Berita

Para mahasiswa yang sempat ditahan Polrestabes Semarang kini berstatus tahanan kota/RMOLJateng

Nusantara

Penangguhan Penahanan Dikabulkan, 4 Mahasiswa Dibebaskan Polrestabes Semarang

SELASA, 20 OKTOBER 2020 | 09:56 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Empat mahasiswa yang ditahan di Mapolretabes Semarang dan dijadikan tersangka tindak pidana pengrusakan usai unjuk rasa penolakan UU Cipta kerja pada Rabu lalu (7/10) bisa kembali menghirup udara bebas.

Tepat pukul 00.00 WIB, Selasa (20/10), 4 mahasiswa ini dibebaskan  setelah permohonan penangguhan penahanan yang dilayangkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ratu Adil dikabulkan oleh Kapolrestabes Semarang.

Keempat mahasiswa tersebut adalah Mukhamad Akhru M (18) dari Fakultas Ekonomi Udinus, Igo Adri H (18) jurusan Peternakan Undip, Izra Rayyan F (18) dan Nur Achya A (18) keduanya mahasiswa Fakultas Teknik Unissula.


Tangis pun pecah saat mereka dijemput orang tua, perwakilan kampus, dan rekanya di pintu keluar Mapolretabes, Jalan Dr Sutomo, Semarang.

Ketua LBH Ratu Adil, Taufiqurrohman, usai mengantar mahasiswa keluar tahanan dan mempertemukanya dengan orang tua masing-masing menyampaikan terima kasih kepada Kapolrestabes, Kombes Auliansyah Lubis, dan Kasat Reskrim, AKBP Benny Setyowadi, atas dikabulkannya penangguhan penahanan dan menjadikan para mahasiswa berstatus tahanan kota.

"Kami sampaikan terimakasih kepada pihak-pihak yang telah membantu upaya hukum dengan dikabulkanya penangguhan penahanan keempat adik mahasiswa, dalam hal ini bapak Kapolrestabes Semarang," ucap Taufiq beserta tim kuasa hukum.

Taufiq menambahkan, meskipun empat mahasiswa ini sudah bebas, namun mereka tetap menjalani wajib lapor setiap hari Senin-Kamis ke penyidik Satreskrim Polrestabes Semarang sebagai salah satu syarat dari penangguhan penahanan.

Sementara itu, kuasa hukum lainya dari LBH Ratu Adil, Suseno  menegaskan, pihaknya tetap akan mengawal keempat mahasiswa ini jika nantinya penyidik Satreskrim Polrestabes Semarang menyatakan berkas mereka sudah lengkap atau P21.

"Kita akan kawal terus empat mahasiawa ini jika nantinya sudah masuk ke ranah sidang pengadilan. Akan kita upayakan semaksimal mungkin nantinya," imbuh Suseno.

Seperti diberitakan sebelumnya, 4 mahasiswa dari kampus berbeda, yaitu Undip, Udinus, dan Unissula, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polrestabes dan dilakukann penahanan sejak Kamis (8/10). Mereka terbukti melakukan pengrusakan dan dijerat dengan pasal 170 KUHPidana.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya