Berita

Para mahasiswa yang sempat ditahan Polrestabes Semarang kini berstatus tahanan kota/RMOLJateng

Nusantara

Penangguhan Penahanan Dikabulkan, 4 Mahasiswa Dibebaskan Polrestabes Semarang

SELASA, 20 OKTOBER 2020 | 09:56 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Empat mahasiswa yang ditahan di Mapolretabes Semarang dan dijadikan tersangka tindak pidana pengrusakan usai unjuk rasa penolakan UU Cipta kerja pada Rabu lalu (7/10) bisa kembali menghirup udara bebas.

Tepat pukul 00.00 WIB, Selasa (20/10), 4 mahasiswa ini dibebaskan  setelah permohonan penangguhan penahanan yang dilayangkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ratu Adil dikabulkan oleh Kapolrestabes Semarang.

Keempat mahasiswa tersebut adalah Mukhamad Akhru M (18) dari Fakultas Ekonomi Udinus, Igo Adri H (18) jurusan Peternakan Undip, Izra Rayyan F (18) dan Nur Achya A (18) keduanya mahasiswa Fakultas Teknik Unissula.


Tangis pun pecah saat mereka dijemput orang tua, perwakilan kampus, dan rekanya di pintu keluar Mapolretabes, Jalan Dr Sutomo, Semarang.

Ketua LBH Ratu Adil, Taufiqurrohman, usai mengantar mahasiswa keluar tahanan dan mempertemukanya dengan orang tua masing-masing menyampaikan terima kasih kepada Kapolrestabes, Kombes Auliansyah Lubis, dan Kasat Reskrim, AKBP Benny Setyowadi, atas dikabulkannya penangguhan penahanan dan menjadikan para mahasiswa berstatus tahanan kota.

"Kami sampaikan terimakasih kepada pihak-pihak yang telah membantu upaya hukum dengan dikabulkanya penangguhan penahanan keempat adik mahasiswa, dalam hal ini bapak Kapolrestabes Semarang," ucap Taufiq beserta tim kuasa hukum.

Taufiq menambahkan, meskipun empat mahasiswa ini sudah bebas, namun mereka tetap menjalani wajib lapor setiap hari Senin-Kamis ke penyidik Satreskrim Polrestabes Semarang sebagai salah satu syarat dari penangguhan penahanan.

Sementara itu, kuasa hukum lainya dari LBH Ratu Adil, Suseno  menegaskan, pihaknya tetap akan mengawal keempat mahasiswa ini jika nantinya penyidik Satreskrim Polrestabes Semarang menyatakan berkas mereka sudah lengkap atau P21.

"Kita akan kawal terus empat mahasiawa ini jika nantinya sudah masuk ke ranah sidang pengadilan. Akan kita upayakan semaksimal mungkin nantinya," imbuh Suseno.

Seperti diberitakan sebelumnya, 4 mahasiswa dari kampus berbeda, yaitu Undip, Udinus, dan Unissula, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polrestabes dan dilakukann penahanan sejak Kamis (8/10). Mereka terbukti melakukan pengrusakan dan dijerat dengan pasal 170 KUHPidana.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Tak Perlu Takut dengan Ide Kewarganegaraan Ganda Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:26

Cara Mengubah Desil DTSEN Secara Online dan Offline, Lengkap dengan Langkahnya

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:15

Tak Cuma Revisi, DPR Sepakat Regulasi Baru Migas

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:14

GBNI Dukung Program Kerakyatan Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:37

B50 Perkuat Kemandirian Energi, Hemat Devisa, dan Dorong Transformasi Ekonomi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:34

Presiden Perintahkan Penanganan Darurat, Wamensos Terjun ke Lokasi Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:28

21 Kantong Parkir Disiapkan Saat Perayaan HUT ke-81 RI di Jakarta

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:31

MBG Harus Kembali ke Tujuan Awal Bukan Jadi Ladang Bisnis

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:21

Ruas Jalan di Jakarta Direkayasa Saat Perayaan HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:12

Besok! Ongkos Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta Cuma Rp8

Minggu, 16 Agustus 2026 | 07:30

Selengkapnya