Berita

Aksi wartawan menolak tindak kekerasan terhadap wartawan/Net

Hukum

Wartawan Dihalangi Dan Diintimidasi Saat DPRD Kaltim Bahas Anggaran

SENIN, 19 OKTOBER 2020 | 18:43 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Tindakan menghalangi tugas jurnalistik disertai dengan kekerasan terhadap wartawan terjadi saat Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalimantan Timur melakukan rapat tertutup membahas anggaran.

Saat itu dua orang pengamanan dalam (pamdal) DPRD Kaltim melarang mengambil gambar dari jendela. Adu argumen dengan pihak keamanan dan satu wartawan bernama Rusli tak terhindarkan.

Salah satu wartawan media online lokal Slamet menjelaskan, saat itu ia bersama rekannya ingin mengambil gambar kegiatan rapat banggar dari luar melalui kaca bening jendela.

“Kami tahu rapat itu tertutup, karenanya itu kami hanya mengambil gambar dari luar saja, tapi tetap saja pihak keamanan berkeras melarang kami, sampai handphone saya dirampas dan terbanting karena saya merekam kejadian itu,” ujar slamet menjelaskan, Senin (19/10).

Padahal, sambung Slamet, ia dan rekanya telah memberitahu statusnya sebagai wartawan yang dalam menjalankan tugas dilindungi oleh Undang-undang.

“Saya tunggu etikat baik dari yang bersangkutan untuk meminta maaf, sampai sekarang juga tidak ada. Yang jelas saya akan lanjutkan kejadian ini ke ranah hukum,” imbuhnya.

Sementara itu, pengamat hukum Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah atau akrab disapa Castro mengatakan, tindakan oknum pamdal DPRD Kaltim diduga telah melakukan tindakan intimidasi.

Dalam kaca mata hukum tindakan tersebut dapat dikenakan delik pidana sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat 1 UU 40/1999 tentang Pers yang menyebut setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda sebanyak Rp 500 juta.

"Itu, sudah keterlaluan. Pelakunya bisa dikenakan delik pidana," tekan Castro




Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

SPS Aceh Dinobatkan sebagai SPS Provinsi Terbaik 2024

Rabu, 01 Mei 2024 | 05:53

Hari Ini Nasdem Muara Enim Buka Penjaringan Balon Bupati dan Wabup

Rabu, 01 Mei 2024 | 05:36

Prof Sugianto Janjikan Netralitas ASN pada Pilkada 2024 kalau Ditunjuk jadi Pj Bupati

Rabu, 01 Mei 2024 | 05:14

Teriakan "Ijeck Gubernur" Menggema di Syukuran Kosgoro 1957 Sumut

Rabu, 01 Mei 2024 | 04:58

Dihiasi 2 Penalti, Bayern Vs Madrid Berakhir 2-2

Rabu, 01 Mei 2024 | 04:46

Dai Kondang Ustaz Das'ad Latif Masuk Daftar Kandidat Nasdem untuk Pilwalkot Makassar

Rabu, 01 Mei 2024 | 04:22

Jelang Pilkada, Pj Gubernur Jabar Minta Seluruh ASN Jaga Netralitas

Rabu, 01 Mei 2024 | 03:58

Ekonomi Pakistan Semakin Buruk

Rabu, 01 Mei 2024 | 03:37

Kader PKB Daftar sebagai Bacabup Aceh Besar lewat Demokrat

Rabu, 01 Mei 2024 | 03:29

Ngaku Punya Program Palembang Bebas Banjir, Firmansyah Hadi Daftar di PDIP

Rabu, 01 Mei 2024 | 02:31

Selengkapnya