Berita

Perusahaan minyak Prancis, Total, dibawa ke pengadilan karena diduga telah melanggar HAM di Uganda dan Tanzania/Net

Dunia

Dituding Lakukan Pelanggaran HAM Di Uganda Dan Tanzania, Perusahaan Minyak Total Dibawa Ke Meja Hijau

SELASA, 20 OKTOBER 2020 | 09:56 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Pelanggaran hak asasi manusia (HAM) diduga dilakukan oleh perusahaan minyak Prancis, Total di Uganda dan Tanzania.

Sebuah laporan yang dirilis oleh dua kelompok aktivis Prancis, Friends of the Earth dan Survie, pada Selasa (20/10) menunjukkan, lebih dari 100 ribu orang di Uganda dan Tanzania terluka karena pelanggaran HAM terkait dengan operasi minyak Total.

Dalam laporan yang dikutip Reuters, para aktivis menuding Total sudah mengintimidasi dan gagal memberikan kompensasi yang layak kepada pemilik tanah yang terkena dampak pekerjaan proyek minyak di Tilenga, Uganda.

Selain itu, proyek Total juga menganggu akses pendidikan dan perawatan kesehatan masyarakat setempat dalam beberapa kasus.

Saat ini, kedua kelompok aktivis tersebut tengah membawa temuannya ke pengadilan untuk mengungkap betapa buruknya dampak operasi perusahaan minyak itu.

Satu pengadilan Prancis sebelumnya memutuskan untuk tidak menindaklanjuti kasus tersebut. Namun para aktivis mengajukan banding dan keputusan lain akan dikeluarkan pada pekan depan.

Sampai berita ini dirilis, Total belum memberikan komentar. Sebelumnya, Total berdalih pihaknya melakukan proyek di Uganda sesuai dengan standar nasional dan internasional.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Eko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 M

Senin, 06 Mei 2024 | 16:06

Fahri Hamzah: Akademisi Mau Terjun Politik Harus Ganti Baju Dulu

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Pileg di Intan Jaya Molor Karena Ulah OPM

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Gaduh Investasi Bodong, Pengamat: Jangan Cuma Nasabah, Bank Juga Perlu Perlindungan

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Tertinggi dalam Lima Tahun, Ekonomi RI di Kuartal I 2024 Tumbuh 5,11 Persen

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Parnas Tak Punya Keberanian Usung Kader Internal jadi Cagub/Cawagub Aceh

Senin, 06 Mei 2024 | 15:45

PDIP Buka Pendaftaran Cagub-Cawagub Jakarta 8 Mei 2024

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Dirut Pertamina: Kita Harus Gerak Bersama

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Banyak Pelanggan Masih Pakai Ponsel Jadul, Telstra Tunda Penutupan Jaringan 3G di Australia

Senin, 06 Mei 2024 | 15:31

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Dapat Perintah Khusus Prabowo

Senin, 06 Mei 2024 | 15:24

Selengkapnya