 April 2020 oleh hakim ketua Kolonel Sus Tri Achmad, Letkol Khamdan, Mayor Gatot Sumardjono dalam sidang terbuka Benny Prabowo dipidana selama tiga bulan kurungan penjara, sebagai mana merujuk pasal 1 ayat 1 UU Darurat 12/1951, pasal 263 ayat (1) KUHP, pasal 190 ayat (1) jo ayat (4) UU 31/1997 Tentang Peradilan Militer dan Ketentuan Perundang-undang lain yang bersangkutan.

Dari informasi yang diperoleh redaksi, karena telah digelarnya sidang penyelundupan senjata dan majelis hakim peradilan militer telah memutus Praka Benny Prabowo bersalah, senjata yang dijadikan barang bukti telah dimusnahkan

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya