Berita

Para mahasiswa yang sempat ditahan Polrestabes Semarang kini berstatus tahanan kota/RMOLJateng

Nusantara

Penangguhan Penahanan Dikabulkan, 4 Mahasiswa Dibebaskan Polrestabes Semarang

SELASA, 20 OKTOBER 2020 | 09:56 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Empat mahasiswa yang ditahan di Mapolretabes Semarang dan dijadikan tersangka tindak pidana pengrusakan usai unjuk rasa penolakan UU Cipta kerja pada Rabu lalu (7/10) bisa kembali menghirup udara bebas.

Tepat pukul 00.00 WIB, Selasa (20/10), 4 mahasiswa ini dibebaskan  setelah permohonan penangguhan penahanan yang dilayangkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ratu Adil dikabulkan oleh Kapolrestabes Semarang.

Keempat mahasiswa tersebut adalah Mukhamad Akhru M (18) dari Fakultas Ekonomi Udinus, Igo Adri H (18) jurusan Peternakan Undip, Izra Rayyan F (18) dan Nur Achya A (18) keduanya mahasiswa Fakultas Teknik Unissula.

Tangis pun pecah saat mereka dijemput orang tua, perwakilan kampus, dan rekanya di pintu keluar Mapolretabes, Jalan Dr Sutomo, Semarang.

Ketua LBH Ratu Adil, Taufiqurrohman, usai mengantar mahasiswa keluar tahanan dan mempertemukanya dengan orang tua masing-masing menyampaikan terima kasih kepada Kapolrestabes, Kombes Auliansyah Lubis, dan Kasat Reskrim, AKBP Benny Setyowadi, atas dikabulkannya penangguhan penahanan dan menjadikan para mahasiswa berstatus tahanan kota.

"Kami sampaikan terimakasih kepada pihak-pihak yang telah membantu upaya hukum dengan dikabulkanya penangguhan penahanan keempat adik mahasiswa, dalam hal ini bapak Kapolrestabes Semarang," ucap Taufiq beserta tim kuasa hukum.

Taufiq menambahkan, meskipun empat mahasiswa ini sudah bebas, namun mereka tetap menjalani wajib lapor setiap hari Senin-Kamis ke penyidik Satreskrim Polrestabes Semarang sebagai salah satu syarat dari penangguhan penahanan.

Sementara itu, kuasa hukum lainya dari LBH Ratu Adil, Suseno  menegaskan, pihaknya tetap akan mengawal keempat mahasiswa ini jika nantinya penyidik Satreskrim Polrestabes Semarang menyatakan berkas mereka sudah lengkap atau P21.

"Kita akan kawal terus empat mahasiawa ini jika nantinya sudah masuk ke ranah sidang pengadilan. Akan kita upayakan semaksimal mungkin nantinya," imbuh Suseno.

Seperti diberitakan sebelumnya, 4 mahasiswa dari kampus berbeda, yaitu Undip, Udinus, dan Unissula, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polrestabes dan dilakukann penahanan sejak Kamis (8/10). Mereka terbukti melakukan pengrusakan dan dijerat dengan pasal 170 KUHPidana.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Prabowo-Gibran Perlu Buat Kabinet Zaken

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:00

Dahnil Jamin Pemerintahan Prabowo Jaga Kebebasan Pers

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:57

Dibantu China, Pakistan Sukses Luncurkan Misi Bulan Pertama

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:46

Prajurit Marinir Bersama Warga di Sebatik Gotong Royong Renovasi Gereja

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:36

Sakit Hati Usai Berkencan Jadi Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Pemerintah: Internet Garapan Elon Musk Menjangkau Titik Buta

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Bamsoet Minta Pemerintah Transparan Soal Vaksin AstraZeneca

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:16

DPR Imbau Masyarakat Tak Tergiur Investasi Bunga Besar

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:06

Hakim MK Singgung Kekalahan Timnas U-23 dalam Sidang Sengketa Pileg

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:53

Polisi Tangkap 2.100 Demonstran Pro-Palestina di Kampus-kampus AS

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:19

Selengkapnya