Berita

PT Asuransi Jiwasraya/Net

Politik

MAKI: Skandal Jiwasraya Catatkan Rekor Baru Vonis Seumur Hidup Bagi Koruptor

SENIN, 19 OKTOBER 2020 | 17:49 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis empat terdakwa kasus korupsi Jiwasraya divonis hukuman penjara seumur hidup.

Mereka adalah mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

Skandal korupsi Jiwasraya menjadi rekor baru dalam vonis seumur hidup di kategori hukuman pada perkara korupsi. Vonis kepada empat terdawa karena vonis seumur hidup empat terdakwa ini sejalan dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang baru.

Mahkamah Agung pada Agustus lalu mengeluarkan Perma 1/2020. Dalam aturan itu, isinya koruptor yang korupsi Rp 100 M atau lebih dihukum maksimal penjara seumur hidup atau penjara 16 hingga 20 tahun.

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut catatan rekor baru vonis seumur hidup bagi para koruptor dalam kasus Jiwasraya karena nilai korupsinya yang besar.

Bahkan, Boyamin meminta para terdakwa itu seharusnya bisa dihukum lebih berat lagi dengan rekor hukuman dua kali hukuman seumur hidup.

“Sebenarnya kan kerugian Rp 100 miliar kan seumur hidup, itu kan peraturan Mahkamah Agung dan ini kan kerugianya bahkan sampai mencapai angka Rp 16 triliun, mestinya kan dua kali seumur hidup," kata Boyamin dalam keterangannya, Senin (19/10).

"Artinya dengan hukuman seumur hidup tuntutan Jaksa itu, sebenarnya sudah minimal. Mestinya ada lebih tinggi dari itu, kalau perlu ya bahasa rakyat itu kan hukuman mati,” imbuhnya.

Boyamin menambahkan, para komplotan perampok Jiwasraya itu sudah berdosa besar, karena telah merusak sistem keuangan yang mencenderai kepercayaan masyarakat terhadap asuransi dan sistem jasa layanan keuangan. 

“Tapi ini kan bukan dalam keadaan bencana tidak bisa dituntut dan diputus mati. Tapi kan sudah merusak sistem keuangan negara kita. Apapun selain bank kan, asuransi itu kan produk jasa keuangan yang butuh kepercayaan. Kalau rusak begini, siapa orang yang mau asuransi, nanti semua orang menaruh uangnya dibantal, ekonomi bisa kolaps,” jelasnya.

Menurutnya, vonis seumur hidup itu akan menimbulkan efek jera bagi koruptor, apa lagi dengan dikenakannya pasal pencucian uang yang mengharuskan para terdakwa disita asetnya.

Selain itu, kata Boyamin, yang terpenting ialah kembalinya kepercayaan masyarakat untuk menempatkan uangnya di asuransi atau perbank kan.

“Kalau ini dibiarkan bisa saja investasi dari luar negri, tiba-tiba percaya ke jasa keuangan terus dibobol begini kan, tidak percaya, jadi bukan hanya kepercayaan masyarakat, tapi juga kepercayaan masyarakat internasional termasuk investor dari luar negeri,” bebernya.

Boyamin yang juga pelapor skandal Jiwasraya itu mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang berhasil menyita harta dari para terdakwa sebesar Rp 18 triliun.

Ia mengatakan hal itu merupakan rekor baru, belum ada penegak hukum selama Indonesia berdiri dengan barang sitaan mencapai Rp 18 triliun.

“Kerugian itu (Jiwasraya) saya perhitungkan sekitar Rp 25 triliun, kan yang disita baru Rp 18 triliun, tapi apapun ini sudah rekor, ini kan lebih dari 70 persen yang di sita, jadi sangat layak dalam konteks ini diapresiasi Kejaksaan Agung," urainya.

Sebaga contoh, Boyamin mambandingkan kasus korupsi Bank Century yang merugikan negara sebesar Rp 6,7 triliun di mana tidak satu rupiah pun yang berhasil disita dari para terdakwa yang telah berjamaah membobol sistem keuangan.

“Century yang ditangani KPK itu kan yang kerugianya Rp 6,7 triliun, kan belum menyelamatkan 1 rupiah pun, tidak ada yang disita 1 rupiah pun," pungkasnya.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Terobosan Baru, Jaringan 6G Punya Kecepatan hingga 100 Gbps

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:05

172 Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiah Serentak Gelar Aksi Bela Palestina Kutuk Israel

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:54

Usai Terapkan Aturan Baru, Barang Kiriman TKI yang Tertahan di Bea Cukai Bisa Diambil

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:37

MK Dalami Pemecatan 13 Panitia Pemilihan Distrik di Puncak Papua ke Bawaslu dan KPU

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:29

Tentara AS dan Pacarnya Ditahan Otoritas Rusia

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:18

Kuasa Pemohon dan Terkait Sama, Hakim Arsul: Derbi PHPU Seperti MU dan City

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:11

Duet PDIP-PSI Bisa Saja Usung Tri Risma-Grace Natalie di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:56

Bea Cukai Bantah Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:37

Pansel Belum Terbentuk, Yenti: Niat Memperkuat KPK Gak Sih?

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:35

Polri: Gembong Narkoba Fredy Pratama Kehabisan Modal

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:08

Selengkapnya