Berita

Wagub DKI Ahmad Riza Patria dan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi usai mengesahkan Perda Penangggulangan Covid-19/Istimewa

Nusantara

Perda Penanggulangan Covid-19 Resmi Disahkan, Prasetio Ingatkan Warga Soal Denda Pelanggaran

SELASA, 20 OKTOBER 2020 | 08:41 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Covid-19 telah resmi disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Senin kemarin (19/10).

Untuk itu, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, meminta seluruh masyarakat Ibukota agar mematuhi aturan hukum tersebut.

"Sebab sanksi bagi pelanggar terbilang cukup besar," ujar Prasetio melalui akun Twitter miliknya, Selasa (20/10).


Politikus PDI Perjuangan itu pun membeberkan, seperti pada Ayat 1 Pasal 31 yang mengatur mengenai pelanggar yang membawa jenazah berstatus probable atau konfirmasi yang berasal dari fasilitas kesehatan, dapat sanksi dengan pidana denda maksimal Rp 5 juta.

"Begitu pun pelanggar yang sama dan disertai dengan tindak kekerasan/ancaman akan dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 7,5 juta," sambung Prasetio.

Selanjutnya bagi setiap warga yang dengan sengaja meninggalkan fasilitas isolasi atau fasilitas kesehatan tanpa izin petugas, akan terancam pidana dengan pidana denda maksimak Rp 5 juta.

"Saya telah meminta agar sanksi tegas ini dan sejumlah sanksi lainnya segera disosialisasikan Pemprov DKI Jakarta secara masif," pungkasnya.

Untuk diketahui, Perda Penanggulangan Covid-19 berisikan 11 Bab dengan 35 pasal. Perda ini pun mengatur mengenai sejumlah hal.

Di antaranya soal tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta dalam penanganan dan penanggulangan pandemi Covid-19, pemulihan ekonomi akibat pandemi, sampai dengan ketentuan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya