Berita

Gubernur Banten Wahidin Halim (WH)/Net

Nusantara

Gubernur Banten Sesalkan Penyaluran BPUM Di Kota Tangerang Tidak Patuhi Protokol Kesehatan

SELASA, 20 OKTOBER 2020 | 05:56 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Catatan khusus dari Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) terhadap pelaksanaan penyaluran program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) di Gedung Cisadane Jalan KS Tubun No.1 Karawaci, Kota Tangerang, Senin, (19/10).

BPUM merupakan bantuan modal usaha sebesar Rp 2,4 juta untuk pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) yang terdampak pandemi Covid-19.

"Sebagai Gubernur, Ketua Satgas Covid-19 Provinsi Banten, saya menyesalkan terhadap penyaluran Bantuan Presiden kepada masyarakat, kepada UMKM yang sebesar Rp 2,4 juta tanpa protokol kesehatan. Tanpa koordinasi dengan Pemerintah Provinsi,” ujar Wahidin dikutip Kantor Berita RMOLBanten.


Atas dasar itu WH mengingatkan kepada walikota dan segenap Gugus Tugas, untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan.

"Saya kira, ini menjadi catatan khusus karena telah melanggar protokol kesehatan,” tegasnya.

Menekan penyebaran Covid-19, kata WH, tidak akan berhasil ketika tidak ada koordinasi satu sama lain antara pusat dengan daerah dan antar lembaga termasuk di dalamnya kesadaran dari masyarakat.

"Ini menjadi keprihatinan kita bersama. Karena di Tengerang telah muncul klaster-klaster baru. Kepada bupati dan walikota. Saya minta meningkatkan upaya-upaya dalam rangka memutuskan mata rantai Covid-19,” pintanya.

"Sudah terjadi pergeseran zonasi Covid-19. Sekarang Zona Merah berada di wilayah Tangerang Raya,” demikian Wahidin Halim.

Sebagai infomasi, pada minggu pertama di bulan Oktober 2020 di Provinsi Banten sempat terjadi pergeseran Zona Merah.

Wilayah Tangerang Raya yang berstatus Zona Merah sejak penetapan KLB (Kejadian Luar Biasa) Covid-19 Provinsi Banten, statusnya sempat turun ke Zona Orange pada 4 Oktober hingga 11 Oktober 2020.

Namun pada saat status wilayah Tangerang Raya turun menjadi zona orange, status Kota Cilegon naik menjadi zona merah pada 4 Oktober 2020. Besoknya, 5 Oktober 2020 status Kabupaten Serang naik menjadi zona merah.

Tidak berlangsung lama, pada 11 Oktober 2020, status Kota Cilegon dan Kabupaten Serang turun menjadi zona orange. Sebaliknya, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan statusnya kembali naik menjadi zona merah.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Tak Perlu Takut dengan Ide Kewarganegaraan Ganda Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:26

Cara Mengubah Desil DTSEN Secara Online dan Offline, Lengkap dengan Langkahnya

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:15

Tak Cuma Revisi, DPR Sepakat Regulasi Baru Migas

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:14

GBNI Dukung Program Kerakyatan Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:37

B50 Perkuat Kemandirian Energi, Hemat Devisa, dan Dorong Transformasi Ekonomi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:34

Presiden Perintahkan Penanganan Darurat, Wamensos Terjun ke Lokasi Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:28

21 Kantong Parkir Disiapkan Saat Perayaan HUT ke-81 RI di Jakarta

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:31

MBG Harus Kembali ke Tujuan Awal Bukan Jadi Ladang Bisnis

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:21

Ruas Jalan di Jakarta Direkayasa Saat Perayaan HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:12

Besok! Ongkos Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta Cuma Rp8

Minggu, 16 Agustus 2026 | 07:30

Selengkapnya