Berita

Mayjen (Purn) Soenarko kedua dari kiri (kemeja hitam)/Ist

Hukum

Mantan Danjen Kopassus Soenarko Penuhi Panggilan Bareskrim

SELASA, 20 OKTOBER 2020 | 10:40 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Mantan Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko penuhi panggilan Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaa tambahan terhadap kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Dari informasi yang diperoleh redaksi, Soenarko didampingi lima orang salah satunya merupakan kuasa hukumnya Firman Nurwahyu. Soenarko tampak mengenakan kemeja warna hitam dan memakai kacamata.

"Ya kami hadir untuk penuhi panggilan untuk pemeriksaan tambahan," kata Firman Nurwahyu di Bareskrim Polri, Selasa (20/10).

Firman mengatakan, dalam perkara dugaan kepemilikan senjata api ilegal telah memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap terhadap pelaku pemasok senjata api kepada Soenarko yakni Praka Benny Prabowo.

"Itu sudah dijatuhi hukuman oleh mahkamah militer," tandas Firman.

Dengan adanya putusan hukum berkekuatan tetap, kata Firman, seharusnya pihak Kepolisian mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3).

Sebelumnua, Praka Benny Prabowo orang yang mengirimkan senjata dari Aceh ke Jakarta untuk kemudian diserahkan kepada Mayjen (Purn) Soenarko melalui Pengadilan Militer 1-01 Banda Aceh telah diputus bersalah.

Dari salinan dokumen petikan putusan yang diterima redaksi nomor 01-K/PM.I-01/AD/I/2020, Jumat (16/10), Benny Prabowo yang bertatus anggota militer aktif di Pangdam Iskandar Muda Aceh, diputus bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

"Kesatu, tanpa hak menerima dan menyerahkan senjata api dan kedua, pemalsuan surat," begitu petikan putusan nomor 01-K/PM.I-01/AD/I/2020 itu.

Dalam putusan yang dilakukan pada Kamis 9 April 2020 oleh hakim ketua Kolonel Sus Tri Achmad, Letkol Khamdan, Mayor Gatot Sumardjono dalam sidang terbuka Benny Prabowo dipidana selama tiga bulan kurungan penjara, sebagai mana merujuk pasal 1 ayat 1 UU Darurat 12/1951, pasal 263 ayat (1) KUHP, pasal 190 ayat (1) jo ayat (4) UU 31/1997 Tentang Peradilan Militer dan Ketentuan Perundang-undang lain yang bersangkutan.

Dari informasi yang diperoleh redaksi, karena telah digelarnya sidang penyelundupan senjata dan majelis hakim peradilan militer telah memutus Praka Benny Prabowo bersalah, senjata yang dijadikan barang bukti telah dimusnahkan

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Satgas Judi Online Jangan Hanya Fokus Penegakkan Hukum

Minggu, 28 April 2024 | 08:06

Pekerja Asal Jakarta di Luar Negeri Was-was Kebijakan Penonaktifan NIK

Minggu, 28 April 2024 | 08:01

PSI Yakini Ekonomi Indonesia Stabil di Tengah Keriuhan Pilkada

Minggu, 28 April 2024 | 07:41

Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku saat Hari Buruh

Minggu, 28 April 2024 | 07:21

Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan dan Cerah Cerawan

Minggu, 28 April 2024 | 07:11

UU DKJ Beri Wewenang Bamus Betawi Sertifikasi Kebudayaan

Minggu, 28 April 2024 | 07:05

Latihan Evakuasi Medis Udara

Minggu, 28 April 2024 | 06:56

Akibat Amandemen UUD 1945, Kedaulatan Hanya Milik Parpol

Minggu, 28 April 2024 | 06:26

Pangkoarmada I Kunjungi Prajurit Penjaga Pulau Terluar

Minggu, 28 April 2024 | 05:55

Potret Bangsa Pasca-Amandemen UUD 1945

Minggu, 28 April 2024 | 05:35

Selengkapnya